GovBidAlerts
← My Opportunities
Invitation for Bidsopen🌐 World BankOP00466192

Pembangunan Drainase Kota Malang (Construction of Malang Urban Drainage System) — Indonesia: National Urban Flood Resilience Project (NUFReP)

River Basin Organization for Brantas

Description

Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Digunakan untuk pengadaan dengan metode tender (National Open Competitive Procurement) dengan metode Pascakualifikasi untuk proyek yang didanai oleh World Bank (Bank Dunia)   DOKUMEN PEMILIHAN Nomor: Dokpil/Drainase.Malang/38A/2026/01 Tanggal: 26 Agustus 2026 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi [Nama Paket]Pembangunan Drainase Kota Malang ID-BWS Brantas-568647-CW-RFB Pada Proyek National Urban Flood Resilience Program (NUFReP) [Nama Proyek] Loan IBRD 9459-ID[Nomor Loan/Grant] Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 38A BP2JK Wilayah Jawa Timur Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran ____2026 DAFTAR ISI BAB I. UMUM - 6 - BAB II. PENGUMUMAN PEMILIHAN DENGAN PASCAKUALIFIKASI - 15 - BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - 16 - A. UMUM - 16 - 1. Identitas Pokja dan Lingkup Pekerjaan - 16 - 2. Sumber Dana - 16 - 3. Peserta Tender - 16 - 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan - 19 - 5. Larangan Pertentangan Kepentingan - 20 - 6. Peserta Pemilihan/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam - 21 - 7. Sertifikat Kompetensi Kerja - 21 - 8. Satu Penawaran Tiap Peserta - 22 - B. DOKUMEN PEMILIHAN - 22 - 9. Isi Dokumen Tender - 22 - 10. Bahasa Dokumen Pemilihan - 23 - 11. Pemberian Penjelasan - 23 - 12. Perubahan Dokumen Pemilihan - 24 - 13. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran - 24 - C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI - 24 - 14. Biaya dalam Penyiapan Dokumen - 24 - 15. Bahasa Dokumen - 25 - 16. Dokumen Penawaran - 25 - 17. Harga Penawaran - 26 - 18. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran - 27 - 19. Masa Berlaku Penawaran - 27 - 20. Penyampaian Data Kualifikasi - 28 - 21. Pakta Integritas - 28 - 22. Jaminan Penawaran - 29 - D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN - 29 - 23. Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran - 29 - 24. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran - 30 - 25. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran - 30 - E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI - 31 - 26. Pembukaan Penawaran - 31 - 27. Evaluasi Dokumen Penawaran - 32 - 28. Evaluasi Kualifikasi - 42 - 29. Hak Pokja Pemilihan untuk Menerima dan Menolak Penawaran - 43 - F. PENETAPAN PEMENANG - 43 - 30. Penetapan Pemenang - 43 - 31. Pengumuman Pemenang - 44 - 32. Sanggah dari Peserta Tender - 44 - 33. Pengaduan - 45 - G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUR TENDER GAGAL. - 45 - 34. Tender Gagal - 45 - 35. Tindak Lanjut Tender Gagal - 45 - H. PENUNJUKAN PENYEDIA - 45 - 36. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa - 45 - 37. Kerahasiaan Proses - 47 - I. JAMINAN PELAKSANAAN - 48 - 38. Jaminan Pelaksanaan - 48 - J. PENANDATANGANAN KONTRAK - 49 - 39. Penanda-tanganan Kontrak - 49 - BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) - 51 - A. Identitas Pokja Pemilihan - 51 - B. Lingkup Pekerjaan - 51 - C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan - 51 - D. Sumber Dana - 51 - E. Peserta Tender - 51 - F. Pemberian Penjelasan - 52 - G. Persyaratan Teknis - 52 - H. Harga Penawaran - 53 - I. Cara Pembayaran - 53 - J. Masa Berlaku Penawaran - 53 - K. Jaminan Penawaran - 53 - L. Jaminan Pelaksanaan - 53 - BAB IV.1 NEGARA-NEGARA YANG MEMENUHI SYARAT - 54 - BAB IV.2 KEBIJAKAN WORLD BANK – PRAKTIK KORUPSI DAN PENIPUAN - 55 - BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) - 57 - BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN - 62 - BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN - 63 - A. BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA TUNGGAL/KSO - 63 - B. BENTUK PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) – (apabila ber-KSO) - 65 - C. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK – (apabila disyaratkan) - 67 - D. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN – (apabila disyaratkan) - 69 - E. BENTUK PAKTA INTEGRITAS – (untuk Kemitraan/KSO) - 70 - F. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS - 72 - G. BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN – (apabila disyaratkan) - 73 - H. BENTUK DOKUMEN STRATEGI PENGELOLAAN DAN RENCANA PELAKSANAAN (SPRP) - 74 - I. BENTUK PERNYATAAN KINERJA TERKAIT LINGKUNGAN, SOSIAL, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (LSK3) - 77 - J. BENTUK MATRIK LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN LSK3 - 78 - K. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN - 83 - L. ISIAN DATA KUALIFIKASI - 86 - BAB IX. RANCANGAN KONTRAK - 92 - I. SURAT PERJANJIAN - 92 - II. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK - 100 - A. KETENTUAN UMUM - 100 - B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK - 109 - B.1 Pelaksanaan Pekerjaan - 109 - B.2 Pengendalian Waktu - 113 - B.3 Penyelesaian Kontrak - 118 - B.4 Adendum - 120 - B.5 Keadaan Kahar - 125 - B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak - 127 - C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA - 130 - D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK - 138 - E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA - 140 - F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA - 140 - G. PENGAWASAN MUTU - 145 - H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN - 148 - III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK - 150 - BAB X. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR - 175 - BAB XI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA - 179 - BAB XII. BENTUK DOKUMEN LAIN - 187 - A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) - 187 - B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) - 188 - C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN - 190 - Jaminan Pelaksanaan dari Bank - 190 - Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan - 192 - Jaminan Uang Muka dari Bank - 193 - Jaminan Pemeliharaan dari Bank - 195 - Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan - 197 - BAB XIII PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA 199   BAB I. UMUM Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran untuk proyek yang didanai oleh Bank Dunia. Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan dengan yang tertulis pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (LDP) atau Lembar Data Kualifikasi (LDK) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar Data Pemilihan (LDP) atau Lembar Data Kualifikasi (LDK). Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut: - Tender : metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi. - Pekerjaan Konstruksi : Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. - Kontrak Harga Satuan : kontrak dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan. - Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK. - Kerja Sama Operasi (KSO)/joint venture : yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis. - Lembar Data Pemilihan (LDP) : yang selanjutnya disingkat LDP adalah Lembar Data Pemilihan yang memuat ketentuan dan informasi yang spesifik sesuai dengan jenis pekerjaan; - Lembar Data Kualifikasi : yang selanjutnya disingkat LDK adalah Lembar Data Kualifikasi yang memuat ketentuan dan informasi yang spesifik sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan - Pengguna Anggaran (PA) : yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah; - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : yang selanjutnya disingkat KPA: pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan; pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah. - Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) : yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. - Pokja Pemilihan : adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia; - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah; - Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK - Pelaku Usaha : adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; - Pelaku Usaha Orang Asli Papua : yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon penyedia yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. - Peserta : Pelaku Usaha yang mendaftar untuk mengikuti Tender. - Penyedia : Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. - Subkontraktor : Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak). - Penyedia Jasa Spesialis : Penyedia Jasa yang memberikan layanan usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis yang mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain. - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) : yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah; - Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) : yang selanjutnya disingkat SPPBJ adalah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan; - Surat Jaminan : jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh penerbit penjaminan. - Daftar Kuantitas dan Harga : daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan kuantitas dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran. - Pekerjaan Utama : jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan. - Mata Pembayaran Utama : mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar. - Harga Satuan Pekerjaan : yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu. - Harga Satuan Dasar : yang selanjutnya disingkat HSD adalah harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan (HSP) per satu satuan tertentu, misalnya: a. Upah tenaga kerja (per jam, per hari); b. Bahan (per m, per m2, per m3, per kg, per ton); c. Peralatan (per jam, per hari). - Metode Pelaksanaan Pekerjaan : metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, termasuk bagaimana persyaratan-persyaratan LSK3 sebagai bagian dari Sistem Manajemen LSK3 dilaksanakan sebagai bagian dari pekerjaan. - Personel Inti : tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Personel Inti harus termasuk Manajer Keselamatan Konstruksi/K3, Manajer SDM/Tenaga Kerja, Manajer/Ahli Lingkungan dan Manajer/Ahli Sosial. - Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan : bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama atau pekerjaan spesialis yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia barang/jasa dan disetujui oleh PPK. Subkontraktor atau penyedia barang/jasa yang menerima bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tidak terlepas dari pelaksanaan Sistem Manajemen LSK3. - Masa Pelaksanaan Pekerjaan (Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan) : jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan. - Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan (LSK3) : Disingkat sebagai LSK3 yang mencakup lingkungan, sosial, kesehatan dan keselamatan pekerja, keselamatan konstruksi, kesehatan dan keselamatan masyarakat, keamanan dan sumber daya lingkungan. - Sistem Manajemen LSK3 : Merupakan program LSK3 untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola dan memantau risiko dan dampak lingkungan dan sosial dari proyek secara berkelanjutan. Sistem Manajemen LSK3 agar sepadan dengan sifat dan besaran dari risiko dan dampak lingkungan dan sosial Proyek. - Kerangka Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Framework/ESF) Bank Dunia : Atau disebut sebagai ESF Bank Dunia adalah kerangka acuan yang meningkatkan komitmen Bank Dunia terhadap pembangunan berkelanjutan, melalui sepuluh Standar Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Standard/ESS) yang memberikan persyaratan bagi Peminjam terkait dengan identifikasi dan penilaian risiko dan dampak lingkungan dan sosial yang terkait dengan Proyek yang didukung oleh Bank Dunia melalui Pendanaan Proyek Investasi (Investment Project Financing/IPF). - Pedoman Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Umum (General EHSGs) : Merupakan dokumen referensi teknis dengan pernyataan umum dan khusus industry tentang Good International Industry Practice/GIIP. General EHSGs berisikan panduan dari tingkat dan ukuran kinerja yang umumnya dapat dicapai di fasilitas yang baru dengan menggunakan teknologi yang tersedia dan dengan biaya yang wajar - Keselamatan Konstruksi : segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Kesehatan dan Keselamatan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat K3 dan merupakan bagian dari LSK3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Program untuk melindungi K3 adalah Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), atau rencana K3 tambahan jika RKK tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan ESF Bank Dunia dan General EHSGs. Insiden : didefinisikan sebagai peristiwa yang tidak direncanakan yang tidak mengakibatkan cedera pribadi tetapi dapat mengakibatkan kerusakan properti atau layak untuk dicatat. Nyaris Celaka (near-miss) : didefinisikan sebagai Peristiwa yang tidak mengakibatkan cedera atau kerusakan. Penting untuk mencatat dan menyelidiki kejadian nyaris celaka untuk mengidentifikasi kelemahan dalam Sistem Manajemen K3 yang mungkin dapat menyebabkan cedera atau kerusakan. Kecelakaan : didefinisikan sebagai peristiwa yang tidak direncanakan yang mengakibatkan cedera pribadi atau kerusakan properti. Fatalitas : didefinisikan sebagai kematian karyawan akibat insiden atau paparan terkait pekerjaan secara umum, dari kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh atau terkait dengan bahaya di tempat kerja. Waktu Kerja yang Hilang akibat Insiden atau Kecelakaan (Lost Time Incident/LTI) : didefinisikan sebagai cedera atau penyakit yang diderita di tempat kerja yang mengakibatkan karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan normalnya untuk setidaknya satu shift. - Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari Sistem Manajemen LSK3 untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. - Rencana Keselamatan Konstruksi : yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. RKK juga merupakan bagian dari Sistem Manajemen LSK3 dan mungkin perlu ditambahkan dengan rencana K3 lainnya dengan langkah-langkah tambahan guna memenuhi standar ESF Bank Dunia dan General EHSGs. - Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi : tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Petugas Keselamatan Konstruksi : orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Rencana Pengelolaan Lingkungan : Merupakan bagian dari Sistem Manajemen LSK3 yang mencakup seluruh kegiatan untuk mencegah dan mengurangi dampak terhadap sumber daya lingkungan karena kegiatan proyek. Rencana Pengelolaan Lingkungan dapat meliputi beberapa rencana pengelolaan untuk isu-isu spesifik lingkungan. - Ahli Lingkungan Hidup/Manajer Lingkungan : Tenaga ahli yang memiliki kompetensi, hasil kombinasi pendidikan dan pengalaman dalam satu atau lebih disiplin ilmu lingkungan, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sistem manajemen lingkungan - Rencana Pengelolaan Tenaga Kerja/Manual Sumber Daya Manusia : Dokumen tertulis yang menetapkan aturan Penyedia untuk merekrut, mempekerjakan, membayar dan memberhentikan karyawan dan orang lain yang bekerja di Proyek, termasuk Pekerja Langsung dan Pekerja Kontrak/subkontrak, dan anggota masyarakat yang bekerja tanpa kompensasi/Pekerja Masyarakat. - Pekerja Langsung : adalah orang-orang yang dipekerjakan atau dilibatkan secara langsung oleh proyek (termasuk pemrakarsa proyek dan badan pelaksana proyek) untuk bekerja secara khusus terkait dengan proyek. - Pekerja Kontrak : adalah orang-orang yang dipekerjakan atau dilibatkan melalui pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan yang terkait dengan fungsi inti proyek, dimanapun lokasi bekerjanya (pekerja kontrak) dan orang yang dipekerjakan atau dilibatkan oleh pemasok utama proyek (pekerja pemasok utama/subkontraktor). - Pekerja Masyarakat : orang yang dipekerjakan atau dilibatkan dalam penyediaan tenaga kerja masyarakat. - Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat : Merupakan bagian dari LSK3, termasuk segala kegiatan untuk memastikan dan menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat setempat. - Rencana Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat : Merupakan bagian dari Sistem Manajemen LSK3 yang meliputi kegiatan untuk mencegah atau mengurangi dampak buruk terhadap pekerja, masyarakat dan anggota masyarakat karena aktivitas proyek. Rencana ini dapat meliputi rencana-rencana pengelolaan untuk isu-isu spesifik sosial, termasuk pengelolaan tenaga kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, keamanan, dsb. - Ahli Sosial/Manajer Sosial : Tenaga ahli yang memiliki kompetensi, yang diperoleh melalui kombinasi pendidikan dan pengalaman, dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan untuk menjaga pekerja dan anggota masyarakat, dan secara konstruktif merancang dan menerapkan program untuk melibatkan pemangku kepentingan eksternal dan internal. - Harga Terendah : metode evaluasi dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi. - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) : yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik; - Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang dapat diakses melalui laman unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik. - Pengguna Aplikasi SPSE : Perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada aplikasi SPSE, direpresentasikan oleh user ID dan password yang diberikan oleh LPSE; - Satu File : Metode penyampaian Dokumen Penawaran yang terdiri atas persyaratan administrasi, teknis, penawaran harga dan data kualifikasi yang dimasukkan dalam 1 (satu) file. - User ID : Nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam aplikasi SPSE. - Password : Kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna untuk memverifikasi User ID kepada aplikasi SPSE. - APENDO : Aplikasi Sistem Pengaman Dokumen. - Isian Elektronik : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diinput atau diunggah (upload) oleh pengguna aplikasi SPSE. - Formulir Isian Elektronik Data Kualifikasi : Formulir isian elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan peserta untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi. - Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri : Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri adalah Bank Dunia   BAB II. PENGUMUMAN PEMILIHAN DENGAN PASCAKUALIFIKASI Pengumuman tercantum pada aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya https://spse.inaproc.id/pu BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) UMUM Identitas Pokja dan Lingkup Pekerjaan Pokja Pemilihan mengumumkan kepada para Peserta untuk menyampaikan penawaran atas Pengadaan Barang dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP) sebagaimana tercantum dalam LDP. Nama paket, uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan, dan lokasi pekerjaan sebagaimana lingkup pekerjaan yang tercantum dalam LDP. Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam kontrak. Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP. Nama UKPBJ sebagaimana tercantum dalam LDP. Identitas pokja pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP. Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP. Website SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP. Sumber Dana Pengadaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP. Peserta Tender Tender ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha tunggal/atas nama sendiri atau KSO. Kualifikasi Penyedia sebagaimana tercantum dalam LDK Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran. Peserta tidak diwajibkan membentuk KSO dengan perusahaan manapun atau mensubkontrakkan sebagian Pekerjaan ke perusahaan manapun. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi atau nota kesepahaman (Letter of Intent) yang: mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi; mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO; mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan; mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO; dan seluruh anggota KSO bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak sesuai dengan syarat-syarat Kontrak Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah lead firm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi atau nota kesepahaman (letter of intent). Setiap anggota KSO harus memenuhi kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan di Lembar Data Kualifikasi (LDK). Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan sesuai yang ditentukan di LDP. Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses pemilihan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran Pekerjaan Konstruksi. Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan dapat terdiri atas penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis, mekanikal/elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu. Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO. Peserta dapat memiliki kewarganegaraan dari suatu negara dengan memperhatikan pembatasan dalam ketentuan IKP angka 3.13. Peserta dianggap memiliki kewarganegaraan suatu Negara jika Peserta itu dibentuk, didirikan atau didaftarkan di dan beroperasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan Negara tersebut sebagaimana dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan (atau dokumen pembentukan usaha atau asosiasi lain yang disamakan) dan dokumen pendaftaran perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria ini juga digunakan untuk menentukan kewarganegaraan dari subpenyedia atau subkonsultan yang diusulkan atas sebagian Pekerjaan termasuk Jasa-Jasa terkait. Untuk kepentingan ini, kewarganegaraan adalah negara dimana peserta, subkontraktor, subkonsultan (baik individual maupun perusahaan) terdaftar. Peserta yang dikenakan sanksi oleh Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri sesuai dengan ketentuan IKP 4 dan ketentuan Pedoman Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri untuk “Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam Proyek-Proyek yang Dibiayai dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri” (“Pedoman Anti Korupsi”)” tidak memenuhi syarat untuk mengikuti prakualifikasi, mengajukan penawaran atau ditetapkan sebagai pemenang kontrak yang dibiayai Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau mendapatkan manfaat dari kontrak yang dibiayai Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri secara keuangan atau lainnya selama jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri. Daftar badan usaha dan orang perseorangan (individu) yang dilarang dapat dilihat pada website Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri sebagaimana dicantumkan di Lembar Data Pemilihan (LDP). Badan Usaha Milik Negara di Indonesia dapat menjadi peserta hanya apabila mereka dapat membuktikan bahwa mereka: (i) mandiri secara hukum dan keuangan; (ii) beroperasi berdasarkan undang-undang perseroan terbatas; dan (iii) bukan lembaga yang disupervisi oleh Executing Agency. Agar memenuhi syarat, badan usaha milik negara wajib memberikan bukti yang meyakinkan bagi Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, melalui semua dokumen yang relevan, termasuk Anggaran Dasarnya dan informasi lain yang diminta oleh Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri bahwa badan usaha milik negara tersebut: (i) merupakan badan hukum yang terpisah dari pemerintah; (ii) saat ini tidak mendapatkan subsidi atau dukungan anggaran dalam jumlah yang besar; (iii) beroperasi sebagai badan usaha komersial yang tidak wajib menyerahkan kelebihan/surplusnya kecuali dalam bentuk dividen kepada pemerintah, dapat memperoleh hak dan kewajiban, meminjam dana dan bertanggung jawab atas pengembalian utang-utangnya, dan dapat dinyatakan pailit; dan (iv) tidak mengajukan penawaran atas kontrak yang akan diberikan oleh departemen atau lembaga pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan instansi penanggung jawab atau pengawas dari badan usaha atau dapat mempengaruhi atau mengendalikan jalannya badan usaha atau institusi. Badan usaha atau orang perseorangan (individu) tidak memenuhi syarat menjadi peserta apabila sebagaimana dimaksud dalam LDP yaitu : sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan resmi, negara Peminjam melarang diadakannya hubungan komersial dengan Negara tersebut, dengan ketentuan Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri merasa yakin bahwa ketidakikutsertaan itu tidak menghilangkan persaingan yang efektif untuk penyediaan barang atau pengadaan kontrak pekerjaan atau jasa yang dibutuhkan; atau tindakan yang sesuai dengan keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Bab VII Piagam PBB, Negara Peminjam melarang impor barang atau pengadaan kontrak pekerjaan atau jasa dari Negara tersebut, atau pembayaran ke suatu negara, orang atau badan di Negara tersebut. Peserta wajib menyampaikan seluruh persyaratan yang diminta oleh Pokja Pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan. . Material, peralatan dan jasa yang dipasok dalam Kontrak ini dan dibiayai oleh Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri harus berasal dari negara-negara yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam LDP Dokumen Pengadaan ini mengenai Negara-Negara yang Memenuhi Syarat, dan semua pengeluaran biaya dalam Kontrak ini tidak melanggar pembatasan tersebut. Atas permintaan PPK, Peserta dapat disyaratkan untuk menyampaikan bukti asal usul material, peralatan dan jasa yang diadakan Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan Pemerintah Indonesia dan/atau pihak Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri mensyaratkan kepatuhan terhadap kebijakannya mengenai praktik korupsi dan penipuan sebagaimana dijelaskan di dalam LDP. Selanjutnya, sesuai dengan kebijakan sesuai angka 4.1, Peserta meminta, dan mengharuskan agennya (baik dinyatakan maupun tidak), subpenyedia, subkonsultan, penyedia jasa atau pemasok beserta personelnya untuk mengizinkan Pemerintah Indonesia dan/atau pihak Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap segala buku, catatan dan dokumen lain yang berkaitan dengan proses prakualifikasi, pemasukan penawaran, dan pelaksanaan kontrak (dalam hal penunjukan pemenang) dan meminta agar setiap buku, catatan dan dokumen tersebut diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia dan/atau pihak Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); sanksi Daftar Hitam; gugatan secara perdata; dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan negara. Larangan Pertentangan Kepentingan Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi, tapi tidak terbatas pada: Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama; Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perancang/pengawas/manajemen konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang didesain/diawasinya; Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha peserta; Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. peserta menerima atau telah menerima subsidi langsung maupun tidak langsung dari peserta lain; peserta mempunyai wakil resmi yang sama dengan peserta lain; peserta mempunyai hubungan dengan peserta lain, secara langsung maupun melalui pihak ketiga sehingga peserta mempunyai kedudukan yang dapat mempengaruhi penawaran Peserta lain, atau mempengaruhi keputusan Pemilik Pekerjaan mengenai proses pelelangan/pemilihan; mengajukan lebih dari satu penawaran dalam proses pelelangan/pemilihan ini. Pengajuan lebih dari satu penawaran oleh satu Peserta akan mengakibatkan digugurkannya semua Penawaran dari Peserta bersangkutan. Namun, hal ini tidak membatasi keikutsertaan satu subpenyedia yang sama dalam lebih dari satu penawaran; atau salah satu afiliasinya pernah menjadi konsultan dalam penyusunan desain atau spesifikasi teknis pekerjaan yang menjadi subjek penawaran; atau salah satu afiliasinya telah dipekerjakan (atau diusulkan untuk dipekerjakan) oleh PPK sebagai tenaga ahli untuk pelaksanaan Kontrak; akan menyediakan barang, pekerjaan atau jasa non-konsultan yang berasal dari atau berkaitan langsung dengan jasa konsultasi untuk persiapan atau pelaksanaan proyek yang disebutkan dalam ketentuan IKP 1.2; atau menyediakan atau disediakan oleh afiliasi yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah kendali bersama dengan perusahaan bersangkutan; atau mempunyai hubungan bisnis atau keluarga yang dekat dengan pegawai Pemerintah Indonesia yang bekerja pada lembaga pelaksana proyek, atau penerima sebagian pinjaman yang: (i) secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penyusunan dokumen lelang/pemilihan atau spesifikasi kontrak, dan/atau proses evaluasi penawaran dari kontrak tersebut; atau (ii) akan terlibat dalam pelaksanaan atau pengawasan pelaksanaan kontrak kecuali apabila pertentangan kepentingan yang berasal dari hubungan tersebut telah diselesaikan dengan cara yang dapat diterima oleh Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri selama berlangsungnya proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak. Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara. Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta. Peserta Pemilihan/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme dalam pemilihan Penyedia; Sertifikat Kompetensi Kerja Setisap tenaga ahli, teknisi/analis, dan operator yang akan melaksanakan pekerjaan wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja atau yang setara. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dibuktikan saat penyerahan lokasi kerja dan personel Peserta yang tidak memenuhi minimum persyaratan personel inti sesuai yang disyaratkan dalam LDK tapi diusulkan menjadi pemenang, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia untuk mengganti personel yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dengan personel inti baru yang memenuhi persyaratan. Penggantian personel harus dilakukan dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum kontrak ditandatangani. Satu Penawaran Tiap Peserta Setiap peserta, baik tunggal atau atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk paket pekerjaan yang sama. DOKUMEN PEMILIHAN Isi Dokumen Tender Dokumen Tender terdiri atas: Bab I Umum; Bab II Pengumuman (jika ditemukan ketidakkonsistenan antara pengumuman tender dengan dokumen tender, maka yang berlaku dokumen tender); Bab III Instruksi Kepada Peserta; Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP); Bab IV.1 Negara-Negara yang memenuhi syarat; Bab IV.2 Kebijakan World Bank – Praktik Korupsi dan Penipuan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) Bab VI Bentuk Dokumen Penawaran Administrasi, Teknis, Harga dan Data Kualifikasi (dalam 1 File): Surat Penawaran Jaminan Penawaran dari Bank (apabila disyaratkan); Jaminan Penawaran dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan (apabila disyaratkan); Surat perjanjian Kerja Sama Operasi/Nota Kesepahaman (Letter of Intent) (apabila peserta berbentuk KSO). Bentuk Dokumen Penawaran Teknis. Bentuk Dokumen Kualifikasi Bentuk Pakta Integritas. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan. Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan (SPRP) Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LSK3). Pernyataan Kinerja LSK3; dan Dokumen lain yang disyaratkan (apabila disyaratkan). Bab VII Rancangan Kontrak: Surat Perjanjian; Syarat-Syarat Umum Kontrak; Syarat-Syarat Khusus Kontrak. Bab VIII Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar; Bab IX Contoh Bentuk Dokumen Lain: SPPBJ; SPMK; Jaminan Pelaksanaan; Jaminan Uang Muka (apabila diberikan uang muka); Jaminan Pemeliharaan; Jaminan Pelaksanaan LSK3 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta. Bahasa Dokumen Pemilihan Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia. Pemberian Penjelasan Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditentukan dalam LDP. Peserta yang tidak aktif/tidak membuka aplikasi SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. Pemberian penjelasan kualifikasi dilakukan bersamaan dengan pemberian penjelasan Dokumen Pemilihan Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan Dokumen Pemilihan. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDP. Biaya yang diperlukan peserta dalam rangka peninjauan lapangan ditanggung oleh masing-masing peserta. Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Peserta yang membutuhkan klarifikasi mengenai Dokumen Pemilihan dapat mengirimkan permintaan klarifikasi secara online atau tertulis kepada Pokja Pemilihan melalui aplikasi SPSE dengan menggunakan fungsi pemberian penjelasan dalam aplikasi SPSE atau melalui email. Masa klarifikasi berlangsung mulai dari tanggal pengumuman pemilihan sampai dengan 7 hari kalendar sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Kumpulan tanya jawab dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) dan diunggah melalui aplikasi SPSE. Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui aplikasi SPSE. Berita Acara Pemberian Penjelasan Lapangan menjadi bagian dari Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP). Perubahan Dokumen Pemilihan Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar, dan/atau HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan. Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal. Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pemilihan. Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen Pemilihan dengan cara mengunggah (upload) adendum Dokumen Pemilihan melalui aplikasi SPSE paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Apabila Pokja Pemilihan akan mengunggah (upload) Adendum Dokumen Pemilihan kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran, maka Pokja Pemilihan wajib mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran pada hari kerja. Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen Pemilihan yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan pada aplikasi SPSE (apabila ada). Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran Apabila Pokja Pemilihan akan menerbitkan Adendum Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan harus mempertimbangkan kecukupan waktu bagi Peserta untuk menyiapkan Dokumen Penawaran. Jika diperlukan Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI Biaya dalam Penyiapan Dokumen Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran dan kualifikasi. Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang dialami oleh peserta. Bahasa Dokumen Semua Dokumen Penawaran dan Kualifikasi harus menggunakan Bahasa Indonesia. Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing. Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan/terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam bahasa asing. Dokumen Penawaran Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas: Dokumen Penawaran Administrasi; Dokumen Penawaran Teknis; Dokumen Penawaran Harga; dan Dokumen Kualifikasi Dokumen Penawaran meliputi: Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas: Surat Penawaran yang disampaikan melalui SPSE, ; Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan); Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi/Nota Kesepahaman (Letter of Intent) (apabila peserta berbentuk KSO); Konfirmasi tertulis seperti Surat Kuasa, yang memberikan kewenangan kepada orang yang menandatangani Dokumen Penawaran untuk melakukan perikatan atas nama Peserta, jika yang menandatangani bukan Direktur Utama. Pakta Integritas; Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: Metode pelaksanaan pekerjaan; Peran dari setiap anggota KSO (apabila ber-KSO); Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan Bab IV LDP dengan mengacu pada SSUK (apabila disyaratkan); Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan (SPRP) dan Pernyataan Kinerja LSK3 seperti yang ditentukan pada Bab VI Bentuk Dokumen Penawaran Dokumen lain yang disyaratkan (apabila ada). Dokumen Penawaran Harga terdiri atas: Penawaran harga, tercantum dalam Surat Penawaran; Daftar Kuantitas dan Harga; Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 16.2.b dalam LDP dengan ketentuan: Metode pelaksanaan pekerjaan utama, harus memperhatikan: Pekerjaan utama yang harus diuraikan metode pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan mata pembayaran yang nilai bobot biayanya tertinggi secara berurutan. Jumlah pekerjaan utama yang ditetapkan sebagaimana dicantumkan dalam LDP; Dalam hal mata pembayaran adalah pengadaan barang yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, maka dapat tidak ditetapkan sebagai pekerjaan utama; Metode pelaksanaan pekerjaan berisi uraian terkait pelaksanaan pekerjaan utama; Subpekerjaan dari pekerjaan utama tidak termasuk dalam hal yang diuraikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan; Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan: Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada angka 1) didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi; dan Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan (SPRP) Sistem Manajemen LSK3 Harga Penawaran Total harga penawaran ditulis dalam angka dan huruf di dalam Surat Penawaran. Peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan. Penyesuaian harga ditentukan di dalam LDP. Biaya tidak langsung dan keuntungan termasuk untuk penyelenggaraan biaya pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan (termasuk untuk LSK3), administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas sementara, transportasi, konsumsi, keamanan, kontrol kualitas dan pengujian, serta semua pajak, bea, retribusi, tenaga kerja, praktik/magang, dan pungutan lain yang sah serta yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini telah diperhitungkan dalam total harga penawaran. Biaya untuk perencanaan dan/atau pelaksanaan persyaratan-persyaratan LSK3 harus disediakan untuk komponen/item spesifik dalam Daftar Kuantitas dan Harga, seperti yang tercantum pada ketentuan 17.6. Biaya-biaya untuk perencanaan dan/atau pelaksanaan persyaratan-persyaratan LSK3 lainnya yang ditetapkan dalam Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan terkait harus dimasukkan kedalam harga untuk pekerjaan yang terkait dengan persyaratan LSK3 dan yang ditentukan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Biaya LSK3 yang bisa disediakan secara terpisah dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebagai berikut: Pengembangan Sistem Manajemen LSK3, termasuk persiapan dan pemutakhiran rencana pengelolaan lingkungan dan sosial (misalnya rencana Keselamatan Konstruksi/K3, kesehatan masyarakat, termasuk pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG), rencana pelibatan pemangku kepentingan, rencana pengelolaan keanekaragaman hayati, prosedur penemuan tak terduga, dan lain sebagainya); Pengembangan dan pelaksanaan pelatihan untuk persyaratan LSK3 yang telah direncanakan dengan baik; Alat Pelindung Diri/APD (berdasarkan biaya per pekerja); Kantor dan kendaraan yang digunakan untuk mendukung program LSK3; Asuransi dan perizinan termasuk izin dan persetujuan untuk LSK3; penyusunan laporan yang diperlukan (laporan bulanan, laporan tahunan, laporan kemajuan dan laporan insiden; pengelolaan risiko yang bersifat khusus seperti Kekerasan berbasis Gender (KBG) dan pengelolaan keamanan lokasi dan aset. Biaya-biaya lainnya dari pelaksanaan Sistem Manajemen LSK3 harus dimasukkan dalam harga pekerjaan yang akan menggunakan biaya Sistem Manajemen LSK3. Misalnya, biaya pelaksanaan pengendalian erosi harus dimasukkan dalam biaya penyelesaian pekerjaan yang akan menimbulkan erosi, bukan sebagai biaya terpisah dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang Rupiah. Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak/Syarat-Syarat Khusus Kontrak. Masa Berlaku Penawaran Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP. Apabila evaluasi penawaran atau penetapan pemenang belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja Pemilihan meminta secara tertulis kepada seluruh Peserta yang masih dievaluasi penawarannya (tahap evaluasi penawaran) atau yang ditetapkan sebagai pemenang (tahap penetapan pemenang) untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak. Berkaitan dengan ketentuan 19.2, maka peserta dapat: menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran; atau menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi. Penyampaian Data Kualifikasi Peserta mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen/data kualifikasi pada fasilitas unggahan Dokumen Penawaran yang tersedia di aplikasi SPSE. Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui aplikasi SPSE: dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, Data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui. dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui oleh pejabat yang menurut perjanjian KSO berhak mewakili/leadfirm KSO. Pakta Integritas Pakta Integritas berisi pernyataan: Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini; Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, huruf b dan/atau huruf c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui aplikasi SPSE, maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber-KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas. Jaminan Penawaran Jaminan Penawaran asli (jika dipersyaratkan) disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi dan institusi yang harus mengeluarkan jaminan penawaran dinyatakan dalam LDP. Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan Jaminan Penawaran sebagaimana ketentuan jaminan penawaran yang tercantum dalam LDP. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut: Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi; Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan tanpa edit; Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman. Dalam hal Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran menjadi risiko peserta. Penerbit Jaminan Penawaran: Bank Umum; Perusahaan Penjaminan; Perusahaan Asuransi; atau Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. huruf a) sampai dengan d) telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN Persiapan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: Penawaran administrasi; Penawaran teknis; Penawaran harga; dan Dokumen Kualifikasi. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi pada aplikasi SPSE sebagai bagian dari Dokumen Penawaran. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam LDP dan aplikasi SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. Dokumen Penawaran administrasi, teknis, harga dan dokumen kualifikasi dienkripsi menggunakan sistem pengaman dokumen. Peserta mengunggah (upload) Dokumen Penawaran administrasi, teknis, harga dan dokumen kualifikasi yang telah terenkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan. Peserta dapat mengunggah Dokumen Penawaran secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Dokumen Penawaran terakhir akan menggantikan Dokumen Penawaran yang telah terkirim sebelumnya. Dengan mengirimkan dokumen penawaran secara elektronik peserta telah menyatakan: melaksanakan metode pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan; dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan dalam LDP. Surat Penawaran, Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, dan/atau Dokumen lain sebagai bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik. Pengguna SPSE wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan sistem pengaman dokumen yang melekat pada aplikasi SPSE. Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili KSO/leadfirm KSO. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran Penawaran harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SPSE kepada Pokja Pemilihan paling lambat pada waktu yang ditentukan oleh Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP. Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali: terjadi keadaan diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya; terjadi gangguan teknis aplikasi SPSE; Yang dimaksud dengan gangguan teknis adalah gangguan yang mempengaruhi operasional aplikasi SPSE, baik pengaruh terhadap penyedia jasa maupun terhadap Pokja Pemilihan Jika ada indikasi gangguan teknis di aplikasi SPSE, maka Pokja Pemilihan akan meminta konfirmasi terkait kebenaran gangguan teknis tersebut secara tertulis dari pengelola LPSE atau pengumuman dari laman resmi www.lpse.pu.go.id Apabila Pokja menerima pemberitahuan terjadinya gangguan teknis dari halaman resmi www.lpse.pu.go.id sebelum batas akhir pemasukan penawaran, maka Pokja Pemilihan segera mengumumkan perpanjangan waktu pemasukan penawaran minimal selama terjadinya gangguan teknis. Jika Pokja Pemilihan menerima aduan terkait indikasi gangguan teknis setelah batas akhir pemasukan penawaran, maka batas akhir pemasukan penawaran tidak bisa diperpanjang perubahan dokumen pemilihan yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan Dokumen Penawaran; atau tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran. Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus menyampaikan/menginformasikan pada aplikasi SPSE alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI Pembukaan Penawaran Jadwal pembukaan penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan. Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LKPP. Berdasarkan keterangan dari LPSE, apabila Dokumen Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa Dokumen Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan peserta yang mengirimkan Dokumen Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan. Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP 16.1 terpenuhi. Surat pengunduran diri (misalnya) tidak termasuk sebagai penawaran. Apabila penawaran yang masuk hanya 1 (satu), maka tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan, maka Pokja Pemilihan dapat melanjutkan dengan Penetapan Pemenang. Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk Dokumen Penawaran sudah dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan LPSE. Evaluasi Dokumen Penawaran Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem harga terendah. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam aplikasi SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran asli yang disampaikan. Data dokumen elektronik yang rusak (sesudah mendapat klarifikasi dari LPSE) akibat kesalahan pengiriman dokumen oleh Penyedia Jasa, yang mengakibatkan dokumen tersebut tidak dapat dilakukan evaluasi oleh Pokja Pemilihan, maka dokumen elektronik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik berdasarkan dokumen yang diunggah dengan ketentuan: volume pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dalam penawaran harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan dan harga yang berlaku adalah hasil perkalian sebenarnya, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada Daftar Kuantitas dan Harga tetap dibiarkan kosong; jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pemilihan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula. Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai HPS dinyatakan gugur. Apabila semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik, Pokja Pemilihan menyusun urutan dari penawaran terendah. Setelah melakukan koreksi aritmatik, Pokja Pemilihan memeriksa indikasi persekongkolan, penyampaian informasi yang tidak benar sebagaimana IKP angka 4. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: evaluasi administrasi; evaluasi teknis; evaluasi harga; Evaluasi kualifikasi Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini; Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: Penyimpangan Dokumen Penawaran dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas atau hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan: Peserta tidak aktif/tidak membuka aplikasi SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan; kesalahan yang tidak substansial, berupa kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi; dokumen metode pelaksanaan peserta tidak menjelaskan peralatan utama, namun peralatan utama yang ditawarkan oleh peserta sesuai dengan persyaratan peralatan dalam LDK; dan/atau Metode pelaksanaan peserta tidak mencantumkan spesifikasi/volume pekerjaan, kecuali terdapat ketidaksesuaian terhadap penggunaan peralatan atau spesifikasi/volume pekerjaan. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses evaluasi. Komunikasi dengan cara lain tidak dilakukan antara peserta dan Pokja Pemilihan kecuali dilakukan secara tertulis, selama proses evaluasi penawaran sampai pengumuman pemenang Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/persekongkolan) antara peserta, dan sesuai ketentuan Bab IV.2, maka peserta digugurkan dan dapat dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis. Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama; adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali; adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan. Evaluasi Administrasi: evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: Surat Penawaran yang disampaikan melalui aplikasi SPSE; Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan); Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi atau Nota Kesepahaman/Letter of Intent (apabila ber-KSO); Pakta Integritas; Konfirmasi tertulis seperti surat kuasa, yang memberikan kewenangan kepada orang yang menandatangani Penawaran untuk melakukan perikatan atas nama Peserta; Dokumen Penawaran Teknis; Dokumen Penawaran Harga. Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut: Diterbtikan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 22.4. Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf; apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur. Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta; Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP; Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan: apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf; apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur. Nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender; Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan; Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan; Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan. Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi; Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi; Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis; Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender dinyatakan gagal. Evaluasi Teknis: Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP dab Bab X tentang spesifikasi teknis dan/atau gambar; Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: Evaluasi metode pelaksanaan pekerjaan utama dilakukan dengan ketentuan: Peserta menyampaikan metode pelaksanaan dari seluruh pekerjaan utama yang disyaratkan dalam LDP, termasuk pelaksanaan persyaratan LSK3 yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan utama; Dalam hal peralatan utama yang ditawarkan oleh peserta sesuai dengan persyaratan peralatan dalam LDK, maka dokumen metode pelaksanaan peserta yang tidak menjelaskan peralatan utama tidak digugurkan; Dalam hal metode pelaksanaan peserta tidak mencantumkan spesifikasi/volume pekerjaan maka tidak digugurkan, kecuali terdapat ketidaksesuaian terhadap penggunaan peralatan atau spesifikasi/volume pekerjaan. Metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, termasuk persyaratan LSK3, dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan utama sesuai yang disyaratkan dalam LDP, meliputi: Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama; Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan; Pelaksanaan persyaratan LSK3 yang terkait dengan pekerjaan utama. Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. Peserta Pemilihan tidak diharuskan untuk mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya. Namun jika peserta mengajukan untuk mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya, maka bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam LDP; Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan (SPRP) dan Formulir LSK3 lainnya yang tercantum di dalam Bab VI menunjukkan bahwa Peserta Pemilihan memahami permasalahan lingkungan dan sosial yang mungkin timbul dari Proyek dan mampu mengidentifikasi dan menerapkan persyaratan LSK3 dan Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan terkait lainnya untuk menghindari atau meminimalkan risiko dan dampak terhadap manusia, properti dan lingkungan. SPRP akan dievaluasi berdasarkan: Cakupan penyusunan Sistem Manajemen LSK3 untuk memenuhi persyaratan Kerangka Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Framework-ESF) dari Bank Dunia dan Pedoman LSK3 Umum dan rencana pengelolaan yang memadai untuk mencegah dan mengurangi risiko LSK3 ke tingkat yang dapat diterima; Susunan organisasi dan pelibatan jabatan LSK3 yang menjamin pelaksanaan Sistem Manajemen LSK3; Kualifikasi dan pengalaman personel inti LSK3 untuk mengelola pelaksanaan Sistem Manajemen LSK3 dan pelibatan jabatan lainnya yang sesuai kedalam organisasi LSK3; Kecukupan dari contoh rencana pengelolaan pada proyek Peserta Pemilihan sebelumnya, untuk memastikan pemenuhan persyaratan LSK3 yang berlaku (atau dokumen Rencana Pengelolaan Konstruksi yang dapat memenuhi persyaratan pemerintah Indonesia dan juga persyaratan dari ESF Bank Dunia dan Pedoman LSK3 Umum). Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: Elemen SMKK, meliputi: Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; Perencanaan Keselamatan Konstruksi: uraian pekerjaan; manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; Dukungan Keselamatan konstruksi; Operasi Keselamatan Konstruksi; Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); Peserta dinyatakan memenuhi elemen dukungan keselamatan konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi yang telah diisi (isian tidak dievaluasi); Peserta dinyatakan memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen Operasi Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi (isian tidak dievaluasi); dan Peserta dinyatakan memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi (isian tidak dievaluasi). Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa sebagaimana dimaksud huruf e) angka (2) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada PPK. Dokumen lain yang disyaratkan (apabila ada) sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan: Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci dan terukur; Persyaratan harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 27.13 huruf e) yang melingkupi material/barang/bahan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi secara tertulis, khususnya kepada pabrikan/produsen/agen/distributor material/barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan; Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang secara tertulis. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka evaluasi dilakukan berdasarkan data yang ada. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga; Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka tender dinyatakan gagal; dan Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi teknis pada aplikasi SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi teknis. Evaluasi Harga: unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: Evaluasi harga akan dilakukan terhadap penawaran yang responsif secara substansial terhadap persyaratan administrasi dan teknis Evaluasi harga dilakukan berdasarkan harga yang terkoreksi secara aritmatik terhadap penawaran yang responsif secara substansial terhadap persyaratan administratif dan teknis (termasuk untuk LSK3). Jika biaya yang diajukan oleh Peserta Pemilihan untuk pelaksanaan LSK3 dianggap terlalu rendah, dan biaya untuk Daftar Kuantitas dan Harga tertentu untuk komponen/item LSK3 yang tercantum tidak realistis, rendah, atau dihilangkan, maka penawaran akan dinyatakan gugur atau Peserta Pemilihan dapat diminta untuk klarifikasi. Peserta yang memenangkan tender akan bertanggung jawab dalam penerapan Sistem Manajemen LSK3 dan memenuhi semua persyaratan LSK3 yang berlaku dengan biaya yang diajukan. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/perubahan; Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran, dengan kombinasi dengan unsur-unsur penyusun lain dari penawaran, dianggap sangat rendah dan tidak wajar yang menimbulkan kekhawatiran secara material mengenai kemampuan Penyedia jasa untuk melaksanakan Kontrak dengan harga penawaran yang ditawarkan: Untuk harga satuan: Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi tertulis kepada Peserta Pemilihan, terkait analisis harga satuan dari harga Penawarannya sehubungan dengan kontrak, ruang lingkup, metodologi yang diusulkan, jadwal, alokasi risiko dan tanggung jawab serta persyaratan lain dari dokumen penawaran; Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung; Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar berdasarkan harga pasar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; Setelah evaluasi analisis harga, dalam hal Pokja Pemilihan menentukan bahwa penawar telah gagal mendemonstrasikan kemampuannya untuk melaksanakan kontrak dengan harga yang ditawarkannya, maka Pokja Pemilihan menggugurkan penawarannya; Dalam hal peserta tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran; Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga juga dapat dilakukan apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan 27.14.b.2) Jika Penawaran untuk kontrak pengukuran (admeasurement contract), yang menghasilkan biaya terendah yang dievaluasi, menurut pendapat Pokja Pemilihan, sangat tidak seimbang (unbalanced) atau, pembobotan di depan (front loaded), maka Pokja Pemilihan dapat meminta Peserta untuk memberikan klarifikasi secara tertulis. Klarifikasi dapat mencakup analisis harga satuan untuk menunjukkan konsistensi harga penawaran dengan lingkup pekerjaan, metodologi yang diusulkan, jadwal dan persyaratan lain dari dokumen penawaran. Setelah dilakukan evaluasi terhadap informasi dan analisis harga satuan yang disampaikan oleh Peserta Pokja Pemilihan dapat: menerima penawaran; atau mensyaratkan bahwa jumlah Jaminan Pelaksanaan tidak lebih dari 20% dari Harga Kontrak; atau menggugurkan penawaran. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta secara tertulis. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran dan harga. Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka tender dinyatakan gagal. Evaluasi Kualifikasi Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) sebagai bagian dari Dokumen Penawaran oleh peserta melalui aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. Pokja Pemilihan harus menentukan apakah Peserta yang terpilih adalah peserta dengan harga terkoreksi terendah dan secara administratif, teknis dan harga responsif secara substansial dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam kualifikasi seperti yang tertera pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Bab V Dokumen Pemilihan ini. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur. Apabila ditemukan informasi yang kurang jelas dan/atau tidak lengkap sehubungan dengan kualifikasi peserta, maka Pokja Pemilihan harus meminta klarifikasi secara tertulis (melalui surat yang dikirim via jasa kurir, faks atau email) kepada peserta dan memberikan waktu yang cukup (tidak kurang dari satu minggu) kepada peserta untuk menjawab. Informasi dan/atau dokumen yang sifatnya tidak mengubah substansi dan harga penawaran dapat diklarifikasi. Klarifikasi dan pembuktian kualifikasi secara tatap muka tidak diizinkan. Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan. Hak Pokja Pemilihan untuk Menerima dan Menolak Penawaran Pokja Pemilihan berhak menerima atau menolak setiap penawaran dan membatalkan proses Pemilihan serta menolak semua penawaran setiap saat sebelum penetapan pemenang, tanpa menimbulkan kewajiban apapun bagi Peserta. Penolakan dan pembatalan proses pemilihan juga dapat dilakukan apabila proses pemilihan dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal terjadi pembatalan, semua penawaran yang telah masuk tidak akan dibuka/download dokumen penawarannya dan keputusan pembatalan tender akan diinformasikan kepada seluruh peserta berserta alasan pembatalan tender tersebut. PENETAPAN PEMENANG Penetapan Pemenang Pokja Pemilihan menetapkan pemenang yang secara substantif memenuhi semua persyaratan administrasi, teknis dan harga serta memenuhi kriteria kualifikasi dengan harga penawaran terendah. Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja Pemilihan dalam waktu yang bersamaan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, maka Pokja Pemilihan dapat melakukan persyaratan kualifikasi kumulatif yang dinyatakan di dalam Dokumen Pemilihan. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi secara tertulis kepada semua peserta yang lulus evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak. Dalam hal peserta yang lulus evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi. Pengumuman Pemenang Pokja Pemilihan mengumumkan hasil proses Pemilihan melalui aplikasi SPSE yang memuat informasi paling sedikit : Nama beserta alamat setiap peserta yang memasukkan penawaran; Nilai kontrak pemenang pemilihan; nama semua peserta Pemilihan yang memasukan penawaran termasuk harga penawaran sebagaimana yang dibacakan pada pembukaan penawaran, dan harga terkoreksi setiap penawaran yang dievaluasi; nama peserta yang penawarannya ditolak karena tidak responsif secara substansial atau tidak memenuhi kriteria kualifikasi atau tidak dievaluasi, beserta alasannya; tanggal berahirnya masa sanggah. Sanggah dari Peserta Tender Sanggahan hanya dari Peserta yang memasukkan penawaran yang namanya tertera dalam surat penawaran dan/atau tertera dalam akta pendirian perusahaan. Sanggahan disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SPSE disertai bukti terjadinya penyimpangan. Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi: kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi; penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Dokumen Pemilihan; persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. Sanggahan disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. Pokja Pemilihan memberikan jawaban secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. Apabila sanggahan dinyatakan benar dan secara substansial mempengaruhi hasil evaluasi, maka Pokja Pemilihan harus melakukan evaluasi ulang dan merevisi hasil Pemilihan atau dapat menyatakan tender gagal. Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal: sanggahan disampaikan tidak melalui aplikasi SPSE (offline), kecuali keadaan kahar atau gangguan teknis; sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja Pemilihan; atau sanggahan disampaikan diluar masa sanggah. Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan diproses sebagaimana penanganan pengaduan. Pengaduan Peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah diterima oleh perserta. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUR TENDER GAGAL. Tender Gagal Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal, apabila: tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; tidak ada peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran; ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian pinjaman; PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil Pemilihan atas dasar bukti yang bisa diterima; Pokja Pemilihan/PPK terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme; seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme; dan/atau seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat. Setelah tender dinyatakan gagal, maka Pokja Pemilihan wajib memberitahukan kepada seluruh peserta melalui aplikasi SPSE. Tindak Lanjut Tender Gagal Setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain melakukan: penghentian proses tender; atau tender ulang; PENUNJUKAN PENYEDIA Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) disampaikan dengan ketentuan setelah: masa sanggah berakhir (apabila tidak ada sanggahan); masa sanggah banding telah berakhir (apabila ada sanggahan tetapi tidak ada sanggahan banding); atau KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak diterima (apabila ada sanggahan banding). SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat ditunda diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas yang berwenang. Dalam SPPBJ dicantumkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak. Penyedia wajib menerima penunjukan tersebut, dengan ketentuan: apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima secara objektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun; apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima secara objektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih berlaku, maka Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara; atau apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun. Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka dilakukan penunjukan kepada pemenang cadangan (apabila ada). Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ. Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut: Dokumen Kontrak dan kelengkapan; Kelengkapan LSK3, termasuk Rencana Keselamatan Konstruksi; Rencana penandatanganan Kontrak; Rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (bila ada); Jaminan Uang Muka (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan); Jaminan Pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan); Asuransi; Hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran; Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk menandatangani Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi (apabila Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi belum ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan Penyedia). Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dalam hal: Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang objektif dan dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Penyedia tidak dikenakan sanksi apapun; dan Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang tidak objektif dan tidak dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka jaminan penawaran (jika disyaratkan) akan dicairkan dan disetor ke Kas Negara. Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada 36.13, maka SPPBJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan, selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk pemenang cadangan (apabila ada). Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada aplikasi SPSE. Kerahasiaan Proses Proses evaluasi Dokumen Penawaran bersifat rahasia dan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen. Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta, atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan. Setiap usaha peserta tender mencampuri proses evaluasi Dokumen Penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkan ditolaknya penawaran yang bersangkutan. Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang. JAMINAN PELAKSANAAN Jaminan Pelaksanaan Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia sebelum penandatanganan Kontrak. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia setelah: penyerahan seluruh pekerjaan; penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari harga Kontrak; dan/atau pembayaran termin terakhir/bulan terakhir/sekaligus telah dikurangi uang retensi sebesar 5% (lima persen) dari harga Kontrak (apabila diperlukan). Jaminan Pelaksanaan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi ketentuan sebagai berikut: dapat diterbitkan oleh: Bank Umum; Perusahaan Penjaminan; Perusahaan Asuransi; atau Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Penerbit jaminan pelaksanaan selain Bank Umum telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO) sebagaimana tercantum dalam LDP; Nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan; Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan sebagaimana yang tercantum dalam LDP; Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf; Nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menandatangan kontrak; Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ; Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pejabat Penandatangan Kontrak diterima oleh penerbit Jaminan; Jaminan Pelaksanaan atas nama KSO ditulis atas nama KSO atau masing-masing anggota KSO (apabila masing-masing mengajukan Jaminan Pelaksanaan secara terpisah); dan Memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin. Pejabat Penandatangan Kontrak mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit jaminan apabila ada hal yang meragukan. Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan disamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. PENANDATANGANAN KONTRAK Penanda-tanganan Kontrak Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. Sebelum penandatanganan kontrak Pejabat Penandatangan Kontrak wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut sudah tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak. Menetapkan urutan hierarki kontrak sebagai berikut: adendum Kontrak (apabila ada); Surat Perjanjian; Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga; Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Syarat-Syarat Umum Kontrak; spesifikasi teknis dan gambar; dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan hierarki hukum. Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu: sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri atas: kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. rangkap kontrak lainnya (apabila diperlukan) tanpa dibubuhi meterai. Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada aplikasi SPSE. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) HAL NOMOR IKP KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK Identitas Pokja Pemilihan 1.6 Identitas Pokja Pemilihan: Pokja Pemilihan: Pokja Pemilihan 38A BP2JK Wilayah Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 Alamat Pokja Pemilihan: Jalan Bukit Darmo Raya Nomor 1 - Surabaya _______________ [diisi alamat Pokja Pemilihan] Website LPSE: https://spse.inaproc.id/pu ________________________ [diisi alamat website LSPE] Lingkup Pekerjaan 1.2 Lingkup Pekerjaan: Nama paket pekerjaan:_______________ [diisi nama paket pekerjaan yang ditenderkan]Pembangunan Drainase Kota Malang Uraian singkat dan lingkup pekerjaan: _________________ [diisi uraian secara singkat dan jelas dan ruang lingkup pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] Meningkatkan fungsi Drainase di Jl. Bondowoso - Jl. Tidar-Jl. Galunggung dan Jl. Letjen Sutoyo - Jl. J.A. Suprapto supaya mampu mengendalikan banjir yang sebelumnya masuk ke pemukiman. Lingkup Pekerjaan Pembangunan Drainase Kota Malang meliputi : Pekerjaan Persiapan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pekerjaan Saluran Segmen Bondowoso - Tidar - Galunggung Pekerjaan Saluran Segmen Letjend Sutoyo - J.A Suprapto Pekerjaan Lain-Lain Lokasi pekerjaan:__________________ [diisi nama alamat, kabupaten/kota serta provinsi pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan]Kota Malang Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 1.3 dan 24.5 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ____ 390 (_______) (Tiga ratus Sembilan Puluh) hari kalender sejak SPMK. [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan] Sumber Dana 2 Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Bank Dunia Tahun Anggaran ______2026 - 2027 [diisi tahun anggaran sesuai dokumen anggaran] Peserta Tender 3.7 Jumlah maksimum anggota KSO adalah 3 (tiga) termasuk Badan Usaha yang memimpin KSO 3.12 Daftar badan usaha dan individu yang dilarang dapat dilihat pada website http://www.worldbank.org/debarr 3.14 dan 3.16 Kebijakan persyaratan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan pada Bab IV.1 NEGARA-NEGARA YANG MEMENUHI SYARAT 4.1 Kebijakan mengenai praktik korupsi dan penipuan sebagaimana dijelaskan dalam Bab IV.2 KEBIJAKAN WORLD BANK - PRAKTIK KORUPSI DAN PENIPUAN Pemberian Penjelasan 11.1 Pemberian penjelasan pemilihan akan diadakan secara elektronik melalui aplikasi SPSE: [Ya/Tidak]Ya [Jika ya, maka tambahkan kalimat dibawah] Pemberian penjelasan akan dilaksanakan pada: Hari : _______________________ Tanggal : _______________________ Waktu : ___________s.d _________ Tempat : _______________________ [Dalam hal dilakukan Peninjauan Lapangan] 11.5 Peninjauan Lapangan akan diadakan oleh Pemilik Pekerjaan: [Ya/Tidak]Ya [Jika ya, maka tambahkan kalimat dibawah] Calon peserta tidak diwajibkan menghadiri Peninjauan Lapangan. Peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada: Hari : _______________________Kamis Tanggal : 3 September 2026_______________________ Waktu : 10:00 WIB ___________s.d _________ Tempat : Taman Hutan Jalan Kediri, Jl. Gresik, Gading Kasri, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65115 (tempat kumpul) Persyaratan Teknis 16.3, 27.13.b.1), 27.13.b.2), 27.13.b.2)a), 27.13.b.2)b), 27.13.b.2)c), 27.13.b.2)d), 27.13.b.2)e) Persyaratan teknis: Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan: No. Pekerjaan Utama 1. Pasangan 1 m Box Culvert 150x150x100 cm berat 3,095 ton (dengan seal karet)___________________________ Dst2. Pengadaan dan Pemasangan Box Culvert Top/Bottom Uk 250 x 125 x 120 cm (Top)___________________________ 3. Pengadaan dan Pemasangan Box Culvert Top/Bottom Uk 250 x 125 x 120 cm (Bottom) 4. Pengadaan Turap Baja Profil Larsen panjang 12 m (400x100x10,5cm) 48 kg/m' 5. (VPD) Per-m' Penetrasi Turap Baja Profil Larsen 400x100x10,5 mm; 48 kg/m' [diisi pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan pada IKP 16.3.a, Jika ada bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, maka maksimum bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan tidak lebih dari 20% dari nilai kontrak. Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan (SPRP) dan Formulir LSK3 lainnya sebagaimana tercantum pada Bab VI, Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya 1. ____________ ____________ Dst1. Pengadaan dan Pemasangan Box Culvert Top/Bottom Uk 250 x 125 x 120 cm (Top)____________ pekerja tertimpa box culvert gangguan lalu lintas gangguan layanan utilitas kerusakan pohon peneduh____________ [diisi uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya, sesuai ketentuan pada IKP 16.3.b] Harga Penawaran 17.3 Penyesuaian harga: [diberlakukan/tidak diberlakukan] [umumnya diberlakukan dalam hal tahun jamak yang melewati pelaksanaan konstruksi lebih dari 18 (delapan belas) bulan, dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas)] Cara Pembayaran 18.2 Pembayaran dilakukan dengan cara berdasarkan hasil pengukuran volume pekerjaan aktual yang telah disetujui dalam Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) dan dilaksanakan secara angsuran (termijn)__________ [diisi pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan secara bulanan (monthly certificate), cara angsuran (termin), atau sekaligus] Masa Berlaku Penawaran 19.1 Masa berlaku penawaran 90 120 (seratus duambilan puluh) hari kalendar sejak batas akhir pemasukan penawaran yang ditetapkan dalam aplikasi SPSE Jaminan Penawaran 22.1 Jaminan penawaran disyaratkan: [Ya/tidak] [Apabila jaminan penawaran dipersyaratkan, JJaminan Penawaran dikeluarkan oleh Bank atau asuransi dengan mengacu pada format di Bagian IV dari Dokumen Pemilihan ini] 22.2 27.12.b.2)b) dan 27.12.b.2)e) Ketentuan Jaminan Penawaran: Besarnya nilai nominal jaminan Penawaran Rp 3.205.074.580,00 Masa berlaku Jaminan Penawaran sampai dengan 150 (seratus lima puluh) hari kalendar Dalam hal Jaminan Penawaran dicairkan, maka dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara_______[diisi Kas Negara atau Kas Daerah] Jaminan Pelaksanaan 38.3.c Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan selama 404____ (__empat ratus empat_____) hari kalender sejak penandatanganan kontrak. [diisi dengan memperhitungkan mulai dari tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama Pekerjaan (PHO)] 38.3.e Besarnya Jaminan Pelaksanaan adalah senilai 5% dari nilai kontrak. ____ [tentukan persentasi dari total nilai kontrak] Jaminan Pelaksanaan dikeluarkan oleh Bank____ [Bank atau asuransi, dengan mengacu pada format di Bagian XII dari Dokumen Pemilihan ini].   BAB IV.1 NEGARA-NEGARA YANG MEMENUHI SYARAT Persyaratan untuk Penyediaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Non-Konsultasi dalam Pengadaan yang dibiayai oleh World Bank Dengan mengacu kepada IKP 3.14 dan 3.16, sebagai informasi bagi Peserta Pemilihan, sampai saat ini, badan usaha, barang dan jasa dari negara-negara berikut tidak boleh ikut dalam proses pemilihan ini: Tidak Ada BAB IV.2 KEBIJAKAN WORLD BANK – PRAKTIK KORUPSI DAN PENIPUAN Pedoman Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Non-Konsultasi yang dibiayai dengan Pinjaman IBRD serta Kredit & Hibah IDA oleh Negara-Negara Peminjam World Bank “Penipuan dan Korupsi: Kebijakan World Bank adalah mewajibkan Peminjam (termasuk penerima manfaat pinjaman/hibah World Bank), peserta Pemilihan, pemasok, penyedia dan kuasa mereka (dinyatakan maupun tidak dinyatakan), subpenyedia, subkonsultan, penyedia jasa atau pemasok, dan personel-personelnya menaati standar etika tertinggi dalam menyelenggarakan pengadaan dan melaksanakan kontrak-kontrak yang dibiayai World Bank. Selaras dengan kebijakan ini, World Bank: dalam ketentuan ini, di bawah ini adalah definisi dari istilah- sebagai berikut: “Praktik korupsi” adalah menawarkan, memberikan, menerima atau meminta, secara langsung atau tidak langsung, segala sesuatu yang bernilai untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pihak lain secara tidak patut; “Praktik penipuan” adalah suatu tindakan atau pengabaian, termasuk misinterpretasi yang secara sadar ataupun secara ceroboh menyesatkan atau berupaya menyesatkan suatu pihak untuk mendapatkan manfaat finansial atau manfaat lain atau menghindari kewajiban; “Praktik kolusi” adalah pengaturan antara dua pihak atau lebih yang dirancang untuk mencapai tujuan yang tidak patut, termasuk untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pihak lain secara tidak patut; “Praktik pemaksaan (koersif)” adalah merusak atau merugikan, atau mengancam untuk merusak atau merugikan, secara langsung maupun tidak langsung, suatu pihak atau properti pihak tersebut guna mempengaruhi tindakan-tindakan suatu pihak secara tidak patut; “Praktik obstruktif” adalah (aa) secara sengaja merusak, memalsukan, mengubah atau menyembunyikan barang bukti investigasi, atau membuat pernyataan palsu kepada petugas penyelidik untuk secara material menghalangi investigasi World Bank terhadap tuduhan praktik korupsi, penipuan, pemaksaan atau kolusi; dan/atau mengancam, mengganggu atau mengintimidasi suatu pihak untuk menghalanginya dalam menyingkapkan apa yang diketahuinya sehubungan dengan investigasi atau dalam melakukan investigasi, atau (bb) Perbuatan yang ditujukan untuk secara material menghalangi pelaksanaan hak World Bank dalam melakukan pemeriksaan dan audit yang ditetapkan berdasarkan butir (e) di bawah ini. menolak usulan penetapan pemenang apabila World Bank memutuskan bahwa peserta yang direkomendasikan sebagai pemenang atau personelnya atau kuasanya atau subkonsultan, subpenyedia, penyedia jasa, pemasok dan/atau karyawan-karyawannya secara langsung maupun tidak langsung telah terlibat dalam praktik korupsi, penipuan, kolusi, pemaksaan atau obstruktif dalam bersaing memenangkan kontrak bersangkutan; menyatakan proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan World Bank (misprocurement) dan membatalkan sebagian pinjaman yang dialokasikan untuk kontrak apabila World Bank memutuskan pada waktu kapan pun bahwa perwakilan dari Peminjam atau penerima sebagian hasil pinjaman telah melakukan praktik korupsi, penipuan, kolusi, pemaksaan atau obstruktif selama proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak bersangkutan tanpa ada tindakan yang cepat dan tepat dari pihak Peminjan yang dianggap memuaskan oleh World Bank untuk menanggulangi praktik-praktik tersebut ketika praktik-praktik itu dilakukan, termasuk lalai untuk segera memberitahukan World Bank pada waktu mereka mengetahui adanya praktik-praktik tersebut; menjatuhkan sanksi atas suatu badan usaha atau orang (individu) pada saat kapan pun sesuai dengan prosedur sanksi Bank yang berlaku, termasuk dengan menyatakan secara terbuka bahwa badan usaha atau orang tersebut tidak memenuhi syarat selama jangka waktu tertentu atau jangka waktu tidak tertentu: (i) untuk diberikan kontrak yang dibiayai oleh Bank; dan (ii) untuk diusulkan ; mewajibkan agar suatu ketentuan dicantumkan dalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak yang dibiayai dengan pinjaman Bank yang mengharuskan peserta, pemasok dan penyedia, dan subpenyedia, kuasa/agen, personel, konsultan, penyedia jasa atau pemasoknya untuk mengizinkan Bank memeriksa semua pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan pemasukan penawaran dan pelaksanaan kontrak, dan meminta agar pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain tersebut diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh Bank.”   BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) HAL NOMOR IKP KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK Persyaratan Kualifikasi 28 Persyaratan kualifikasi: Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi; untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dan untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan; Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi atau yang setara. Persyaratan administrasi lain harus dipenuhi oleh calon pemenang sebelum kontrak ditandatangani, seperti perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi untuk badan usaha nasional berupa: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2015) Belum pernah terjadi kegagalan pelaksanaan kontrak (Non-performance) akibat wanprestasi yang disebabkan oleh penyedia dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun _______untuk keperluan persyaratan kualifikasi ini, non-performance sebagaimana diputuskan oleh PPK mencakup semua kontrak di mana (a) non-performance tidak ditentang oleh penyedia, termasuk melalui rujukan ke mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan kontrak bersangkutan, dan (b) kontrak ditentang tetapi sepenuhnya diselesaikan terhadap penyedia. Non-performance tidak mencakup kontrak-kontrak di mana keputusan PPK dibatalkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa. Non-performance harus didasarkan atas segala informasi mengenai sengketa atau gugatan, yaitu sengketa atau gugatan yang telah diselesaikan sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan kontrak masing-masing dan di mana semua kasus banding yang tersedia bagi Peserta telah diselesaikan; Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja; [catatan: diwajibkan untuk kegiatan yang bersifat berisiko tinggi dan/atau kompleks dalam pengelolaan lingkungan dan sosial. Pokja Pemilihan akan berkonsultasi dengan ahli lingkungan dan sosial apabila persyaratan ini berlaku untuk Pekerjaan Konstruksi yang risikonya bersifat moderat dan rendah] Pengalaman minimum 1 kontrak kerja dengan sifat pekerjaan serupa/sejenis di bidang pekerjaan infrastruktur drainase box culvert yang telah diselesaikan sebagai penyedia utama, anggota KSO, penyedia manajemen atau sub-penyedia selama 10 tahun_______ tahun terakhir terhitung sejak batas akhir pemasukan penawaran, dengan nilai minimum kontrak Rp. Rp128.202.983.200,00_______ [umumnya 80% dari HPS atau berdasarkan hasil Analisis pasar] [opsi untuk Pokja dapat juga menambahkan] atau minimum 2_______ [tentukan jumlah kontrak] kkontrak kerja dengan nilai untuk masing-masing kontrak Rp64.101.491.600,00 _______ [tentukan berapa persen dari HPS berdasarkan hasil analisa pasar], Pemenuhan persyaratan kontrak kerja harus dibuktikan dengan referensi berupa Kontrak Asli, Berita Acara Serah Terima/PHO dan perjanjian KSO (jika KSO) yang memuat porsi masing-masing anggota KSO, nilai pengalaman kontrak akan diperhitungkan berdasarkan porsi dari KSO kontrak kerja sebelumnya. Dalam hal peserta lelang/tender adalah joint venture/KSO, persyaratan dapat dipenuhi oleh salah satu anggota joint venture/KSO atau gabungan dari anggota joint venture; Peserta harus mempunyai omzet tahunan rata-rata senilai Rp. Rp160.253.729.000,00 _______ dalam 3 tahun terakhir (dihitung berdasarkan nilai pekerjaan konstruksi yang diterima tiap tahun berdasarkan Laporan Tahunan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik teregistrasi dalam 3 tahun terakhir dijumlahkan dan dibagi 3); [Catatan untuk Pokja Pemilihan: nilai omzet berdasarkan nilai HPS dibagi masa konstruksi dalam tahun, dikali dengan faktor antara 1 sampai 2, atau jika jangka waktu konstruksi dibawah 1 tahun, maka nilai AATO sama dengan HPS. diisi 3 tahun terakhir untuk Laporan Keuangan yang disampaikan] Calon penyedia jasa harus menunjukan kemampuan untuk mendapatkan akses, atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan layanan jasa Kontrak Pembangunan Drainase Kota Malang. _______ [nama paket tender]. Sumber-sumber keuangan dimaksud minimum Rp36.981.630.000Rp. ,00 _______[angka] (tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah_______[huruf]), dan harus dapat dibuktikan dalam bentuk: Rekening koran Bank dari penyedia jasa (bulan terakhir sebelum batas akhir pemasukan penawaran). Dalam hal penyedia jasa mengikuti pelelangan lebih dari satu paket pekerjaan, rekening koran yang disampaikan harus diberi keterangan untuk masing-masing paket yang diikuti; dan/atau Fasilitas kredit (di luar dana untuk pembayaran Uang Muka Kontrak) dalam bentuk surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Umum Pemerintah/Swasta yang menyatakan ketersedian dana sebesar yang dinyatakan dalam fasilitas kredit tersebut untuk paket pekerjaan Pembangunan Drainase Kota Malang _______ [nama paket tender], apabila nantinya Calon Penyedia Jasa ditetapkan sebagai pemenang lelang/tender. [Catatan untuk Pokja Pemilihan: isi nilai minimum yang dituliskan dapat ditetapkan sebesar nilai HPS dibagi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (dalam bulan) diperhitungkan selama 3 (tiga) bulan atau 4 (empat) bulan awal pelaksanaan pekerjaan] atau 20% dari nilai total HPS] Memiliki Tenaga Ahli Inti dengan kualifikasi keahlian*): No Jabatan Pekerjaan yang diusulkan Jumlah (Orang) Pengalaman Kerja Minimal (Tahun) Pengalaman Kerja yang relevan dengan jabatan minimal (tahun) Kualifikasi 1 Manajer Pelaksanaan /Proyek 1 5 4 SKK Ahli Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 atau SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 atau yang setara 2 Manajer Teknik 1 1 5 4 SKK Ahli Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air Jenjang 8 atau SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air Jenjang 8 atau yang setara 3 Manajer Teknik 2 1 5 4 SKK Ahli Geodesi dan Bangunan Gedung Jenjang 9 atau SKK Ahli Madya Survei Terestris Jenjang 8 atau yang setara 4 Manajer Teknik 3 1 5 4 SKK Konstruksi Ahli Madya Geoteknik Jenjang 8 atau yang setara 5 Manajer Keuangan 1 3 3 - 6 Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi 1 3 atau 0 3 atau 0 SKK Ahli K3 Konstruksi Jenjang 7 / SKK Ahli Muda K3 Konstruksi Jenjang 7 atau SKK Ahli K3 Konstruksi Jenjang 8 / SKK Ahli Madya K3 Konstruksi Jenjang 8 atau yang setara [List nama tenaga ahli dan minimum kualifikasi] No. Jabatan Pekerjaan yang diusulkan Jumlah (Orang) Pengalaman Kerja Minimal (Tahun) Kualifikasi 1 2 Keterangan (*): Tenaga Ahli Inti adalah seperti yang didefinisikan sebagai Personel Inti; isi daftar tenaga ahli (3-4 posisi utama) beserta kualifikasi dan pengalaman minimum dan persyaratan ini tidak bersifat menggugurkan; Untuk tenaga ahli yang diusulkan wajib melampirkan daftar riwayat hidup (CV) dan surat referensi pengalaman dari Pengguna Jasa; Untuk tenaga ahli asing sertifikat keahlian dibuktikan dengan sertifikat sejenis yang ekuivalen. Mampu menyediakan peralatan untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi ini, peralatan boleh milik sendiri atau disewa *): No. Jenis Kapasitas Jumlah Status (Milik/Sewa) 1 Excavator (Long Arm) Min. 165 HP 3 Unit Milik Sendiri / Sewa / Leasing 2 Vibratory Roller Min. 20 Ton (operating weight) 2 Unit Milik Sendiri / Sewa / Leasing 3 Motor Grader Min. 100 HP 2 Unit Milik Sendiri / Sewa / Leasing 4 Asphalt Mixing Plant (AMP) Min. 60 Ton/Jam 2 Unit Milik Sendiri / Sewa / Leasing 5 Asphalt Finisher Min. 10 Ton 2 Unit Milik Sendiri / Sewa / Leasing 6 Tandem Roller Min. 8 Ton 2 Unit Milik Sendiri / Sewa / Leasing 7 Pneumatic Tire Roller Min. 8 Ton 2 Unit Milik Sendiri / Sewa / Leasing 8 Excavator (Standard) Min. 140 HP 2 Unit Milik Sendiri / Sewa / Leasing 9 Crane Min. 10 Ton (kapasitas angkat) 2 Unit Milik Sendiri / Sewa / Leasing 10 Cold Milling Min. 1500 mm 2 unit Milik Sendiri / Sewa / Leasing Keterangan (*): bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; Bukti peralatan milik sendiri/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik; Klarifikasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak dilakukan baik terhadap fisik dokumen maupun fisik peralatan; Pencantuman merek, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan; Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal: Dalam hal komposisi yang terdiri atas jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan. Produktivitas alat yang dibandingkan sebagaimana huruf (a) dilakukan apabila terdapat perbedaan pada keseluruhan komposisi yang terdiri atas jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan. Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta secara tertulis dan jawaban dari pemilik peralatan juga secara tertulis; Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan. Dalam hal Peserta Pemilihan adalah sebuah KSO maka untuk setiap anggota KSO harus dijumlahkan untuk menentukan terpenuhinya kriteria kualifikasi minimum peserta dalam butir 56, 76 dan 87 Bab V, disamping itu dipersyaratkan untuk Badan Usaha yang memimpin KSO harus memenuhi minimal 40% dari yang dipersyaratkan dan untuk anggota KSO lainnya harus memenuhi minimal 25% dari yang dipersyaratkan untuk kriteria butir 67 dan 87. Pengalaman dan sumber daya sub-kontraktor tidak diperhitungkan dalam menentukan apakah peserta memenuhi kriteria kualifikasi, kecuali ditentukan lain dalam LDP; Peserta Pemilihan agar membuat Pernyataan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Sipil yang telah ditangguhkan atau dihentikan dan/atau Jaminan Pelaksanaannya dicairkan oleh Pengguna Jasa karena alasan yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap persyaratan lingkungan, atau sosial, atau kesehatan, persyaratan ketenagakerjaan, atau keselamatan kerja dalam waktu lima tahun terakhir. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN Bentuk Surat Penawaran (untuk Peserta tunggal atau Peserta Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO)) Bentuk Surat Perjanjian Kemitraan/KSO (letter of intent), apabila ber-KSO Bentuk Jaminan Penawaran dari Bank (apabila disyaratkan) Bentuk Jaminan Penawaran dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan (apabila disyaratkan) Bentuk Pakta Integritas (untuk Kemitraan/KSO) Bentuk Dokumen Penawaran Teknis Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila disyaratkan) Bentuk Dokumen Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan (SPRP) Bentuk Pernyataan Kinerja Terkait Lingkungan, Sosial, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LSK3) Bentuk Matrik Laporan Kemajuan Pekerjaan LSK3 Bentuk Surat Perjanjian Sewa Peralatan Isian Data Kualifikasi   BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA TUNGGAL/KSO Nomor : , 20 Lampiran : Kepada Yth. Pokja UKPBJ [K/L] [diisi oleh Pokja Pemilihan] di Tempat Perihal : Penawaran Pekerjaan _______[nama pekerjaan diisi oleh Pokja Pemilihan] Sehubungan dengan pengumuman tender Pascakualifikasi dan Dokumen Pemilihan nomor: _______ Tanggal _______ dan setelah kami pelajari dengan seksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan, serta Adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada), dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan _______[diisi oleh Pokja Pemilihan] sebesar Rp _______[dalam angka] (_______[dalam huruf]). Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Penawaran ini berlaku selama _______[dalam angka] (_______[dalam huruf]) hari kalender sejak batas akhir pemasukan penawaran. Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan: Jaminan Penawaran Asli; Surat perjanjian Kerja Sama Operasi, (apabila ber-KSO); Dokumen Penawaran teknis, terdiri atas: Metode pelaksanaan pekerjaan; Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; Daftar isian Peralatan utama beserta bukti/dokumen pendukung; Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi tugas dan Surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja; Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan; Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); Daftar isian bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan (apabila disyaratkan); dan Dokumen lain yang disyaratkan (apabila ada). Dokumen Penawaran Harga terdiri atas: Daftar Kuantitas dan Harga; Dokumen lain: Daftar barang yang diimpor (apabila ada) Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan serta Pokja Pemilihan tidak terikat untuk menetapkan penawaran terendah sebagai pemenang. Apabila dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran, maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan kami tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. PT/CV/Firma/KSO [pilih yang sesuai dan cantumkan nama] ……………………. [Jabatan] BENTUK PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) – (apabila ber-KSO) SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) Sehubungan dengan tender pekerjaan ________________ maka kami: ______________________________[nama perusahaan peserta 1] ______________________________[nama perusahaan peserta 2] ______________________________[nama perusahaan peserta 3] ______________________________[dan seterusnya] bermaksud untuk mengikuti tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Kami menyetujui dan memutuskan bahwa: Secara bersama-sama: Membentuk KSO dengan nama KSO adalah ________________ Menunjuk ____________________________[nama perusahaan dari anggota KSO ini] sebagai perusahaan utama (leadfirm KSO) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah: _________ [nama perusahaan peserta 1]sebesar _____ % (___________ persen) _________ [nama perusahaan peserta 2]sebesar _____ % (___________ persen) _________[nama perusahaan peserta 3]sebesar _____ % (___________ persen) _________________________________ [dst.] Masing-masing peserta anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota KSO. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain. Dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini, kami menyatakan dan menyetujui pakta integritas: Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini; Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan/atau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada _________________________[nama individu dari perusahaan leadfirm KSO] dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana _________________________ [nama perusahaan dari leadfirm KSO] berdasarkan perjanjian ini. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila tender tidak dimenangkan oleh perusahaan KSO. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ____ (_______) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. DENGAN KESEPAKATAN INI, semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan di _________ pada hari __________ tanggal __________ bulan ____________, tahun ________________________ [Peserta 1] (_______________) [Peserta 2] (________________) [Peserta 3] (________________) Catatan: Apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi ini harus dinotariatkan BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK – (apabila disyaratkan) [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PENAWARAN No. ______________ Yang bertanda tangan dibawah ini: ¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬___________________________ dalam jabatan selaku ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ___________________________ [nama bank] berkedudukan di ___________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________________ [Pokja Pemilihan] Alamat : ___________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp ___________________________ (terbilang ___________________________) sebagai Jaminan Penawaran dalam mengajukan penawaran untuk tender pekerjaan ____________________ dengan bentuk garansi bank, apabila: Nama : ___________________________ [peserta tender] Alamat : ___________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu : terlibat Korupsi Kolusi dan/atau Nepotisme; menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender; tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: Garansi Bank berlaku selama _______________ (_______________) hari kalender, ¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬-dan efektif mulai dari tanggal _______________ [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran] Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _______________ Dikeluarkan di : _______________ Pada tanggal : _______________ [Bank] Meterai Rp10.000,00 _______________ [Nama dan Jabatan] BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN – (apabila disyaratkan) [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PENAWARAN Nomor Jaminan: ______________ Nilai: ______________ Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: ______________[nama], ______________[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan ______________[nama penerbit jaminan], ______________[alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ______________[nama Pokja Pemilihan], ______________ [alamat] sebagai pelaksana tender pekerjaan ______________, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ______________(terbilang ______________) Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi ketentuan yaitu: terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender; tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak. Surat Jaminan ini berlaku selama _______(_______) hari kalender dan efektif mulai tanggal _______ [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran] PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _______ pada tanggal _______ TERJAMIN PENJAMIN Meterai Rp10.000,00 (______________) (______________) BENTUK PAKTA INTEGRITAS – (untuk Kemitraan/KSO) Catatan: dengan mendaftar sebagai peserta pada aplikasi SPSE maka peserta tunggal telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas. [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha dengan Kemitraan/KSO – diserahkan bersamaan dengan penawaran] PAKTA INTEGRITAS Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : _____________________[nama wakil sah badan usaha] No.Identitas : ___________ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor] Jabatan : __________________________ Bertindak untuk dan atas nama : PT/CV/Firma/Koperasi___________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama] Nama : _____________________[nama wakil sah badan usaha] No.Identitas : ___________ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor] Jabatan : __________________________ Bertindak untuk dan atas nama : PT/CV/Firma/Koperasi___________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama] ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota kemitraan/KSO] dalam rangka pengadaan _________ [isi nama paket tender] pada ________ [isi sesuai dengan K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa: Kami tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); Kami akan mengikuti proses pengadaan dan selanjutnya pelaksanaan kontrak apabila ditetapkan sebagai pemenang, secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Apabila kami melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, kami bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana. __________[tempat], __ [tanggal] __________ [bulan] 20__ [tahun] [Nama Peserta][Nama Peserta][Nama Peserta] [tanda tangan],[tanda tangan],[tanda tangan], [nama lengkap][nama lengkap][nama lengkap] [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota Kemitraan/KSO] BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS Dokumen Penawaran Teknis [Cantumkan dan jelaskan sesuai dengan ketentuan dalam IKP dan LDP. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan] Metode pelaksanaan pekerjaan [menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan]; Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai Penyerahan Awal (PHO)[tidak melampaui batas waktu yang tercantum dalam LDP]; Data teknis (seperti brosur, dll) apabila dipersyaratkan untuk bahan/barang tertentu; Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan [sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam LDP]. Keterangan: Persyaratan teknis mengenai pelaksanaan Strategi Pengelolaan dan Rencana Pelaksanaan (SPRP) Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LSK3) dan Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat diatur lebih spesifik di bagian-bagian selanjutnya yang wajib menjadi kelengkapan dokumen Pemilihan. BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN – (apabila disyaratkan) Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan No. Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan BENTUK DOKUMEN STRATEGI PENGELOLAAN DAN RENCANA PELAKSANAAN (SPRP) Bentuk dokumen LSK3 terdiri dari strategi pengelolaan dan rencana pelaksanaan yang harus meliputi: Kerangka Sistem Manajemen LSK3 Proyek dan daftar Sistem Manajemen LSK3 Proyek yang akan disiapkan Bentuk Kode Etik Perusahaan atau Proyek Struktur Organisasi yang menunjukkan Personel Inti LSK3 dan jabatan LSK3 lainnya yang diajukan bersama dengan struktur organisasi keseluruhan Contoh dari Rencana/Program Sistem Manajemen Keselamatan atau lainnya dari Proyek sebelumnya, termasuk referensi dari pihak yang dapat mengkonfirmasi kinerja Peserta Pemilihan (sebagai alternatif, contoh ini dapat berupa Rencana Keselamatan Konstruksi Proyek apabila dianggap memenuhi persyaratan dari ESF Bank Dunia (2018) dan dokumen General EHSGs dari Grup Bank Dunia (2017). SPRP, nantinya, akan dijadikan sebagai kerangka bagi Peserta terpilih untuk mengembangkan Sistem Manajemen LSK3, termasuk rencana pengelolaan LSK3, yang akan digunakan untuk mengelola risiko LSK3 dan dampak akibat Proyek. Kerangka Sistem Manajemen LSK3 dan daftar rencana pengelolaan LSK3 Peserta Pemilihan harus menyerahkan kerangka terperinci (setidaknya sampai level ke empat) dari Sistem Manajemen LSK3 yang diharapkan untuk Proyek, termasuk daftar dari rencana pengelolaan LSK3 yang akan diperlukan untuk menjelaskan persyaratan LSK3 yang akan dilaksanakan selama kinerja Proyek. Dokumen rencana pengelolaan dapat mencakup salah satu atau semua dokumen sebagai berikut sesuai kebutuhan pengelolaan risiko, sejalan dengan dokumen (masukkan nama dokumen safeguard seperti Supplementary AMDALUKL-UPL nama proyek Pembangunan Drainase Kota Malang dan LDDR Pembangunan Drainase Kota Malangnama proyek) (Dokumen dapat diunduh pada tautan berikut: https://s.pu.go.id/NDUwNQ/DokSafeguardMalang2026: Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Rencana Keselamatan Konstruksi dapat digunakan apabila memenuhi standar internasional); Rencana pelibatan pemangku kepentingan; Rencana pengelolaan bahan dan limbah (dapat berupa rencana terpisah untuk bahan berbahaya dan tidak berbahaya, tergantung kebijakan dari Peserta Pemilihan); Rencana Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat; Rencana pencegahan dan penanggulangan tumpahan; Kode Etik Pekerja (untuk disediakan sebagai bagian dari SPRP, lihat penjelasan di bagian berikutnya); Manual sumber daya manusia/rencana pengelolaan tenaga kerja; Rencana akomodasi dan fasilitas pekerja; Rencana pelatihan; Rencana pengelolaan sanitasi; Rencana kesehatan dan keselamatan masyarakat; Rencana pengembangan masyarakat; Rencana pengadaan tanah; Rencana pemukiman kembali dan/atau pemulihan mata pencarian; Rencana pengelolaan masuknya tenaga kerja/influx (termasuk eksploitasi seksual dan kekerasan berbasis gender); Penatalaksanaan penyakit (HIV/AIDS/PMS/dll); Rencana pengeldalian drainase/erosi; Rencana pengelolaan tanah dan kerusakan; Rencana pembukaan lahan dan rehabilitasi; Rencana pengelolaan Keanekaragaman Hayati Perairan dan/atau Terestrial; Rencana masyarakat adat; Rencana pengelolaan warisan budaya, termasuk prosedur penemuan tak terduga; Rencana pengelolaan kualitas air; Rencana pengelolaan kualitas udara; Rencana pengelolaan kebisingan dan getaran; Rencana pengelolaan pencahayaan; Rencana pengelolaan subkontraktor; Rencana pengelolaan tambang dan pinjam tambang; Pengelolaan peledakan dan bahan peledakRencana pengelolaan material galian dan lokasi disposal/pembuangan; Rencana manajemen lalu lintas; Rencana mekanisme penanganan keluhan. Kepada Peserta Pemilihan akan diinformasikan bahwa kerangka Sistem Manajemen LSK3 yang tidak memadai (untuk memitigasi risiko dan dampak signifikan) atau tidak diserahkan akan dianggap sebagai alasan untuk diskualifikasi atau permintaan klarifikasi sebelum tahap pemberian kontrak. Setelah pemberian kontrak, Kontraktor (Kontraktor) terpilih akan diminta untuk mengembangkan dokumen Sistem Manajemen LSK3 dan semua rencana pengelolaan secara lengkap. Setiap dokumen rencana pengelolaan perlu menyertakan deskirpsi risiko dan dampak utama yang akan dikelola oleh rencana tersebut, langkah-langkah yang akan diterapkan untuk mencegah atau mengurangi risiko ke tingkat yang dapat diterima, informasi personel LSK3 yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan dan mengawasi pelaksanaan, mekanisme pemantauan oleh personel LSK3 dan manajer proyek lainnya, mekanisme penanganan ketidaksesuaian kinerja, dan jenis informasi yang akan dicatat dan dilaporkan. Setelah pemberian kontrak, Kontraktor akan menyusun rencana pengelolaan dan prosedur Sistem Manajemen LSK3 untuk mencegah atau mengurangi risiko dan dampak lingkungan, sosial, kesehatan dan keselamatan yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan proyek. Rencana-rencana pengelolaan ini akan menjadi komponen utama dari dokumen Sistem Manajemen LSK3 Kontraktor, dan setelah disetujui, akan diimplementasikan oleh Kontraktor. Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan lainnya akan diserahkan oleh Kontraktor setelah pemberian kontrak, dan harus disetujui sebelum kegiatan mobilisasi pekerja dan peralatan dilakukan. Selama kegiatan konstruksi, Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan lainnya harus ditinjau oleh Kontraktor minimal setiap enam bulan dan direvisi sesuai kebutuhan untuk mengatasi risiko baru atau risiko yang tidak dikenali dan untuk memperbaiki proses identifikasi dan langkah-langkah mitigasi. (Biaya untuk persiapan Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan lainnya harus diusulkan pada satu atau lebih komponen/item tersendiri dalam Daftar Kuantitas dan Harga, tetapi untuk pelaksanaan rencana pengelolaan yang terkait dengan pekerjaan konstruksi (misalnya, pengendalian erosi, pencegahan dan penanggulangan tumpahan, kebisingan dan getaran, dsb.) harus dimasukkan kedalam komponen/item untuk pekerjaan yang akan menyebabkan risiko dan dampak bersangkutan, yang akan ditangani oleh program LSK3). Bentuk Kode Etik Perusahaan atau Proyek Peserta Pemilihan harus menyerahkan Kode Etik untuk Level Perusahaan dan Pekerja yang akan berlaku bagi karyawan, subkontraktor dan pekerja pada pemasok utama. Kode Etik harus memiliki setidaknya persyaratan terkait kode etik sebagai berikut: Kode Etik Perusahaan, termasuk pernyataan mengenai kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan Bank Dunia, pencegahan dari praktik korupsi dan konflik kepentingan; Tanggung jawab perusahaan di bidang sosial, tenaga kerja dan hak asasi manusia; Kode etik kesehatan dan keselamatan perusahaan; Kebijakan lingkungan perusahaan Peserta Pemilihan diperkenankan untuk menambahkan persyaratan lainnya, yang sesuai dengan masalah atau risiko khusus dari kontrak. Untuk Kode Etik Personel, Peserta Pemilihan harus mengikuti contoh yang diberikan pada Lampiran B dari Bab IX. Struktur Organisasi untuk Program LSK3 Proyek Contoh Rencana Pengelolaan dari Proyek sebelumnya (atau Rencana Keselamatan Konstruksi jika dianggap memenuhi persyaratan dari ESF Bank Dunia atau General EHSGs dari Grup Bank Dunia – lihat Lampiran B untuk bentuk dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi) BENTUK PERNYATAAN KINERJA TERKAIT LINGKUNGAN, SOSIAL, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (LSK3) Pernyataan Kinerja terkait LSK3 [Tabel berikut harus diisi untuk Peserta, masing-masing anggota KSO dan masing-masing Sub kontraktor] Nama Peserta : __________[nama lengkap] Tanggal : __________ [hari, bulan, tahun] Nomor dan judul Paket : __________ [nomor paket dan judul] Halaman : ___[nomor halaman] dari ___[jumlah halaman] halaman Pernyataan Kinerja Terkait Lingkungan, Sosial, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tidak ada penangguhan atau penghentian kontrak : Pengguna Jasa tidak menangguhkan atau menghentikan kontrak dan / atau mencairkan Jaminan Pelaksanaan pada pelaksanaan kontrak pekerjaan karena alasan yang berkaitan dengan kinerja Lingkungan, Sosial, Kesehatan, atau Keselamatan Kerja (ESHS) sejak tanggal yang ditentukan dalam Bagian V, Kriteria Kualifikasi, dan Persyaratan. Penangguhan atau penghentian kontrak : Kontrak berikut telah /sedang ditangguhkan atau dihentikan dan / atau dicairkan Jaminan Pelaksanaan oleh Pengguna Jasa untuk alasan terkait Kinerja Lingkungan, Sosial, Kesehatan, atau Keselamatan Kerja (LSK3) dan Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat sejak tanggal yang ditentukan dalam Bagian V, Kriteria Kualifikasi, dan Persyaratan. Detail dijelaskan di bawah ini: Tahun Bagian kontrak yang ditangguhkan atau di hentikan Indentifikasi kontrak Total Nilai kontrak [tahun] [masukan jumlah dan persentase] Nama/nomor kontrak, dan identifikasi lainnya Nama Pengguna Jasa: [masukkan nama lengkap] Alamat Pengguna Jasa: [masukkan jalan/kota / negara] Alasan untuk suspensi atau penghentian: [alasan utama] [Nilai kontrak] [tahun] [masukan jumlah dan persentase] Nama/nomor kontrak, dan identifikasi lainnya Nama Pengguna Jasa: [masukkan nama lengkap] Alamat Pengguna Jasa: [masukkan jalan / kota / negara] Alasan untuk suspensi atau penghentian: [alasan utama ] [Nilai kontrak] Jaminan Pelaksanaan Dicairkan Oleh Pengguna Jasa Karena Kegagalan Penyedia Jasa Terkait Kinerja Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Tahun Identifikasi kontrak Nilai kontrak [tahun] Identifikasi Kontrak : [nama kontrak/nomor kontrak yang lengkap, dan semua identifikasi lainnya] Nama Pengguna Jasa: [masukkan nama lengkap] Alamat Pengguna Jasa: [masukkan jalan / kota / negara] Alasan Pencairan Jaminan Pelaksanaan: [alasan utama] [masukan jumlah] BENTUK MATRIK LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN LSK3 Matrik untuk Laporan Kemajuan Matrik untuk pelaporan [harian/mingguan/bulanan] yang dibuat oleh Kontraktor dan diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan: Insiden terhadap lingkungan atau ketidaksesuaian dengan persyaratan kontrak, termasuk kontaminasi, pencemaran atau kerusakan terhadap tanah atau sumber daya air; Insiden Kesehatan dan Keselamatan Kerja, kecelakaan, korban jiwa dan korban cedera yang memerlukan perawatan (baik yang melibatkan pekerja dan masyarakat sekitar), konflik sosial dengan masyarakat terdampak; tindakan yang diambil dalam menanggapi insiden untuk mencegah terulang kembali Interaksi dengan pembuat peraturan: identifikasi instansi terkait, tanggal, subjek, hasil (laporkan negatif jika tidak ada); Status semua izin dan perjanjian: izin kerja: jumlah yang diperlukan, jumlah yang diterima, tindakan yang diambil untuk pihak-pihak yang tidak diterima (pemberitahuan tertulis, dll); status izin dan persetujuan, sebagaimana diperlukan, disesuaikan dengan jenis pekerjaan: daftar lokasi / fasilitas dengan izin yang diperlukan (contoh: lokasi disposal, quarry/pertambangan, Asphalt Mixing Plant (AMP) & batching plants, dll), tanggal pengajuan, tanggal dikeluarkan (tindakan untuk menindaklanjuti jika tidak dikeluarkan), tanggal diserahkan kepada Pengawas Konstruksi (Supervision Engineer/SE) (atau yang setara), status area (menunggu izin, bekerja, ditinggalkan tanpa reklamasi, rencana dekomisioning sedang dilaksanakan, dll.); daftar lokasi dengan perjanjian dengan pemilik lahan (lokasi untuk penumpukan dan pembuangan atau lokasi disposal, base camp), tanggal perjanjian, tanggal diserahkan kepada SE (atau yang setara); daftar lokasi dengan perjanjian dengan pemerintahan desa dan konsultasi dengan masyarakat untuk penggunaan jalan akses bagi kendaraan yang mengangkut peralatan, material dan tenaga kerja; daftar lokasi dengan perjanjian dengan masyarakat terkait dengan kerusakan atau gangguan terhadap fasilitas umum, saluran irigasi, saluran drainase maupun fasilitas umum lainnya yang terganggu selama masa konstruksi; mengidentifikasi kegiatan utama yang dilakukan di setiap lokasi bulan ini dan fokus utama perlindungan terhadap lingkungan dan sosial (pembukaan lahan, penandaan batas, pengupasan lapisan tanah, pemulihan lahan, penanganan debu, suara, manajemen lalu lintas, manajemen lokasi disposal, dsb.rencana dekomisioning, pelaksanaan dekomisioning); untuk Quarry dan pengadaan lahan lain akibat dari pekerjaan konstruksi: status relokasi dan kompensasi (selesai, atau rincian kegiatan bulanan dan status saat ini dengan mengacu pada LARAP[masukkan judul dokumen sosial, misal LDDR nama proyekPembangunan Drainase Kota Malang]). [Catatan: Penanganan masalah sosial (termasuk lingkungan) di lokasi pekerjaan, lokasi disposal, quarry, dan sebagainya biasanya dilakukan oleh kontraktor. Tugas Pemilik pekerjaan adalah untuk memastikan bahwa penanganan sosial (kompensasi, relokasi dll) di quarry mengikuti kaidah-kaidah didalam Kerangka Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali/Land Acquisition and Resettlement Planning Framework/LARPF NUFReP atau Perencanaan Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali/Land Acquisition and Relocation Action Plan (LARAP)atau Laporan Uji Tuntas Tanah (Land Due Diligence Report/LDDR) nama proyekPembangunan Drainase Kota Malang. [Catatan untuk Pokja: Pokja perlu menyesuaikan jenis izin/persetujuan dan menyesuaikan dengan lingkup pekerjaan fisik yang akan dilakukan, karena contoh daftar perizinan diatas adalah untuk kegiatan konstruksi jalan] Pengawasan terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Petugas K3: jumlah hari bekerja, jumlah inspeksi penuh & inspeksi parsial, frekuensi pembekalan pekerja (toolbox meetings), laporan untuk konstruksi / manajemen proyek; Jumlah pekerja (termasuk daftar staf LSK3 dan manajemen), jam kerja, matrik penggunaan APD (persentase pekerja dengan peralatan perlindungan pribadi lengkap (APD), sebagian, dll.), pelanggaran pekerja yang diamati (berdasarkan jenis pelanggaran, APD atau sebaliknya), peringatan yang diberikan, peringatan berulang diberikan, tindak lanjut yang diambil (jika ada), daftar pelatihan yang diikuti; Pelaporan kejadian K3 ke PPK (contoh: total waktu jam kerja, hampir celaka/near-miss, kasus P3K, insiden, kasus membutuhkan perawatan medis, kematian, dll) Langkah-langkah pencegahan infeksi penyakit menular, baik penyakit menular seksual (Sexually Transmitted Diseases/STD (contoh: HIV/AIDS) maupun penyakit menular berbahaya lainnya (contoh: COVID-19) Akomodasi pekerja: jumlah tenaga kerja pendatang yang dirumahkan pada fasilitas akomodasi, jumlah tenaga kerja setempat; tanggal pemeriksaan terakhir, dan terutama pemeriksaan terhadap kesesuaian akomodasi terhadap hukum nasional dan kepatuhan terhadap/standar World Bank (Environmental and Social Standard/ESS 2) dan ADB yang mengutamakan prinsip-prinsip kelayakan termasuk air bersih, sanitasi, ruang, pembuangan limbah, mekanisme pencegahan infeksi di masa pandemic (contoh: COVID-19) dll; tindakan yang diambil untuk merekomendasikan/memerlukan perbaikan kondisi, atau untuk memperbaiki kondisi dan status perbaikannya. Jasa Kesehatan: penyedia layanan kesehatan, informasi dan/atau pelatihan, lokasi klinik rujukan, kasus yang teridentifikasi, atau perawatan penyakit dan diagnosis (tanpa menyebutkan nama/menjaga kerahaasiaan pasien); Pengarusutamaan gender (untuk tenaga kerja pendatang dan pekerja setempat, secara terpisah): jumlah pekerja perempuan, persentase tenaga kerja, aspek-aspek pengarusutamaan gender yang diangkat dan ditangani (keluhan referensi silang atau bagian lain yang diperlukan), fasilitas khusus pekerja perempuan (kamar mandi dan toilet terpisah, ruang menyusui, cuti haid, cuti hamil, dll.) Pengawasan dan upaya pencegahan terkait Kekerasan Berbasis Gender (Gender Based Violence/KGB) maupun Kekerasan Terhadap Anak (Violence against Children/VAC), antara lain pencegahan terhadap: Pelecehan Seksual (misalnya melarang penggunaan Bahasa atau perilaku yang tidak pantas, melecehkan, kasar, pornoaksi, provokatif, merendahkan atau tidak pantas, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak); Kekerasan atau pemaksaan (misalnya pelarangan segala bentuk kegiatan seks komersial termasuk didalamnya imbalan secara seksual, atau bentuk perilaku lain yang memalukan, merendahkan atau ada unsur pemaksaan); Perlindungan terhadap anak-anak (termasuk larangan terhadap pelecehan, menodai, atau perilaku menyimpang terhadap anak-anak, membatasi interaksi dengan anak-anak, dan memastikan keselamatan anak-anak disekitar lokasi kerja). Catatan untuk Peserta Pemilihan: Kode Etik/Pedoman Perilaku (referensi Bentuk Kode Etik Perusahaan), prosedur aduan formal dan informal terhadap tindak kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan, pelecehan seksual, penyebaran informasi atau selebaran pelarangan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di lokasi kerja perlu di sosialisasikan kepada semua pekerja baik kontraktor maupun sub-kontraktor ketika mobilisasi pekerja ke lokasi konstruksi. Salinan Kode Etik/Pedoman Perilaku perlu di tampilkan di tempat-tempat yang dapat di akses oleh pekerja dan masyarakat; Pengaduan yang diterima dan pengaduan yang ditangani serta sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kekerasan maupun pelecehan di jalankan sesuai dengan Kode Etik/Pedoman Perilaku dan kebijakan SDM perusahaan peserta Pemilihan dan; Sesuai dengan rekomendasi dari PPK berdasarkan kajian risiko Kekerasan Berbasis Gender, Peserta Pemilihan dapat bekerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten baik dari instansi pemerintah maupun non-pemerintah (Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM) untuk pelaksanaan pelatihan/sosialisasi pekerja mengenai Kode Etik, sosialisasi pencegahan Kekerasan Berbasis Gender, dan penanganan kasus kekerasan yang terkait dengan pelaksaanaan pekerjaan apabila dilaporkan. Pelatihan: Jumlah pekerja baru, jumlah pekerja yang mendapat pelatihan orientasi, tanggal pelatihan orientasi. Target pekerja meliputi level manajerial, pekerja konstruksi, maupun pekerja dari sub-kontraktor/pemasok utama (primary suppliers); jumlah dan tanggal pertemuan toolbox (pembicaraan terkait K3 rencana dan review), jumlah pekerja yang menerima pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan lingkungan dan sosial; jumlah dan tanggal penyuluhan penyakit menular (termasuk penyakit menular seksual) maupun pelatihan dan sensitisasi pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KGB) dan Kekerasan terhadap Anak (VAC), jumlah pekerja yang menerima pelatihan termasuk pelatihan Kode Etik untuk Personel Kontraktor (bulan ini dan di masa lalu); pertanyaan yang sama untuk sensitivitas gender, pelatihan flaglady /flagman. Pengawasan terhadap lingkungan dan sosial: Ahli Lingkungan Hidup: hari kerja, lokasi pemeriksaan dan jumlah pemeriksaan/kunjungan (ruas jalan, basecamp, akomodasi, lokasi disposal, quarry, borrow pit, lokasi yang tercemar/rusak, rawa, perlintasan hutan, dll.), menyoroti kegiatan/temuan (termasuk pelanggaran terhadap lingkungan dan/atau sosial, tindakan yang diambil), laporan kepada ahli lingkungan/sosial/pengawas pekerjaan /GS di Konsultan Perencana dan Supervisi (Design and Supervision Consultant) dan Unit Pengelola/Pelaksana Proyek (Project Management/Implementing Units); [Catatan: Pokja perlu menyesuaikan dengan lingkup pekerjaan fisik yang akan dilakukan, karena contoh ini adalah untuk kegiatan konstruksi jalan] Ahli Sosial: hari kerja, jumlah pemeriksaan/kunjungan ke lokasi (berdasarkan lokasi: ruas jalan, basecamp, akomodasi, lokasi disposal, quarry, borrow pit, lokasi yang tercemar/rusak, klinik, dll.), menyoroti kegiatan (termasuk pelanggaran persyaratan lingkungan dan/atau sosial yang diamati, tindakan yang diambil, awareness campaign/penyuluhan), laporan kepada ahli lingkungan dan/atau ahli sosial/ pengawas pekerjaan/ GS di Konsultan Perencana dan Supervisi (Design and Supervision Consultant) dan Unit Pengelola/Pelaksana Proyek (Project Management/Implementing Units); [Catatan: Pokja perlu menyesuaikan dengan lingkup pekerjaan fisik yang akan dilakukan, karena contoh ini adalah untuk kegiatan konstruksi jalan] Wakil Pengamat Masyarakat: hari kerja (jam buka pusat komunitas), jumlah orang yang bertemu, menyoroti kegiatan (masalah yang diangkat, dll.), melaporkan kepada ahli lingkungan/ sosial/ Pengawas Pekerjaan/ GS. Keluhan: daftar keluhan bulan ini dan keluhan yang belum terselesaikan berdasarkan tanggal yang diterima, yang mengajukan keluhan (pelapor), bagaimana diterima, kepada siapa yang dirujuk untuk tindak lanjut, resolusi dan tanggal (jika selesai), resolusi data dilaporkan kepada pelapor, tindak lanjut apa pun yang diperlukan (referensi silang dengan bagian lain sesuai kebutuhan): Keluhan pekerja; Keluhan masyarakat Keluhan terkait tindak kekerasan berbasis gender (KGB) dan kekerasan terhadap anak (VAC). Catatan: mengingat sensitifitas kasus KGB dan VAC dan perlunya menjunjung tinggi prinsip perlidungan korban dan kerahasiaan untuk keluhan terkait tindakan KGB dan VAC, protokol spesifik mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh PPK sesuai dengan Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial/Environmental and Social Management Framework) NUFReP. Penanggung jawab K3 di perusahaan pemenang tender akan berkoordinasi dengan Focal Point untuk KGB di Pemrakasa Proyek untuk semua kegiatan dan pelaporan kasus yang berkaitan dengan KGB dan VAC. Lalu lintas dan kendaraan / peralatan: Pelaksanaan manajemen lalu lintas Kecelakaan dan insiden lalu lintas dan keselamatan jalan yang melibatkan kendaraan & peralatan proyek: berikan tanggal, lokasi, kerusakan, penyebab, tindak lanjut; kecelakaan dan insiden lalu lintas dan keselamatan jalan yang melibatkan kendaraan atau properti non-proyek (juga dilaporkan dalam metrik segera): memberikan tanggal, lokasi, kerusakan, penyebab, tindak lanjut; kondisi keseluruhan kendaraan / peralatan (penilaian subjektif oleh pencinta lingkungan); perbaikan dan pemeliharaan non-rutin diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan / atau kinerja lingkungan (untuk mengendalikan asap, dll.). Mitigasi dan masalah lingkungan dan sosial (apa yang telah dilakukan): debu: jumlah mobil tanki penyiram yang bekerja, jumlah penyiraman / hari, jumlah keluhan, peringatan yang diberikan oleh pemerhati lingkungan, tindakan yang diambil untuk menyelesaikan; hal-hal penting dari pengendalian debu di quarry (penutup, semprotan, status operasional); % dari truk pengangkut material dengan penutup, tindakan yang diambil untuk kendaraan yang tidak tertutup; pengendalian erosi: kontrol yang dilaksanakan pada tiap lokasi, status pelintasan air, inspeksi dan hasil lingkungan hidup, tindakan yang diambil untuk menyelesaikan masalah, perbaikan darurat yang diperlukan untuk mengendalikan erosi / sedimentasi; pengelolaan hasil galian/sedimen: hal-hal yang dilakukan dalam pengangkutan hasil galian/sedimen ke lokasi disposal (pembuangan) serta penanganan di lokasi disposal itu sendiri, sejalan dengan Supplementary UKL-UPL; quarry, lokasi penumpukan, lokasi pembuangan, dan fasilitas terkait (contoh: Asphalt Mixing Plant, batching plant untuk sektor jalan): identifikasi kegiatan utama yang dilakukan bulan ini di masing-masing tempat, dan menyoroti perlindungan lingkungan dan sosial: pembukaan lahan, penandaan batas, pengupasan lapisan tanah, manajemen lalu lintas, perencanaan dekomisioning, pelaksanaan dekomisioning; peledakan: jumlah ledakan (dan lokasi), status pelaksanaan rencana peledakan (termasuk pemberitahuan, evakuasi, dll.), insiden kerusakan atau keluhan di luar lokasi (rujuk silang bagian lain sesuai kebutuhan); pembersihan tumpahan, jika ada: bahan tumpah, lokasi, jumlah, tindakan yang diambil, pembuangan material (laporkan semua tumpahan yang menghasilkan air atau kontaminasi tanah; pengelolaan limbah: jenis dan jumlah yang dihasilkan dan dikelola, termasuk jumlah yang diambil di luar lokasi (dan oleh siapa) atau digunakan kembali / didaur ulang / dibuang di tempat; rincian penanaman pohon dan mitigasi lainnya yang diperlukan dilakukan bulan ini; perincian tentang mitigasi perlindungan air dan rawa diperlukan dilakukan bulan ini; mitigasi atau pemulihan terhadap risiko kecelakaan bagi warga, gangguan atau kerusakan terhadap jalan akses yang dilalui kendaraan proyek pengangkutan peralatan, material dan tenaga kerja; mitigasi gangguan suara terhadap lingkungan pemukiman; mitigasi atau pemulihan terhadap gangguan atau kerusakan terhadap fasilitas umum, saluran irigasi, drainase. pemantauan: pelaksanaan pemantauan lingkungan dan sosial sesuai dengan dokumen (sebutkan nama dokumen, misal Supplementary UKL-UPL Pembangunan Drainase Kota Malang AMDAL nama proyek dan LDDR Pembangunan Drainase Kota Malang nama proyek). [Catatan untuk Pokja: Pokja perlu menyesuaikan dengan lingkup pekerjaan fisik yang akan dilakukan, karena contoh daftar perizinan diatas adalah untuk kegiatan konstruksi jalan] Kepatuhan terhadap peraturan, persyaratan perizinan dan komitmen terhadap lingkungan dan sosial: status kepatuhan untuk kondisi semua persyaratan/perizinan yang relevan, untuk pekerjaan, termasuk kuari, dll.): pernyataan kepatuhan atau daftar masalah dan tindakan yang diambil (atau diambil) untuk mencapai kepatuhan; status kepatuhan persyaratan terhadap dokumen terkait lingkungan dan sosial (termasuk C-ESMP/ESIP, Supplementary UKL-UPL, LDDR, Rencana Pelibatan Pemangku Kepentingan/Stakeholder Engagement Plan/SEP, dan Rencana Aksi Pencegahan KGB dan VAC dan HSMP): pernyataan kepatuhan atau daftar masalah dan tindakan yang diambil (atau diambil) untuk mencapai kepatuhan; isu-isu lain yang belum terselesaikan dari bulan-bulan sebelumnya yang berkaitan dengan lingkungan dan sosial: pelanggaran lanjutan, kegagalan peralatan lanjutan, terus kurangnya penutup kendaraan, tumpahan tidak ditangani, masalah kompensasi atau peledakan, dll. Referensi silang bagian lain yang diperlukan. Catatan untuk laporan kemajuan: keseluruhan topik harus dilaporkan. Pada kejadian dimana tidak ada kasus untuk dilaporkan, hal ini untuk dinyatakan sebagai negatif/tidak ada isu didalam laporan. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN [ Kop Perusahaan Lessor/penyedia peralatan ] SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN No. ………………………. ANTARA PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/penyedia peralatan] DAN PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/penerima peralatan] Pada hari ini …… tanggal ... bulan….. tahun ….., yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ……………………… Jabatan : ……………………… Alamat : ……………………… Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/penyedia peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : ……………………… Jabatan : ……………………… Alamat : ……………………… Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/penerima peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: No Peralatan Merek Tipe Spesifikasi Tahun Pembuatan 1. 2. dst.. Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut:   Pasal 1 PENERIMAAN PERALATAN PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik. Pasal 2 NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan ……………[diisi nama paket] Pasal 3 JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pekerjaan ……[diisi nama paket] terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas. Pasal 4 TANDA TERIMA PEMBAYARAN Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA. Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA Pasal 5 PEMBATALAN Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi. Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan ……………[diisi nama paket]. Pasal 6 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan. PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya. Pasal 7 TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan alat yang disewanya. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung jawab terhadap PERALATAN kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun, baik sebagian maupun seluruhnya. Pasal 8 LAIN-LAIN Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/penyedia peralatan] PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/penerima peralatan] ISIAN DATA KUALIFIKASI Isian Data Kualifikasi bagi Peserta tunggal/atas nama sendiri atau Peserta sebagai Leadfirm KSO berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE Isian Data Kualifikasi bagi anggota KSO disampaikan dalam formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA KSO Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ___________________[nama wakil sah badan usaha anggota KSO atau nama individu leadfirm sesuai surat perjanjian KSO] Jabatan : _____________[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris atau surat perjanjian KSO] Bertindak untuk dan atas nama : PT/CV/Firma _______________________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha] Alamat : ___________________________________ Telepon/Fax : ___________________________________ Email : ___________________________________ menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama badan usaha berdasarkan_______________ [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi]; saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD”]; saya tidak sedang menjalani sanksi pidana; saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini; badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut: Data Administrasi 1. Nama Badan Usaha : _____________________ 2. Status : 3. Alamat Kantor Pusat : _____________________ _____________________ No. Telepon : _____________________ No. Fax : _____________________ E-Mail : _____________________ 4. Alamat Kantor Cabang : _____________________ _____________________ No. Telepon : _____________________ No. Fax : _____________________ E-Mail : _____________________ Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha 1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar a. Nomor : _______________ b. Tanggal : _______________ c. Nama Notaris : _______________ d. Nomor Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT) : _______________ 2. Akta/Anggaran Dasar Perubahan Terakhir a. Nomor : _______________ b. Tanggal : _______________ c. Nama Notaris : _______________ Pengurus Badan Usaha No. Nama No. Identitas Jabatan dalam Badan Usaha Izin Usaha Surat Izin Berusaha di bidang Jasa Konstruksi : Nomor.…………… Tanggal …………… Masa berlaku izin berusaha : ………… Instansi penerbit : …………   Sertifikat Badan Usaha Sertifikat Badan Usaha : Nomor ………… Tanggal ………… Masa berlaku : ………… Instansi penerbit : ………… Kualifikasi : ………… Klasifikasi : ………… Sub bidang klasifikasi/layanan : ………… Sertifikat Lainnya (apabila disyaratkan) Sertifikat ............ : Nomor ………… Tanggal ………… Masa berlaku : ………… Instansi penerbit : ………… Data Keuangan 1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma) No. Nama No. Identitas Alamat Persentase 2. Pajak (untuk perusahaan nasional) a. Nomor Pokok Wajib Pajak : _______________ Data Pengalaman Perusahaan (nilai paket tertinggi pengalaman sesuai yang disyaratkan dalam kurun waktu _10__ Tahun tahun terakhir) No. Nama Paket Pekerjaan Sub Klasifikasi Pekerjaan Ringkasan Lingkup Pekerjaan Lokasi Pemberi Tugas/ Pejabat Penandatangan Kontrak Kontrak Tanggal Selesai Pekerjaan/PHO Berdasarkan Nama Alamat/ Telepon No / Tanggal Nilai Kontrak BA Serah Terima 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11   Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu ___ 10 Tahun Terakhir (untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini) No. Nama Paket Pekerjaan Ringkasan Lingkup Pekerjaan Lokasi Pemberi Tugas/Pejabat Penandatangan Kontrak Kontrak Tanggal Selesai Pekerjaan/PHO Berdasarkan Nama Alamat/ Telepon No / Tanggal Nilai Kontrak BA Serah Terima 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Data Personel Utama No Nama Tgl/bln/thn lahir Tingkat Pendidikan Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Kerja (tahun) Profesi/ keahlian 1 2 3 4 5 6 7 Data Peralatan No. Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas atau output pada saat ini Merk dan tipe Tahun pembuatan Kondisi Lokasi Sekarang Status Kepemilikan/Dukungan Sewa 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Omzet Tahunan Rata-Rata Peserta Pemilihan diminta untuk menyerahkan laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit (20xx2023, 20xx 2024 dan 20xx2025). Apabila laporan keuangan yang telah diaudit tidak ada untuk tahun terakhir sebelum tanggal batas akhir pemasukan penawaran maka khusus untuk tahun tersebut Peserta harus menyerahkan laporan keuangan yang ditandatangani oleh wakil yang ditunjuknya. Data omzet tahunan Tahun Nilai dan mata uang Ekuivalen dalam US$ 20xx2023 _________________________________________ ____________________ 20xx2024 _________________________________________ ____________________ 20xx2025 _________________________________________ ____________________ *Omzet Tahunan Rata-Rata _________________________________________ ____________________ *Omzet tahunan rata-rata dihitung sebagai jumlah total pembayaran sah yang diterima untuk pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung atau telah diselesaikan dalam ___ tahun terakhir sesuai dengan Laporan Tahunan Keuangan Perusahaan, dibagi 3. Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan, maka badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. __________[tempat], __ [tanggal] __________ [bulan] 20__ [tahun] PT/CV/Firma __________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama] [rekatkan meterai Rp10.000,00 dan tanda tangan] (nama lengkap wakil sah badan usaha anggota KSO atau nama individu leadfirm) [jabatan pada badan usaha] BAB IX. RANCANGAN KONTRAK SURAT PERJANJIAN SURAT PERJANJIAN Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Drainase Kota Malang Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak] SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal..... perihal .....”], antara: Nama : MOHAMAD MUCHLISIN MAHZUM, ST. MT. NIP : 198501072010121001 Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai II Berkedudukan di : Jl. Soekarno-Hatta No. II/8 Kediri yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air c.q. SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 1095/KPTS/M/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3221 /KPTS/M/2024 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan: Nama : ………….. [nama wakli Penyedia] Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris] Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia] Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris] Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta] Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta] yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”. Dan dengan memperhatikan: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; *) Disesuaikan dengan nama K/L/PD PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA: telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan; Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”; Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat y Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak : telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait. Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut. Pasal 1 ISTILAH DAN UNGKAPAN Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini. Pasal 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari: Pekerjaan Persiapan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pekerjaan Saluran Segmen Bondowoso - Tidar - Galunggung Pekerjaan Saluran Segmen Letjend Sutoyo - J.A Suprapto Pekerjaan lain-lain [Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra] Pasal 3 HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….; Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya]; Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama Penyedia : ............... . [Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya] Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut: adendum Kontrak (apabila ada); Surat Perjanjian; Surat Penawaran; Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Syarat-Syarat Umum Kontrak; spesifikasi teknis dan gambar; Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); dan Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik). Pasal 5 MASA KONTRAK Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan; Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari kalender; Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai. Untuk dan atas nama Penyedia............. [diisi nama badan usaha] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,00)] [nama lengkap] [jabatan] Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak ............. [diisi sesuai SK Pengangkatan] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10.000,00)] MOHAMAD MUCHLISIN MAHZUM, ST. MT. NIP. 198501072010121001 SURAT PERJANJIAN Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi ........................ [diisi nama paket pekerjaan] Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak] SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal ..... perihal .....”], antara: Nama : MOHAMAD MUCHLISIN MAHZUM, ST. MT. NIP : 198501072010121001 Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai II Berkedudukan di : Jl. Soekarno-Hatta No. II/8 Kediri yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air c.q. SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 1095/KPTS/M/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3221 /KPTS/M/2024 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan : Nama : ………….. [nama wakil KSO] Jabatan : ………….. [sesuai surat perjanjian KSO] Berkedudukan di : ………….. [alamat wakil KSO] yang bertindak untuk dan atas nama ..................... [nama badan usaha KSO] sebagai badan usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut: ......................[nama Penyedia 1]; ......................[nama Penyedia 2]; ......................[nama Penyedia 3]. yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur dalam Kontrak ini berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................ tanggal ........... selanjutnya disebut “Penyedia”. Dan dengan memperhatikan: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; *) Disesuaikan dengan nama K/L/PD PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA: telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan; Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”; Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; Pejabat Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak : telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait. Maka oleh karena itu, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut. Pasal 1 ISTILAH DAN UNGKAPAN Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini. Pasal 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari: Pekerjaan Persiapan Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pekerjaan Saluran Segmen Bondowoso - Tidar - Galunggung Pekerjaan Saluran Segmen Letjend Sutoyo - J.A Suprapto Pekerjaan lain-lain [Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra] Pasal 3 HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN Harga Kontrak (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ………., dengan PPN sebesar Rp……….. (…ditulis dalam huruf); Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya]; Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama Penyedia : ............... . [Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya] Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut: adendum Kontrak (apabila ada); Surat Perjanjian; Surat Penawaran; Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Syarat-Syarat Umum Kontrak; spesifikasi teknis dan gambar; Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosisasi apabila ada negosiasi); dan Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik). Pasal 5 MASA KONTRAK Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan; Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari kalender; Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender. Dengan demikian, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai. Untuk dan atas nama Penyedia............. [diisi nama KSO] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,00)] [nama lengkap] [jabatan] Untuk dan atas nama Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak ............. [diisi sesuai SK Pengangkatan] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10.000,00)] MOHAMAD MUCHLISIN MAHZUM, ST. MT. NIP. 198501072010121001 SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK KETENTUAN UMUM Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah. Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang pelaksanaanya diserahkan kepada Penyedia lain (subkontraktor) dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran. Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai. Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dengan Penyedia dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi. Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, volume atau kuantitas pekerjaanya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah LSK3 adalah Lingkungan, Sosial, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan. Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan. Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan. Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar. Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat Pejabat Penandatangan Kontrak adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang memiliki pengaruh terbesar dalam mengakibatkan terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi dan secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam rancangan kontrak. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pengawas Pekerjaan adalah tim pendukung/badan usaha yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak. Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu tertentu. Subkontraktor adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak). Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia. Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk memulai melaksanakan pekerjaan. Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal serah terima akhir pekerjaan selesai (Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi atau analis, dan operator. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian. Bahasa dan Hukum Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia. Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia. Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia. Korespondensi Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK. Wakil Sah Para Pihak Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK kecuali untuk melakukan perubahan kontrak. Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak. Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, maka selain melaksanakan pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, Direksi Lapangan juga melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Larangan Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan Pemerintah Indonesia dan/atau pihak Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri mensyaratkan kepatuhan terhadap kebijakannya mengenai praktik korupsi dan penipuan sebagaimana ditentukan dalam SSKK. Selanjutnya, sesuai dengan kebijakan pasal 6.1, Peserta meminta, dan mengharuskan agennya (baik dinyatakan maupun tidak), subpenyedia, subkonsultan, penyedia jasa atau pemasok beserta personelnya untuk mengizinkan, Pemerintah Indonesia dan/atau pihak Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap segala buku, catatan dan dokumen lain yang berkaitan dengan proses prakualifikasi, pemasukan penawaran, dan pelaksanaan kontrak (dalam hal penunjukan pemenang) dan meminta agar setiap buku, catatan dan dokumen tersebut diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia dan/atau pihak Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk : menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak sebagai berikut: pemutusan Kontrak; Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan pengenaan Sanksi Daftar Hitam. Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak kepada PA/KPA. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asal Material/Bahan Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor selama pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Material/bahan tersebut harus berasal dari negara-negara yang memenuhi syarat dari Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri. Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi. Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman dan pengangkutan material/bahan mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Perpajakan Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak. Pengalihan Seluruh Kontrak Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan subkontraktornya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan Kontrak ini. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menetapkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari personel Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak (Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas). Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Tugas dan Wewenang Pengawas Pekerjaan Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sesuai pelimpahan wewenang dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan. Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai Kontrak. Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang paling sedikit meliputi: mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana konstruksi; memberikan izin dimulainya setiap tahapan pekerjaan; memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan; menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan; bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan tanggungjawabnya; memberikan laporan secara periodik kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 15.3 yang akan mempengaruhi ketentuan atau persyaratan dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara. Akses ke Lokasi Kerja Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Wakil Sah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan. Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju lapangan dan Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat personel Penyedia, maka: Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan yang mungkin diperlukan akibat pengunaan jalur akses; Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk; biaya karena ketidak layakan atau tidak tersedianya jalur akses untuk digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul akibat penggunaan jalur akses. Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan akses tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar dari biaya umum (overhead) dalam Penawaran Penyedia, maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat mengalokasikan biaya untuk penyediaan jalur akses tersebut di dalam Harga Kontrak. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul selain penggunaan jalur akses tersebut. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi. Pelaksanaan Pekerjaan Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan peninjauan lapangan bersama oleh para pihak. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana penyerahan lokasi kerja yang telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan Penandatangananan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja. Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnya akan dituangkan dalam addendum kontrak. Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi. Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: bukti sertifikat kompetensi: personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi; bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan; perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran; melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian. Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatangananan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali. Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak . RMPK disusun paling sedikit berisi: Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement ); Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and Test Plan (ITP); Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok. Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini. RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi. Pemutakhiran RMPK harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak . Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)LSK3 Penyedia berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan terkait lainnya (lihat Bab VI). Penyedia tidak diperbolehkan untuk melakukan mobilisasi peralatan dan pekerja ke lokasi sebelum Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan terkait lainnya telah disetujui oleh PPK. Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan lainnya yang telah disetujui akan dianggap sebagai bagian dari dokumen Kontrak. Penyedia akan meninjau Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan terkait lainnya setidaknya sekali setiap enam bulan setelah persetujuan awal dilakukan, dan merevisi sesuai dengan kebutuhan untuk mengatasi risiko dan dampak baru atau yang tidak dikenali sebelumnya, dan untuk meningkatkan langkah-langkah mitigasi sebelumnya yang tidak mampu mencegah atau mengurangi risiko dan dampak. Dokumen Sistem Manajemen LSK3/rencana pengelolaan lainnya yang telah diperbarui harus disetujui oleh PPK. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, unsur LSK3, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi: Penerapan Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pekerjaan terkait: RKK; RMPK; Sistem Manajemen LSK3 beserta rencana pengelolaan yang berdiri sendiri, dan rencana pengelolaan yang terkait dengan Sistem Manajemen LSK3.. Rencana Kerja; organisasi kerja; tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan persetujuan memulai pekerjaan; jadwal pelaksanaan pekerjaan; dan hal-hal lain yang dianggap perlu. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Apabila dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak. Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, PA/KPA dapat membentuk Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak. Mobilisasi Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu : mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat; mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi. Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan. Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. Jika tidak terdapat cukup waktu bagi Kontraktor untuk menyiapkan dokumen Sistem Manajemen LSK3 dan dokumen rencana pengelolaan lainnya secara lengkap untuk proses persetujuan, Kontraktor dapat menyiapkan dokumen sementara/interim untuk Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan tersebut yang cukup untuk mengatasi risiko dari pekerjaan yang akan dilakukan sebelum diselesaikannya dokumen Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan yang lengkap. Dokumen sementara/interim ini harus disetujui oleh PPK sebelum mobilisasi, dan jadwal penyelesaian Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan lainnya telah disepakati dengan Kontraktor. Pekerjaan dengan risiko dan dampak yang tidak dibahas didalam rencana pengelolaan yang telah disetujui, tidak akan dilakukan. Pengukuran /Pemeriksaan Bersama Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%). Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak. Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti ketentuan pasal 67 dan 68. B.2 Pengendalian Waktu Masa Pelaksanaan Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SSKK. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum Kontrak. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda. Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK. Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Penundaan Oleh Pegawas Pekerjaan Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Rapat Pemantauan Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini. Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan pihak-pihak yang menghadiri rapat. Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat. Peringatan Dini Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia. Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis. Kontrak dinyatakan kritis apabila: Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10% Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%; Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan. Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan laporan dari Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I. Dalam SCM Tahap I, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal. Pemberian Kesempatan Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk: Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut: Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender. Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat: Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada). Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain: Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum Kontrak yang didalamnya mengatur: waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan; pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia; perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya, apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran. B.3 Penyelesaian Kontrak Serah Terima Pekerjaan Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap hasil pekerjaan. Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah menerima pegajuan sebagaimana pasal 33.9 memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan (dan pengujian apabila diperlukan) terhadap hasil pekerjaan. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.3. Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK. Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu: bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain; dan bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan. Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan. Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum dalam SSKK. Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) dituangkan dalam Berita Acara. Pengambilalihan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan. Gambar As Built dan Pedoman Pengoperasian dan Perawatan/ Pemeliharaan Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Gambar As-built dan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK. Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan. B.4 Adendum Perubahan Kontrak Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak. Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi: perubahan pekerjaan; perubahan Harga Kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan; perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi. Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak. Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti kelayakan perubahan kontrak Perubahan Pekerjaan Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi: menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada perintah perubahan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi: menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak. Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2 mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya anggaran. Perubahan Harga Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh: perubahan pekerjaan; penyesuaian harga; dan/atau Peristiwa Kompensasi. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi. Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan dalam Lampiran A SSKK. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi. Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai berikut: harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak dengan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan; penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan; penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran; penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak; penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut; jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani; indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi pekerjaan; jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan. Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur dalam SSKK. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh: perubahan pekerjaan; perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau Peristiwa Kompensasi. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: perubahan pekerjaan; Peristiwa Kompensasi; dan/atau Keadaan Kahar. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a atau b. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum Kontrak. Perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menilai bahwa Personel Manajerial : tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menilai bahwa Peralatan Utama : tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi peralatan; dan/atau tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan. maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat menyetujui penempatan/penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan. Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan dituangkan dalam adendum kontrak. Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menjadi tanggung jawab Penyedia. B.5 Keadaan Kahar Keadaan Kahar Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan industri lainnya. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan : dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar menyertakan bukti keadaan kahar; dan menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut. Bukti Keadaan Kahar dapat berupa : pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi kebenarannya. Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat berupa: Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak; Kurva S pekerjaan; dan Dokumen pendukung lainnya (apabila ada). Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak meminta Pengawas Pekerjaan untuk melakukan penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahardan dan bukti serta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 41.4 dan pasal 41.5 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal 41.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar dapat bersifat sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan; permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan. sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak pada bagian Pekerjaan; dan/atau seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak terhadap keseluruhan Pekerjaan; Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar sesuai pasal 41.8 dilakukan secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan dan dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja Penyedia Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena Keadaan Kahar, maka: Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar berakhir; atau Kontrak dihentikan permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan. Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10 dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dengan disertai alasan penghentian kontrak dan dituangkan dalam adendum kontrak. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun Anggaran. Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen, para pihak melakukan pengakhiran kontrak dan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit. B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 41. Pemutusan Kontrak Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau Penyedia. Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi kecuali telah ada putusan pidana. Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila: Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang; pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang; Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan; Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak; Penyedia gagal memperbaiki kinerja; Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan; Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; berdasarkan penelitian Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan; Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan; Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka: Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak; sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan (apabila diberikan); Penyedia membayar denda (apabila ada); dan Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka: Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan Kontrak untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan: bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan Kontrak; dan dokumen pendukung. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 44.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila: Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menyetujui Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan perintah penundaan tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK. Pengakhiran Pekerjaan 45.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran pekerjaan dalam hal terjadi: pekerjaan dalam hal terjadi: penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh kesalahan para pihak; pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau ruang lingkup kontrak sudah terwujud. 45.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 456.1 dituangkan dalam addendum final yang berisi perubahan akhir dari Kontrak. dituangkan dalam addendum final yang berisi perubahan akhir dari Kontrak. Berakhirnya Kontrak Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal 467 .2 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA Hak dan Kewajiban Penyedia Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi : menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak; melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak; mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi dan perilaku pekerja; melakukan identifikasi dan pelibatan masyarakat terdampak proyek dan sosialisasi mengenai risiko proyek kepada masyarakat terdampak tersebut, dan juga menyediakan saluran untuk pengaduan keluhan bagi setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang terkena dampak proyek; melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini; hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK. Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Kekayaan Intelektual Penyedia wajib melindungi Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia. Penanggungan Risiko Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan : kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan tenaga kerja konstruksi; cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi; kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal pertanggungan asuransi tidak mencukupi maka biaya yang timbul dan/atau selisih biaya tetap ditanggung oleh Penyedia. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia. Perlindungan Tenaga Kerja Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban pembayaran BPJS tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja Konstruksi Subkontraktor, jika ada) untuk mematuhi peraturan keselamatan konstruksi kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan konstruksi kerja tersebut. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja Konstruksi Subkontraktor, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai. Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian. Pemeliharaan LSK3 Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan dan manusia baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan dan kerusakan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang disebutkan dalam Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan terkait lainnya yang disetujui oleh PPK. Asuransi Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/peralatan yang mempunyai risiko tinggi terhadap: terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan atas: segala risiko terhadap kecelakaan; kerusakan akibat kecelakaan. kehilangan; dan/atau serta risiko lain yang tidak dapat diduga. Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau Pengawas Pekerjaan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum tercantum dalam Lampiran A SSKK; menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK; mengubah atau memutakhirkan dokumen penerapan SMKK; tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan rencana kerja dan metode kerja; mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi; mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama; tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK. Tindakan lain dalam pasal 5655.1 huruf d dan 5655.2 huruf d dituangkan dalam SSKK Laporan Hasil Pekerjaan Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian. Laporan harian berisi: jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan; penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya; jenis, jumlah dan kondisi peralatan; jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan. Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK. Kerjasama Antara Penyedia dan Subkontraktor Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Spesialis dan/atau pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia Usaha Kecil Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, termasuk untuk pelaksanaan Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan terkait lainnya. Subkontraktor dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan. Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain. Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama dengan Subkontraktor hanya boleh melaksanakan sesuai dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK. Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan dituangkan dalam adendum Kontrak. Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subkontraktor diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara periodik kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 59.4 atau 59.5 maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja. Alih Pengalaman/Keahlian Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Penyedia memenuhi ketentuan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang sesuai dengan jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian yang disepakati pada saat Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia. Jaminan Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat dikeluarkan oleh institusi sebagaimana dijelaskan dalam SSKK. Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak diterima. Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut: Bank Umum; Perusahaan Asuransi; Perusahaan Penjaminan; atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO). Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dalam rangka pengambilan uang muka yang besarannya paling kurang sama dengan besarnya uang muka yang diterima Penyedia. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO). Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen). Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan Kontrak. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO). Penyedia wajib menyerahkan Jaminan Kinerja Lingkungan dan Sosial (LSK3) untuk risiko pekerjaan LSK3 tinggi. Jaminan Kinerja LSK3 akan dalam bentuk ____ [masukkan salah satu dari “jaminan permintaan” atau “jaminan pelaksanaan”] dalam jumlah [masukkan & angka] persen dari Jumlah Kontrak yang diterima dan dalam mata uang yang sama dari Jumlah Kontrak yang diterima. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK Hak dan Kewajiban Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dalam melaksanakan Kontrak, meliputi : mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan menilai kinerja Penyedia. Fasilitas Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini. Peristiwa Kompensasi Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu: Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; keterlambatan pembayaran kepada Penyedia; Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak; Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak; atau ketentuan lain dalam SSKK. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA Tenaga Kerja Konstruksi Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan. Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama Personel Manajerial yang ditempatkan dan dipekerjakan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK. Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA Harga Kontrak Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak. Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi : beban pajak; keuntungan dan biaya overhead (biaya umum); biaya pelaksanaan pekerjaan; dan biaya penerapan SMKK. Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. Pembayaran Uang Muka Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen). Prestasi pekerjaan Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, dengan ketentuan: Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak; pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang; pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK; pembayaran harus memperhitungkan: angsuran uang muka; peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan (material on site) yang sudah dibayar sebelumnya; denda (apabila ada); pajak; dan/atau uang retensi. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh Subkontraktor sesuai dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada Subkontraktor dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh Subkontraktor tanpa harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak; pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia; Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM); apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan. Material on Site Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan: bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji fungsi (commisioning), serta merupakan bagian dari pekerjaan utama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan perubahannya; memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen; bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen; disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak sesuai dengan capaian fisik yang diterima; dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindah-tangankan oleh pihak manapun; dan keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia; besaran yang akan dibayarkan dari material on site (maksimal sampai dengan 70%) dari Harga Satuan Pekerjaan (HSP); besaran nilai pembayaran dan jenis material on site dicantumkan di dalam SSKK. Denda dan Ganti Rugi Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah: 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN); atau 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN); sesuai yang ditetapkan dalam SSKK. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu perseribu) per hari keterlambatan perbaikan dari nilai biaya perbaikan pekerjaan yang ditemukan cacat mutu. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang; Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data. Hari Kerja Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat. Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di luar jam kerja normal, kecuali: dinyatakan lain di dalam Kontrak; Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak memberikan izin; atau pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana Penyedia harus segera memberitahukan urgensi pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-masing pekerja dapat diperiksa oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif dan jam kerja normal harus mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi ketenagakerjaan. Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh Pengawas Pekerjaan. Perhitungan Akhir Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara serah terima pertama pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Penangguhan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia. Jika dipandang perlu oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia. PENGAWASAN MUTU Pengawasan dan Pemeriksaan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia, termasuk terhadap kinerja Sistem Manajemen LSK3. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Penilaian Pekerjaan Sementara oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia. Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan. Pemeriksaan dan Pengujian Cacat Mutu Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak. Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya cacat mutu maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi. Perbaikan Cacat Mutu Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang telah jatuh tempo. Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak selama masa pelaksanaan maka penyedia wajib memperbaiki cacat mutu tersebut dan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak melakukan pembayaran pekerjaan sebelum cacat mutu tersebut selesai diperbaiki. Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak selama masa pemeliharaan maka penyedia wajib memperbaiki cacat mutu tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan dan mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu. Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu sewaktu masa pemeliharaan dapat diputus kontrak dan dikenakan sanksi daftar hitam. Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat memperpanjang Masa Pemeliharaan dalam hal jangka waktu perbaikan cacat mutu akan melampaui Masa Pemeliharaan. Kegagalan Bangunan Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar dicantumkan lama pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan yang ditetapkan apabila rencana Umur Konstruksi kurang dari 10 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak bertanggungjawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam SSKK. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak) sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari Kegagalan Bangunan. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. PENYELESAIAN PERSELISIHAN Penyelesaian Perselisihan/Sengketa Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal 79.1 tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak ditempuh melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Selain ketentuan pada pasal 79.2 penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak dapat dilakukan melalui: layanan penyelesaian sengketa Kontrak; dewan sengketa konstruksi; atau Pengadilan. Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak sebelum penandatanganan kontrak. Itikad Baik Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Kontrak. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut. Pemeriksaan dan Audit oleh Lembaga Penanggung Jawab dan atau Bank Dunia Penyedia mensyaratkan agennya (dinyatakan maupun tidak), subpenyedia, subkonsultan, beserta personelnya untuk mengizinkan Lembaga Penanggung Jawab (Executing Agency) dan/atau pihak Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau pihak yang ditunjuk oleh executing agency atau Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak dan pemasukan penawaran. Buku dan catatan yang terkait dengan pelaksanaan kontrak atau pemasukan dokumen penawaran, jika diperlukan, dapat di audit oleh auditor yang ditunjuk oleh executing agency dan / atau Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri. Penyedia harus memperhatikan ketentuan butir 6 mengenai Larangan Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Penipuan yang mengatur, antara lain, bahwa perbuatan-perbuatan yang secara material menghalangi pelaksanaan hak Lembaga Penanggung Jawab dan/atau Pemberi Pinjaman Luar Negeri untuk melakukan pemeriksaan dan audit berdasarkan butir 41 merupakan hal-hal yang dilarang yang dapat mengakibatkan pemutusan kontrak SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK Pasal dalam SSUK Ketentuan Data 4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak : SNVT PJSA Brantas............... [diisi nama satuan kerja Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak] Nama : Mohamad Muchlisin Mahzum,S.T., M.T.......... [diisi nama Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak] Alamat : Jl. Soekarno-Hatta II/8 Kediri, Jawa Timur.......... [diisi alamat Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak] Website : .......... [diisi website Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak] E-mail : mlg.nufrep.2025@gmail.com.......... [diisi eamail Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak] Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak] Penyedia : ........................ [diisi nama badan usaha/nama KSO] Nama : .......... [diisi nama yang ttd surat perjanjian] Alamat : .......... [diisi alamat Penyedia] E-mail : .......... [diisi email Penyedia] Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili Penyedia] 4.2 & 5.1 Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak: Nama : Mohamad Muchlisin Mahzum,S.T., M.T.......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak] Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak …… nomor : 1095/KPTS/M/2025 .…. tanggal 31 Oktober 2025 ……. [diisi nomor dan tanggal SK pengangkatan Wakil Sah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak] Untuk Penyedia: Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah Penyedia] Berdasarkan Surat Keputusan …… nomor .…. tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK pengangkatan Wakil Sah Penyedia] 6.1 Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Penyalahgunaan Kebijakan mengenai praktik korupsi dan penipuan sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran A.1 6.3.b & 6.3.c 44.4 & 44.6 Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara..................... [diisi nama kantor Kas Negara] 27.1 Masa Pelaksanaan Masa Pelaksanaan selama 390 (tiga ratus sembilan puluh)......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK. 27.4 Masa Pelaksanaan untuk Serah Terima Sebagian Pekerjaan (Bagian Kontrak) Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian Kontrak) …………… [diisi bagian pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian Kontrak) …………… [diisi bagian pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK. Dst. Catatan: Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial) sesuai dengan yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan (rancangan kontrak) Tidak diberlakukan 33.8 Masa Pemeliharaan Masa Pemeliharaan berlaku selama 365 (tiga ratus enam puluh lima)......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO). 33.19 Serah Terima Sebagian Pekerjaan (Bagian Kontrak) Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian kontrak sebagai berikut: 1. ............ 2. ............ 3. Dst Tidak diberlakukan [diisi bagian pekerjaan yang akan dilakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial sesuai dengan yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan (rancangan kontrak) 33.22 Masa Pemeliharaan untuk Serah Terima Sebagian Pekerjaan (Bagian Kontrak) Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian Kontrak)…………… [diisi bagian pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan …………… [diisi bagian pekerjaannya]. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian Kontrak) …………… [diisi bagian pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan …………… [diisi bagian pekerjaannya]. Dst. Catatan: Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial) dan sudah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Tidak diberlakukan 35.1 Gambar As Built dan Pedoman Pengoperasian dan Perawatan/ Pemeliharaan Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender..... (...... dalam huruf .........) dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 14 (empat belas)..... (...... dalam huruf .........) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan. 38.7 Penyesuaian Harga Penyesuaian harga …………….. [dipilih: diberikan/tidak diberikan] dalam hal diberikan maka rumusannya sebagai berikut: Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....) Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran; A = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead, dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15 b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00 Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada bulan saat pekerjaan dilaksanakan Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian penawaran. Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat kerja, bahan bakar, dan sebagainya ditetapkan seperti contoh sebagai berikut: Pekerjaan KoefisienKomponen a. b. c. d. a+b+c+d Timbunan 0,15 …. …. …. 1,00 Galian 0,15 …. …. …. 1,00 Galian dengan alat 0,15 …. …. …. 1,00 Beton 0,15 …. …. …. 1,00 Betonbertulang 0,15 …. …. …. 1,00 Koefisien komponen kontrak ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dari perbandingan antara harga bahan, tenaga kerja, alat kerja, dan sebagainya (apabila ada) terhadap Harga Satuan dari pembobotan HPS dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan (Rancangan Kontrak). Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS. Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis. Rumusan penyesuaian Harga Kontrak ditetapkan sebagai berikut: Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst Pn = Harga Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan. Penyesuaian harga tidak diberikan.Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan beserta data-data dan telah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia dapat mengajukan tagihan secara berkala paling cepat 6 (enam) bulan setelah pekerjaan yang diberikan penyesuaian harga tersebut dilaksanakan. Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan beserta data-data dan telah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 45.b Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) ........... (...... dalam huruf .........) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak . 49.(i) Hak dan Kewajiban Penyedia Hak dan kewajiban Penyedia : ………. ………. Dst [diisi hak dan kewajiban Penyedia yang timbul akibat lingkup pekerjaan selain yang sudah tercantum dalam SSUK] Sesuai yang tercantum dalam SSUK 52.2 Pemeliharaan lingkungan, sosial, kesehatan dan keselamatan kerja Penyedia tidak boleh memulai suatu pekerjaan, termasuk mobilisasi dan / atau kegiatan pra-konstruksi (misalnya izin terbatas untuk jalan angkut, akses lokasi dan penyiapan lokasi kerja, penyelidikan geoteknik atau investigasi untuk pemilihan lokasi untuk Quarry dan Borrow Pits), kecuali Sistem Manajemen LSK3 dan rencana pengelolaan yang sesuai dengan dokumen (sebutkan nama dokumen safeguard misal Supplementary UKL-UPL Pembangunan Drainase Kota Malang AMDAL nama proyek dan LDDR Pembangunan Drainase Kota Malang nama proyek) telah disetujui oleh PPK (atau sebagai alternatif, Sistem Manajemen LSK3 sementara/interim dan rencana-rencana pengelolaan yang memadai telah tersedia untuk mengatasi risiko dari pekerjaan yang akan dilakukan) Selain laporan kemajuan, Penyedia juga harus segera (dalam waktu 24 jam) memberikan pemberitahuan kepada PPK tentang insiden atau kecelakaan dalam kategori berikut yang terjadi kepada masyarakat terdampak, publik, tenaga kerja dari Pengguna Jasa, Kontraktor atau Subkontraktor, maupun lingkungan. Rincian lengkap dari insiden tersebut harus diberikan kepada PPK dalam jangka waktu 10 hari kerja atau jangka waktu alternatif yang disepakati dengan PPK. Perlu dicatat bahwa Kontraktor harus memberikan pemberitahuan yang sama jika terjadi insiden dan kecelakaan yang melibatkan subkontraktor dan pemasok. konfirmasi atau kemungkinan pelanggaran apapun terhadap hukum atau perjanjian internasional; setiap insiden atau kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cedera serius kepada pekerja, cedera pada anggota masyarakat, atau kerusakan properti publik atau pribadi. Laporan investigasi, kompensasi dan langkah-langkah pengamanan dan perbaikan wajib disampaikan dalam 10 hari kerja; dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan, misalnya polusi utama terhadap sumber air minum atau kerusakan atau perusakan habitat langka atau terancam punah (termasuk kawasan lindung) atau spesies. terjadinya wabah penyakit, pemindahan warga secara paksa atau yang tidak sesuai ketentuan awal dan/atau hukum, pekerja anak, dan pekerja paksa; setiap tuduhan pelecehan seksual atau perilaku seksual yang salah, pelecehan anak, pencemaran, atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak. Pelaporan kejadian harus mengikuti format pelaporan kejadian GBV dan VAC yang ditetapkan oleh pemrakarasa proyek. 556.31 Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak Tidak ada tambahan 556.32 Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan Pengawas Pekerjaan Tidak ada tambahan 5857 Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut: .................... [diisi batasan/ketentuan yang dibolehkan dalam penggunaannya, misalnya: untuk penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.] 621.3 Jaminan Jaminan Pelaksanaan sebesar [ 5 % ] yang dikeluarkan oleh [ Bank komersil/Perusahaan Asuransi.] Jaminan Uang muka sebesar paling tinggi [ 15 % ] yang dikeluarkan oleh Bank komersil. Jaminan Pemeliharaan sebesar [ 5 % ] yang dikeluarkan oleh [Bank komersil/Perusahaan Asuransi.] [Format jaminan sesuai dengan format di Bagian XII dari Dokumen Pemilihan ini]] 645 Fasilitas Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak akan memberikan fasilitas berupa : tidak ada.................... [diisi fasilitas milik Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang akan diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada)] 6665.1.(h) Peristiwa Kompensasi Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada Penyedia adalah sesuai yang tercantum dalam SSUK..................... [diisi apabila ada Peristiwa Kompensasi lain, selain yang telah tertuang dalam SSUK] 70.1 .(e)69.1 .(b) Besaran Uang Muka Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 15 .....% (lima belas per-seratus.....dalam huruf.....) dari Harga Kontrak. 7069.2.(d) Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Termin ….. [diisi dengan memilih Termin/Bulanan] Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan : ……….MC (Monthly Certificate) ……….Back Up Quality DstBack Up Quantity Request For Work Request For Checking Laporan Harian Laporan Mingguan Laporan Bulanan Foto Dokumentasi [diisi dokumen yang disyaratkan] 70.369.3.(e) Pembayaran Bahan dan/atau Peralatan Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaan utama (material on site), ditetapkan sebagai berikut: Pengadaan Turap Baja Profil Larsen panjang 12 m (400x100x10,5cm) 48 kg/m ....[diisi bahan/peralatan].... dibayar .......% dari harga satuan pekerjaan; Pengadaan 1 kg besi IWF 300x150x6,5x9 mm ....[diisi bahan/peralatan].... dibayar .......% dari harga satuan pekerjaan; Pengadaan 1 kg besi IWF 400x200x8 x13 mm ..............dst. [contoh yang termasuk material on site peralatan: eskalator, lift, pompa air stationer, turbin, peralatan elektromekanik; bahan fabrikasi: sheet pile, geosintetik, konduktor, tower, insulator,wiremesh pabrikasi bahan jadi: beton pracetak] [contoh yang tidak termasuk material on site: pasir, batu, semen, aspal, besi tulangan] 6970.4.(c) Denda akibat Keterlambatan Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari ................... harga kontrak (sebelum PPN). [diisi dengan memilih salah satu dari Harga Kontrak atau harga Bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak dan belum diserahterimakan apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial] 778.2 Umur Konstruksi dan Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama 10 (sepuluh) ........ (.........dalam huruf...........) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan. [diisi sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen perancangan] Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan selama 10 (sepuluh) ........ (.........dalam huruf...........) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan. [diisi sesuai dengan umur rencana pada huruf a apabila umur konstruksinya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun] LAMPIRAN A.1 KEBIJAKAN WORLD BANK – PRAKTIK KORUPSI DAN PENIPUAN [Pedoman Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Non-Konsultasi yang Dibiayai dengan Pinjaman IBRD serta Kredit & Hibah IDA oleh Negara-Negara Peminjam World Bank] “Penipuan dan Korupsi: Kebijakan World Bank adalah mewajibkan Peminjam (termasuk penerima manfaat pinjaman/hibah World Bank), peserta lelang, pemasok, penyedia dan kuasa mereka (dinyatakan maupun tidak dinyatakan), subpenyedia, subkonsultan, penyedia jasa atau pemasok, dan personel-personelnya menaati standar etika tertinggi dalam menyelenggarakan pengadaan dan melaksanakan kontrak-kontrak yang dibiayai World Bank. Selaras dengan kebijakan ini, World Bank: (a) dalam ketentuan ini, di bawah ini adalah definisi dari istilah- sebagai berikut: (i) “Praktik korupsi” adalah menawarkan, memberikan, menerima atau meminta, secara langsung atau tidak langsung, segala sesuatu yang bernilai untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pihak lain secara tidak patut; (ii) “Praktik penipuan” adalah suatu tindakan atau pengabaian, termasuk misinterpretasi yang secara sadar ataupun secara ceroboh menyesatkan atau berupaya menyesatkan suatu pihak untuk mendapatkan manfaat finansial atau manfaat lain atau menghindari kewajiban; (iii) “Praktik kolusi” adalah pengaturan antara dua pihak atau lebih yang dirancang untuk mencapai tujuan yang tidak patut, termasuk untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pihak lain secara tidak patut; (iv) “Praktik pemaksaan (koersif)” adalah merusak atau merugikan, atau mengancam untuk merusak atau merugikan, secara langsung maupun tidak langsung, suatu pihak atau properti pihak tersebut guna mempengaruhi tindakan-tindakan suatu pihak secara tidak patut; (v) “Praktik obstruktif” adalah (aa) secara sengaja merusak, memalsukan, mengubah atau menyembunyikan barang bukti investigasi, atau membuat pernyataan palsu kepada petugas penyelidik untuk secara material menghalangi investigasi World Bank terhadap tuduhan praktik korupsi, penipuan, pemaksaan atau kolusi; dan/atau mengancam, mengganggu atau mengintimidasi suatu pihak untuk menghalanginya dalam menyingkapkan apa yang diketahuinya sehubungan dengan investigasi atau dalam melakukan investigasi, atau (bb) Perbuatan yang ditujukan untuk secara material menghalangi pelaksanaan hak World Bank dalam melakukan pemeriksaan dan audit yang ditetapkan berdasarkan butir 1.16(e) di bawah ini. (b) menolak usulan penetapan pemenang apabila World Bank memutuskan bahwa peserta yang direkomendasikan sebagai pemenang atau personelnya atau kuasanya atau subkonsultan, subpenyedia, penyedia jasa, pemasok dan/atau karyawan-karyawannya secara langsung maupun tidak langsung telah terlibat dalam praktik korupsi, penipuan, kolusi, pemaksaan atau obstruktif dalam bersaing memenangkan kontrak bersangkutan; (c) menyatakan proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan World Bank (misprocurement) dan membatalkan sebagian pinjaman yang dialokasikan untuk kontrak apabila World Bank memutuskan pada waktu kapan pun bahwa perwakilan dari Peminjam atau penerima sebagian hasil pinjaman telah melakukan praktik korupsi, penipuan, kolusi, pemaksaan atau obstruktif selama proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak bersangkutan tanpa ada tindakan yang cepat dan tepat dari pihak Peminjan yang dianggap memuaskan oleh World Bank untuk menanggulangi praktik-praktik tersebut ketika praktik-praktik itu dilakukan, termasuk lalai untuk segera memberitahukan World Bank pada waktu mereka mengetahui adanya praktik-praktik tersebut; (d) menjatuhkan sanksi atas suatu badan usaha atau orang (individu) pada saat kapan pun sesuai dengan prosedur sanksi Bank yang berlaku, termasuk dengan menyatakan secara terbuka bahwa badan usaha atau orang tersebut tidak memenuhi syarat selama jangka waktu tertentu atau jangka waktu tidak tertentu: (i) untuk diberikan kontrak yang dibiayai oleh Bank; dan (ii) untuk diusulkan ; (e) mewajibkan agar suatu ketentuan dicantumkan dalam dokumen pengadaan dan dalam kontrak yang dibiayai dengan pinjaman Bank yang mengharuskan peserta, pemasok dan penyedia, dan subpenyedia, kuasa/agen, personel, konsultan, penyedia jasa atau pemasoknya untuk mengizinkan Bank memeriksa semua pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan pemasukan penawaran dan pelaksanaan kontrak, dan meminta agar pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain tersebut diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh Bank.”   LAMPIRAN A SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK DAFTAR HARGA SATUAN TIMPANG*) No Mata Pembayaran Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan HPS (Rp) Harga Satuan Penawaran (Rp) % Terhadap HPS Keterangan 1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. 2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. 3 Dst Catatan: *)Didapatkan dari pokja pemilihan (apabila ada) DAFTAR PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN DAN SUBKONTRAKTOR (apabila ada) Pekerjaan Utama No Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan*) Nama Subkontraktor**) Alamat Subkontraktor**) Kualifikasi Subkontraktor**) Keterangan 1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. 2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. 3 Dst Catatan: *) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan kontrak **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama No Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan*) Nama Subkontraktor**) Alamat Subkontraktor**) Kualifikasi Subkontraktor**) Keterangan 1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. 2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. 3 Dst Catatan: *) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan kontrak **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL No Nama Personel Manajerial Jabatan dalam Pekerjaan ini*) Tingkat Pendidikan/Ijazah Pengalaman Kerja Profesional (Tahun)*) Sertifikat Kompetensi Kerja*) Keterangan 1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. 2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. 3 Dst Catatan: *) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan kontrak **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran DAFTAR PERALATAN UTAMA No Nama Peralatan Utama*) Merek dan Tipe**) Kapasitas **) Jumlah **) Kondisi **) Status Kepemilikan **) Keterangan 1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. 2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. 3 Dst Catatan: *) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan kontrak **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran LAMPIRAN B SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI ................. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI [Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk usulan penawaran] DAFTAR ISI Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) B.3. Standar dan peraturan perundangan Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1. Sumber Daya C.2. Kompetensi C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi C.5. Informasi Terdokumentasi Operasi Keselamatan Konstruksi D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan evaluasi E.2. Tinjauan manajemen E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan format di bawah ini: [Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Badan Usaha Tunggal/Atas Nama Sendiri] PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha] Jabatan : ............. Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ………… [pilih yang dan atas nama sesuai dan cantumkan nama] dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi: Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi; Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat; Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan; Menggunakan material yang memenuhi standar mutu; Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK. ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun] [Nama Penyedia] [tanda tangan], [nama lengkap]   [Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Badan Usaha ber-KSO] PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha] Jabatan : ............. Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan cantumkan nama] Nama : ............. [nama wakil sah badan usaha] Jabatan : …………… Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan cantumkan nama] ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO] dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi: Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi; Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat; Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan; Menggunakan material yang memenuhi standar mutu; Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK. ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan], [nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap] [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO] B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 Nama Perusahaan : .................. Kegiatan : .................. Lokasi : .................. Tanggal dibuat : .................. halaman : ….. / ….. Tabel III 1 Contoh Format Tabel IBPRP* Keterangan: Pejabat Penandatangan Kontrak mengisi kolom 1, 2 dan 3. Pejabat Penandatangan Kontrak mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a". Dibuat oleh, Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus Nama Perusahaan : .................. Kegiatan : .................. Lokasi : .................. Tanggal dibuat : .................. No. Pengendalian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP) Sasaran Program Uraian Tolok ukur Uraian Kegiatan Sumber Daya Jadwal Pelaksanaan Bentuk Monitoring Indikator Pencapaian Penanggung Jawab Dibuat oleh, Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Dukungan Keselamatan Konstruksi Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi NO Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan 1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) 2 Pertemuan pagi hari (safety morning) 3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting) 4 Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) Operasi Keselamatan Konstruksi Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) Nama Pekerja : [Isi nama pekerja] Nama Paket Pekerjaan : ……. Tanggal Pekerjaan : …..s/d…… Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan: 1 Helm/Safety Helmet √ 4. Rompi Keselamatan/Safety Vest √ 2 Sepatu/Safety Shoes √ 5. Masker Pernafasan/Respiratory √ 3 Sarung Tangan/Safety Gloves √ 6. …. Dst. Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab Evaluasi Keselamatan Konstruksi E.1 Pemantauan dan Evaluasi Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit No Kegiatan PIC Bulan Ke- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi 2 Patroli Keselamatan Konstruksi 3 Audit internal CONTOH UNTUK KODE ETIK PERSONEL KONTRAKTOR KODE ETIK PERSONEL KONTRAKTOR Kami adalah Kontraktor, [masukkan nama Kontraktor]. Kami telah menandatangani kontrak dengan [masukkan nama Pemberi Kerja] untuk [masukkan deskripsi Pekerjaan]. Pekerjaan ini akan dilakukan di [masukkan nama lokasi proyek dan lokasi lain di mana Pekerjaan akan dilakukan]. Kontrak kami mengharuskan kami untuk menerapkan langkah-langkah untuk mengatasi risiko lingkungan dan sosial yang terkait dengan Pekerjaan, termasuk risiko eksploitasi seksual, kekerasan seksual, dan pelecehan seksual. Catatan bagi Peserta Pemilihan: Isi minimum formulir Kode Etik sebagaimana ditetapkan oleh Pemberi Kerja tidak boleh diubah secara substansial. Namun demikian, Peserta Lelang dapat menambahkan persyaratan yang sesuai, termasuk untuk mempertimbangkan masalah/risiko khusus Kontrak. Peserta Lelang harus membubuhkan paraf dan menyerahkan formulir Kode Etik sebagai bagian dari penawarannya. Kode Etik ini adalah bagian dari tindakan kami untuk menangani risiko lingkungan dan sosial yang terkait dengan Pekerjaan. Ini berlaku untuk semua staf, pekerja, dan karyawan kami lainnya di Lokasi Pekerjaan atau tempat lain di mana Pekerjaan sedang dilakukan. Hal ini juga berlaku untuk personel dari setiap subkontraktor dan personel lain yang membantu kami dalam pelaksanaan Pekerjaan. Semua orang tersebut disebut sebagai “Personel Kontraktor” dan tunduk kepada Kode Etik ini. Kode Etik ini mengidentifikasi perilaku yang kami persyaratkan bagi semua Personel Kontraktor. Tempat kerja kami adalah lingkungan di mana perilaku yang tidak aman, ofensif, kasar, atau kekerasan tidak akan ditoleransi dan di mana semua orang harus merasa nyaman mengemukakan masalah atau kekhawatiran tanpa takut akan adanya pembalasan. PERILAKU YANG DIBUTUHKAN Personel Kontraktor harus: melaksanakan tugasnya dengan kompeten dan tekun; mematuhi Kode Etik ini dan semua undang-undang, peraturan, dan persyaratan lain yang berlaku, termasuk persyaratan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan dari Personel Kontraktor lain dan orang lainnya; menjaga lingkungan kerja yang aman termasuk dengan: memastikan bahwa tempat kerja, mesin, peralatan dan proses yang berada di bawah kendali setiap orang aman dan tidak berisiko terhadap kesehatan; memakai alat pelindung diri yang diwajibkan; menggunakan tata cara yang tepat dalam penggunaan zat dan agen kimia, fisik dan biologi; dan mengikuti prosedur operasi darurat yang berlaku. melaporkan situasi kerja yang dia yakini tidak aman atau membahayakan kesehatan dan melepaskan diri dari situasi kerja yang dia yakini dapat menimbulkan bahaya yang serius dan dapat segera terjadi pada keselamatan atau kesehatannya; memperlakukan orang lain dengan hormat, dan tidak mendiskriminasi kelompok tertentu seperti perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran atau anak-anak; tidak terlibat dalam Pelecehan Seksual, yang berarti rayuan seksual yang tidak diinginkan, permintaan bantuan seksual, dan perilaku verbal atau fisik lainnya yang bersifat seksual dengan Personel Kontraktor atau Pemberi Kerja lainnya; tidak terlibat dalam Eksploitasi Seksual, yang berarti setiap penyalahgunaan aktual atau percobaan atas posisi kerentanan, perbedaan kekuasaan atau kepercayaan, untuk tujuan seksual, termasuk, namun tidak terbatas pada, keuntungan moneter, sosial atau politik dari eksploitasi seksual orang lain; tidak terlibat dalam Kekerasan Seksual, yang berarti gangguan fisik yang nyata atau mengancam yang bersifat seksual, baik dengan paksaan atau dalam kondisi yang tidak setara atau memaksa; tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas seksual dengan individu di bawah usia 18 tahun, kecuali dalam hal pernikahan yang sudah ada sebelumnya; menyelesaikan kursus pelatihan yang relevan yang akan diberikan terkait dengan aspek lingkungan dan sosial dari Kontrak kerja, termasuk masalah kesehatan dan keselamatan, Eksploitasi dan Kekerasan Seksual (SEA), dan Pelecehan Seksual (SH); melaporkan pelanggaran Kode Etik ini; dan tidak melakukan pembalasan terhadap siapa pun yang melaporkan pelanggaran Kode Etik ini, baik kepada Kontraktor atau Pemberi Kerja, atau yang menggunakan mekanisme pengaduan Personel Kontraktor atau Mekanisme Penanganan Keluhan proyek. PENGAJUAN KELUHAN Jika seseorang mendapati perilaku yang dia yakini dapat mewakili pelanggaran Kode Etik ini, atau yang menyangkut dirinya, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan masalah tersebut. Ini dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut: Hubungi [masukkan nama Ahli Sosial Kontraktor dengan pengalaman yang relevan dalam menangani kasus-kasus eksploitasi seksual, kekerasan seksual dan pelecehan seksual, atau jika orang tersebut tidak diwajibkan berdasarkan Kontrak, orang lain yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani masalah ini] secara tertulis di alamat ini [ ] atau melalui telepon di [ ] atau secara langsung di [ ]; atau Hubungi [ ] untuk menghubungi nomor hotline Kontraktor (jika ada) dan tinggalkan pesan. Identitas orang tersebut akan dirahasiakan, kecuali jika pelaporan tuduhan diamanatkan oleh undang-undang negara. Keluhan atau tuduhan anonim juga dapat diajukan dan akan diberikan semua pertimbangan yang layak dan sesuai. Kami menganggap serius semua laporan tentang kemungkinan pelanggaran dan akan menyelidiki serta mengambil tindakan yang sesuai. Kami akan memberikan rujukan kepada penyedia layanan yang dapat membantu mendukung orang yang mengalami dugaan insiden tersebut, sebagaimana mestinya. Tidak akan ada pembalasan terhadap siapa pun yang menyampaikan kekhawatiran dengan itikad baik tentang perilaku apa pun yang dilarang oleh Kode Etik ini. Pembalasan seperti itu merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik ini. KONSEKUENSI DARI PELANGGARAN KODE ETIK Setiap pelanggaran Kode Etik ini oleh Personel Kontraktor dapat mengakibatkan konsekuensi serius, hingga dan termasuk pemutusan hubungan kerja dan kemungkinan rujukan ke otoritas hukum. UNTUK PERSONEL KONTRAKTOR: Saya telah menerima salinan Kode Etik ini yang ditulis dalam bahasa yang saya pahami. Saya memahami bahwa jika saya memiliki pertanyaan tentang Kode Etik ini, saya dapat menghubungi [masukkan nama narahubung Kontraktor dengan pengalaman yang relevan] untuk meminta penjelasan. Nama Personel Kontraktor: [masukkan nama] Tanda tangan: __________________________________________________________ Tanggal: (hari bulan tahun): ________________________________________________ Tanda tangan dari perwakilan resmi Kontraktor: Tanda tangan: ___________________________________________________________ Tanggal: (hari bulan tahun): _______________________________________________ LAMPIRAN 1: Perilaku yang merupakan Eksploitasi dan Kekerasan Seksual (SEA) dan perilaku yang merupakan Pelecehan Seksual (SH) LAMPIRAN 1 DARI FORMULIR KODE ETIK PERILAKU YANG MERUPAKAN EKSPLOITASI DAN KEKERASAN SEKSUAL (SEA) DAN PERILAKU YANG MENJADI PELECEHAN SEKSUAL (SH) Daftar berikut ini dimaksudkan untuk mengilustrasikan jenis-jenis perilaku yang dilarang. (1) Contoh eksploitasi dan pelecehan seksual termasuk, namun tidak terbatas pada: Personel Kontraktor memberitahu anggota masyarakat bahwa dia bisa mendapatkan pekerjaan yang berhubungan dengan lokasi kerja (misalnya memasak dan bersih-bersih) dengan imbalan seks. Personel Kontraktor yang menghubungkan jaringan listrik ke rumah tangga mengatakan bahwa ia dapat menghubungkan kepala keluarga perempuan kedalam penyediaan jaringan listrik dengan imbalan seks. Personel Kontraktor memperkosa, atau melakukan penyerangan seksual terhadap anggota masyarakat. Personel Kontraktor menolak akses seseorang ke lokasi Proyek kecuali dia melakukan hubungan seksual. Personel Kontraktor memberitahu seseorang yang melamar pekerjaan berdasarkan Kontrak bahwa dia hanya akan mempekerjakannya jika dia berhubungan seks dengannya. (2) Contoh pelecehan seksual dalam konteks pekerjaan Personel Kontraktor mengomentari penampilan Personel Kontraktor lain (baik positif atau negatif) dan keinginan seksual. Ketika Personel Kontraktor mengeluh tentang komentar yang dibuat oleh Personel Kontraktor lain tentang penampilannya, Personel Kontraktor lainnya berkomentar bahwa dia “memintanya” karena cara berpakaiannya. Sentuhan yang tidak diinginkan terhadap Personel Kontraktor atau Penyedia Kerja oleh Personel Kontraktor lain. Personel Kontraktor memberitahu Personel Kontraktor lain bahwa dia akan mendapatkan kenaikan gaji, atau promosi jika dia mengirimkan foto telanjang dirinya. BENTUK MATRIK LAPORAN LSK3 Matrik untuk Laporan Kemajuan Matrik untuk pelaporan [harian/mingguan/bulanan] yang dibuat oleh Kontraktor dan diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan: Insiden terhadap lingkungan atau ketidaksesuaian dengan persyaratan kontrak, termasuk kontaminasi, pencemaran atau kerusakan terhadap tanah atau sumber daya air; Insiden Kesehatan dan Keselamatan Kerja, kecelakaan, korban jiwa dan korban cedera yang memerlukan perawatan (baik yang melibatkan pekerja dan masyarakat sekitar), konflik sosial dengan masyarakat terdampak; tindakan yang diambil dalam menanggapi insiden untuk mencegah terulang kembali Interaksi dengan pembuat peraturan: identifikasi instansi terkait, tanggal, subjek, hasil (laporkan negatif jika tidak ada); Status semua izin dan perjanjian: izin kerja: jumlah yang diperlukan, jumlah yang diterima, tindakan yang diambil untuk pihak-pihak yang tidak diterima (pemberitahuan tertulis, dll); status izin dan persetujuan, sebagaimana diperlukan, disesuaikan dengan jenis pekerjaan: daftar lokasi / fasilitas dengan izin yang diperlukan (contoh: lokasi disposal, quarry/pertambangan, Asphalt Mixing Plant (AMP) & batching plants, dll), tanggal pengajuan, tanggal dikeluarkan (tindakan untuk menindaklanjuti jika tidak dikeluarkan), tanggal diserahkan kepada Pengawas Konstruksi (Supervision Engineer/SE) (atau yang setara), status area (menunggu izin, bekerja, ditinggalkan tanpa reklamasi, rencana dekomisioning sedang dilaksanakan, dll.); daftar lokasi dengan perjanjian dengan pemilik lahan (lokasi untuk penumpukan dan pembuangan atau disposal, base camp), tanggal perjanjian, tanggal diserahkan kepada SE (atau yang setara); daftar lokasi dengan perjanjian dengan pemerintahan desa dan konsultasi dengan masyarakat untuk penggunaan jalan akses bagi kendaraan yang mengangkut peralatan, material dan tenaga kerja; daftar lokasi dengan perjanjian dengan masyarakat terkait dengan kerusakan atau gangguan terhadap fasilitas umum, saluran irigasi, saluran drainase maupun fasilitas umum lainnya yang terganggu selama masa konstruksi; mengidentifikasi kegiatan utama yang dilakukan di setiap lokasi bulan ini dan fokus utama perlindungan terhadap lingkungan dan sosial (pembukaan lahan, penandaan batas, pengupasan lapisan tanah, pemulihan lahan, penanganan debu, suara, manajemen lalu lintas, manajemen lokasi disposal, dsb. rencana dekomisioning, pelaksanaan dekomisioning); untuk Quarry dan pengadaan lahan lain akibat dari pekerjaan konstruksi: status relokasi dan kompensasi (selesai, atau rincian kegiatan bulanan dan status saat ini dengan mengacu pada LARAPsebutkan nama dokumen sosial misal LDDR nama proyekPembangunan Drainase Kota Malang). [Catatan: Penanganan masalah sosial (termasuk lingkungan) di lokasi pekerjaan, lokasi disposal, quarry, atau lainnya biasanya dilakukan oleh kontraktor. Tugas Pemilik pekerjaan adalah untuk memastikan bahwa penanganan sosial (kompensasi, relokasi dll) di quarry mengikuti kaidah-kaidah didalam Kerangka Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali/Land Acquisition and Resettlement Planning Framework/LARPF NUFReP atau Perencanaan Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali/Land Acquisition and Relocation Action Plan (LARAP)Laporan Uji Tuntas Tanah (Land Due Diligence Report/LDDR) nama proyek.Pembangunan Drainase Kota Malang. [Catatan untuk Pokja: Pokja perlu menyesuaikan jenis izin/persetujuan dan menyesuaikan dengan lingkup pekerjaan fisik yang akan dilakukan, karena contoh daftar perizinan diatas adalah untuk kegiatan konstruksi jalan] Pengawasan terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Petugas K3: jumlah hari bekerja, jumlah inspeksi penuh & inspeksi parsial, frekuensi pembekalan pekerja (toolbox meetings), laporan untuk konstruksi / manajemen proyek; Jumlah pekerja (termasuk daftar staf LSK3 dan manajemen), jam kerja, matrik penggunaan APD (persentase pekerja dengan peralatan perlindungan pribadi lengkap (APD), sebagian, dll.), pelanggaran pekerja yang diamati (berdasarkan jenis pelanggaran, APD atau sebaliknya), peringatan yang diberikan, peringatan berulang diberikan, tindak lanjut yang diambil (jika ada), daftar pelatihan yang diikuti; Pelaporan kejadian K3 ke PPK (contoh: total waktu jam kerja, hampir celaka/near-miss, kasus P3K, insiden, kasus membutuhkan perawatan medis, kematian, dll) Langkah-langkah pencegahan infeksi penyakit menular, baik penyakit menular seksual (Sexually Transmitted Diseases/STD (contoh: HIV/AIDS) maupun penyakit menular berbahaya lainnya (contoh: COVID-19) Akomodasi pekerja: jumlah tenaga kerja pendatang yang dirumahkan pada fasilitas akomodasi, jumlah tenaga kerja setempat; tanggal pemeriksaan terakhir, dan terutama pemeriksaan terhadap kesesuaian akomodasi terhadap hukum nasional dan kepatuhan terhadap/standar World Bank (Environmental and Social Standard/ESS 2) dan ADB yang mengutamakan prinsip-prinsip kelayakan termasuk air bersih, sanitasi, ruang, pembuangan limbah, mekanisme pencegahan infeksi di masa pandemic (contoh: COVID-19) dll; tindakan yang diambil untuk merekomendasikan/memerlukan perbaikan kondisi, atau untuk memperbaiki kondisi dan status perbaikannya. Jasa Kesehatan: penyedia layanan kesehatan, informasi dan/atau pelatihan, lokasi klinik rujukan, kasus yang teridentifikasi, atau perawatan penyakit dan diagnosis (tanpa menyebutkan nama/menjaga kerahaasiaan pasien); Pengarusutamaan gender (untuk tenaga kerja pendatang dan pekerja setempat, secara terpisah): jumlah pekerja perempuan, persentase tenaga kerja, aspek-aspek pengarusutamaan gender yang diangkat dan ditangani (keluhan referensi silang atau bagian lain yang diperlukan), fasilitas khusus pekerja perempuan (kamar mandi dan toilet terpisah, ruang menyusui, cuti haid, cuti hamil, dll.) Pengawasan dan upaya pencegahan terkait Kekerasan Berbasis Gender (Gender Based Violence/KGB) maupun Kekerasan Terhadap Anak (Violence against Children/VAC), antara lain pencegahan terhadap: Pelecehan Seksual (misalnya melarang penggunaan Bahasa atau perilaku yang tidak pantas, melecehkan, kasar, pornoaksi, provokatif, merendahkan atau tidak pantas, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak); Kekerasan atau pemaksaan (misalnya pelarangan segala bentuk kegiatan seks komersial termasuk didalamnya imbalan secara seksual, atau bentuk perilaku lain yang memalukan, merendahkan atau ada unsur pemaksaan); Perlindungan terhadap anak-anak (termasuk larangan terhadap pelecehan, menodai, atau perilaku menyimpang terhadap anak-anak, membatasi interaksi dengan anak-anak, dan memastikan keselamatan anak-anak disekitar lokasi kerja). Catatan untuk Peserta Pemilihan: Kode Etik/Pedoman Perilaku (referensi Bentuk Kode Etik Perusahaan), prosedur aduan formal dan informal terhadap tindak kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan, pelecehan seksual, penyebaran informasi atau selebaran pelarangan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di lokasi kerja perlu di sosialisasikan kepada semua pekerja baik kontraktor maupun sub-kontraktor ketika mobilisasi pekerja ke lokasi konstruksi. Salinan Kode Etik/Pedoman Perilaku perlu di tampilkan di tempat-tempat yang dapat di akses oleh pekerja dan masyarakat; Pengaduan yang diterima dan pengaduan yang ditangani serta sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kekerasan maupun pelecehan di jalankan sesuai dengan Kode Etik/Pedoman Perilaku dan kebijakan SDM perusahaan peserta Pemilihan dan; Sesuai dengan rekomendasi dari PPK berdasarkan kajian risiko Kekerasan Berbasis Gender, Peserta Pemilihan dapat bekerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten baik dari instansi pemerintah maupun non-pemerintah (Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM) untuk pelaksanaan pelatihan/sosialisasi pekerja mengenai Kode Etik, sosialisasi pencegahan Kekerasan Berbasis Gender, dan penanganan kasus kekerasan yang terkait dengan pelaksaanaan pekerjaan apabila dilaporkan. Pelatihan: Jumlah pekerja baru, jumlah pekerja yang mendapat pelatihan orientasi, tanggal pelatihan orientasi. Target pekerja meliputi level manajerial, pekerja konstruksi, maupun pekerja dari sub-kontraktor/pemasok utama (primary suppliers); jumlah dan tanggal pertemuan toolbox (pembicaraan terkait K3 rencana dan review), jumlah pekerja yang menerima pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan lingkungan dan sosial; jumlah dan tanggal penyuluhan penyakit menular (termasuk penyakit menular seksual) maupun pelatihan dan sensitisasi pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KGB) dan Kekerasan terhadap Anak (VAC), jumlah pekerja yang menerima pelatihan termasuk pelatihan Kode Etik untuk Personel Kontraktor (bulan ini dan di masa lalu); pertanyaan yang sama untuk sensitivitas gender, pelatihan flaglady /flagman. Pengawasan terhadap lingkungan dan sosial: Ahli Lingkungan Hidup: hari kerja, lokasi pemeriksaan dan jumlah pemeriksaan/kunjungan (ruas jalan, basecamp, akomodasi, lokasi disposal, quarry, borrow pit, lokasi yang tercemar/rusak, rawa, perlintasan hutan, dll.), menyoroti kegiatan/temuan (termasuk pelanggaran terhadap lingkungan dan/atau sosial, tindakan yang diambil), laporan kepada ahli lingkungan/sosial/pengawas pekerjaan /GS di Konsultan Perencana dan Supervisi (Design and Supervision Consultant) dan Unit Pengelola/Pelaksana Proyek (Project Management/Implementing Units); [Catatan: Pokja perlu menyesuaikan dengan lingkup pekerjaan fisik yang akan dilakukan, karena contoh ini adalah untuk kegiatan konstruksi jalan] Ahli Sosial: hari kerja, jumlah pemeriksaan/kunjungan ke lokasi (berdasarkan lokasi: ruas jalan, basecamp, akomodasi, lokasi disposal, quarry, borrow pit, lokasi yang tercemar/rusak, klinik, dll.), menyoroti kegiatan (termasuk pelanggaran persyaratan lingkungan dan/atau sosial yang diamati, tindakan yang diambil, awareness campaign/penyuluhan), laporan kepada ahli lingkungan dan/atau ahli sosial/ pengawas pekerjaan/ GS di Konsultan Perencana dan Supervisi (Design and Supervision Consultant) dan Unit Pengelola/Pelaksana Proyek (Project Management/Implementing Units); [Catatan: Pokja perlu menyesuaikan dengan lingkup pekerjaan fisik yang akan dilakukan, karena contoh ini adalah untuk kegiatan konstruksi jalan] Wakil Pengamat Masyarakat: hari kerja (jam buka pusat komunitas), jumlah orang yang bertemu, menyoroti kegiatan (masalah yang diangkat, dll.), melaporkan kepada ahli lingkungan/ sosial/ Pengawas Pekerjaan/ GS. Keluhan: daftar keluhan bulan ini dan keluhan yang belum terselesaikan berdasarkan tanggal yang diterima, yang mengajukan keluhan (pelapor), bagaimana diterima, kepada siapa yang dirujuk untuk tindak lanjut, resolusi dan tanggal (jika selesai), resolusi data dilaporkan kepada pelapor, tindak lanjut apa pun yang diperlukan (referensi silang dengan bagian lain sesuai kebutuhan): Keluhan pekerja; Keluhan masyarakat Keluhan terkait tindak kekerasan berbasis gender (KGB) dan kekerasan terhadap anak (VAC). Catatan: mengingat sensitifitas kasus KGB dan VAC dan perlunya menjunjung tinggi prinsip perlidungan korban dan kerahasiaan untuk keluhan terkait tindakan KGB dan VAC, protokol spesifik mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh PPK sesuai dengan Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial/Environmental and Social Management Framework) NUFReP. Penanggung jawab K3 di perusahaan pemenang tender akan berkoordinasi dengan Focal Point untuk KGB di Pemrakasa Proyek untuk semua kegiatan dan pelaporan kasus yang berkaitan dengan KGB dan VAC. Lalu lintas dan kendaraan / peralatan: Pelaksanaan manajemen lalu lintas Kecelakaan dan insiden lalu lintas dan keselamatan jalan yang melibatkan kendaraan & peralatan proyek: berikan tanggal, lokasi, kerusakan, penyebab, tindak lanjut; kecelakaan dan insiden lalu lintas dan keselamatan jalan yang melibatkan kendaraan atau properti non-proyek (juga dilaporkan dalam metrik segera): memberikan tanggal, lokasi, kerusakan, penyebab, tindak lanjut; kondisi keseluruhan kendaraan / peralatan (penilaian subjektif oleh pencinta lingkungan); perbaikan dan pemeliharaan non-rutin diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan / atau kinerja lingkungan (untuk mengendalikan asap, dll.). Mitigasi dan masalah lingkungan dan sosial (apa yang telah dilakukan): debu: jumlah mobil tanki penyiram yang bekerja, jumlah penyiraman / hari, jumlah keluhan, peringatan yang diberikan oleh pemerhati lingkungan, tindakan yang diambil untuk menyelesaikan; hal-hal penting dari pengendalian debu di quarry (penutup, semprotan, status operasional); % dari truk pengangkut material dengan penutup, tindakan yang diambil untuk kendaraan yang tidak tertutup; pengendalian erosi: kontrol yang dilaksanakan pada tiap lokasi, status pelintasan air, inspeksi dan hasil lingkungan hidup, tindakan yang diambil untuk menyelesaikan masalah, perbaikan darurat yang diperlukan untuk mengendalikan erosi / sedimentasi; pengelolaan hasil galian/sedimen: hal-hal yang dilakukan dalam pengangkutan hasil galian/sedimen ke lokasi disposal (pembuangan) serta penanganan di lokasi disposal itu sendiri, sejalan dengan Supplementary UKL-UPL; quarry, lokasi penumpukan, lokasi pembuangan, dan fasilitas terkait (contoh: Asphalt Mixing Plant, batching plant untuk sektor jalan): identifikasi kegiatan utama yang dilakukan bulan ini di masing-masing tempat, dan menyoroti perlindungan lingkungan dan sosial: pembukaan lahan, penandaan batas, pengupasan lapisan tanah, manajemen lalu lintas, perencanaan dekomisioning, pelaksanaan dekomisioning; peledakan: jumlah ledakan (dan lokasi), status pelaksanaan rencana peledakan (termasuk pemberitahuan, evakuasi, dll.), insiden kerusakan atau keluhan di luar lokasi (rujuk silang bagian lain sesuai kebutuhan); pembersihan tumpahan, jika ada: bahan tumpah, lokasi, jumlah, tindakan yang diambil, pembuangan material (laporkan semua tumpahan yang menghasilkan air atau kontaminasi tanah; pengelolaan limbah: jenis dan jumlah yang dihasilkan dan dikelola, termasuk jumlah yang diambil di luar lokasi (dan oleh siapa) atau digunakan kembali / didaur ulang / dibuang di tempat; rincian penanaman pohon dan mitigasi lainnya yang diperlukan dilakukan bulan ini; perincian tentang mitigasi perlindungan air dan rawa diperlukan dilakukan bulan ini; mitigasi atau pemulihan terhadap risiko kecelakaan bagi warga, gangguan atau kerusakan terhadap jalan akses yang dilalui kendaraan proyek pengangkutan peralatan, material dan tenaga kerja; mitigasi gangguan suara terhadap lingkungan pemukiman; mitigasi atau pemulihan terhadap gangguan atau kerusakan terhadap fasilitas umum, saluran irigasi, drainase. pemantauan: pelaksanaan pemantauan lingkungan dan sosial sesuai dokumen (sebutkan judul dokumen safeguard misal Supplementary AMDALUKL-UPL nama proyek dan LDDR Pembangunan Drainase Kota Malangnama proyek). [Catatan untuk Pokja: Pokja perlu menyesuaikan dengan lingkup pekerjaan fisik yang akan dilakukan, karena contoh daftar perizinan diatas adalah untuk kegiatan konstruksi jalan] Kepatuhan terhadap peraturan, persyaratan perizinan dan komitmen terhadap lingkungan dan sosial: status kepatuhan untuk kondisi semua persyaratan/perizinan yang relevan, untuk pekerjaan, termasuk kuari, dll.): pernyataan kepatuhan atau daftar masalah dan tindakan yang diambil (atau diambil) untuk mencapai kepatuhan; status kepatuhan persyaratan terhadap dokumen terkait lingkungan dan sosial (termasuk C-ESMP/ESIP, Supplementary UKL-UPL, LDDR, Rencana Pelibatan Pemangku Kepentingan/Stakeholder Engagement Plan/SEP, dan Rencana Aksi Pencegahan KGB dan VAC dan HSMP): pernyataan kepatuhan atau daftar masalah dan tindakan yang diambil (atau diambil) untuk mencapai kepatuhan; isu-isu lain yang belum terselesaikan dari bulan-bulan sebelumnya yang berkaitan dengan lingkungan dan sosial: pelanggaran lanjutan, kegagalan peralatan lanjutan, terus kurangnya penutup kendaraan, tumpahan tidak ditangani, masalah kompensasi atau peledakan, dll. Referensi silang bagian lain yang diperlukan. Catatan untuk laporan kemajuan: keseluruhan topik harus dilaporkan. Pada kejadian dimana tidak ada kasus untuk dilaporkan, hal ini untuk dinyatakan sebagai negatif/tidak ada isu didalam laporan. BAB X. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR Uraian Spesifikasi Teknis Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Pejabat Penandatangan Kontrak) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan : https://s.pu.go.id/NDUwNQ/SpektekDesainMalang2026 Dapat menyebutkanPenyebutan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeribisa dilakukan apabila uraian spesifikasi mutu teknis sulit didapatkan, dengan menyebutkan mutu setara ... (merek) dalam hal ...; Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI); Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan; Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan; Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk; Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan; Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi: Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu yang sudah ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku; Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/atau berwenang Informasi tentang persyaratan bahan baku, pengujian material (jika diperlukan), pengangkutan, peralatan pemasangan/instalasi, pelaksanaan/metode/prosedur dan syarat pemasangan, pengujian/tes setelah pemasangan (jika ada), pengadaan bahan/material, pengukuran dan pembayaran. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan: Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang telah diidentifikasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten serta informasi yang menunjukkan kelayakan pengoperasian dan hasil kalibrasi terbaru alat dan perkakas tsb. Kontraktor harus menyediakan manual pengoperasian dan pemeliharaan yang ringkas dan jelas, sehingga mudah dipakai oleh operator nantinya. Spesifikasi Proses/Kegiatan: Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi/petugas Keselamatan Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi petugas Keselamatan Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut; Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan baru, pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya; Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu berdasarkan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut ditunjukkan oleh sertifikasi keahlian pelaksanaan pekerjaan yang berlaku. Setiap proses kerja dan kegiatan pelaksanaan harus memiliki satu atau lebih SPRP (dari Sistem Manajemen LSK3) yang mencakup persyaratan untuk mencegah atau meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan, pekerja atau masyarakat. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja; Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih; Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja; Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator; Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun; Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait; Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar Keselamatan Konstruksi yang berlaku; Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait; Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja; Keterangan Gambar Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Pejabat Penandatangan Kontrak) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain : Peta Lokasi Lay out Potongan memanjang Potongan melintang Detail-detail konstruksi Untuk perubahan spesifikasi teknis dan gambar yang disebabkan oleh penyempurnaan/review desain yang akan dilaksanakan selama masa konstruksi oleh konsultan supervisi, maka PPK menyampaikan perubahan spesifikasi teknis dan gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia jasa memberikan penawaran terhadap perubahan tersebut memakai harga satuan yang ada di kontrak. Bila akibat perubahan tersebut terdapat harga satuan yang baru (karena ada item/spesifikasi baru) maka harga satuan tersebut terjadi setelah penawaran dan negosiasi dengan PPK dan dinyatakan melalui adendum. Ketentuan adendum mengikuti pasal pada Syarat-syarat Umum Kontrak (GCC) bagian B.4 terkait adendum dan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SCC) pasal 38.7 terkait Penyesuaian Harga" (The addendum provisions follow the article in General Conditions of Contract (GCC) section B.4 regarding addendums and Special Conditions of Contract (SCC) article 38.7 regarding Price Adjustments) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi. Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.   BAB XI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA Keterangan 1. Daftar Kuantitas dan Harga harus sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan Gambar. 2. Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan kuantitas/keluaran pekerjaan terpasang yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur dan diverifikasi oleh para pihak, serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, kecuali bagian pekerjaan Material on-Site (bagian pekerjaan di lapangan). 3. Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya pekerjaan, personel, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi tenaga kerja/BPJS, laba, pajak, bea, keuntungan, overhead dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak. 4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah kuantitas/keluaran dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 5. Semua biaya yang dikenakan/dibebankan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait. 6. Dalam tender dilakukan koreksi aritmatik (untuk bagian pekerjaan harga satuan) atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf; dan (b) jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan harga satuan tidak boleh diubah. Catatan untuk PPK: PPK harus mempertimbangkan bagaimana Kontraktor akan menganggarkan kegiatan untuk pelaksanaan persyaratan LSK3 termasuk didalamnya SPRP terhadap LSK3 dan Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat. Di kebanyakan kasus, pembayaran untuk pelaksanaan kegiatan LSK3 dan Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat merupakan kewajiban tambahan dari Kontraktor yang tercakup dalam harga yang dikutip untuk Daftar Kuantitas dan Harga (Bill of Quantity) dari pekerjaan masing-masing (tidak diberi harga secara terpisah). Misalnya, biaya tindakan pengendalian erosi harus dimasukkan dalam biaya untuk kegiatan konstruksi yang dapat menyebabkan erosi, atau biaya rambu pengatur lalu lintas harus dimasukkan dalam biaya pembangunan jalan. Satu-satunya biaya implementasi LSK3 dan Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat yang harus dimasukkan sebagai jumlah dan satuan yang terpisah adalah aktivitas yang dapat diukur dan dapat diprediksi, seperti penyusunan awal atau revisi dari rencana pengelolaan (SPRP), atau persiapan laporan kemajuan rutin. Dalam beberapa kasus, bagaimanapun, biaya kegiatan LSK3 dan Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat mungkin tidak dianggap terpisah, atau tidak dapat ditentukan dalam hal kuantitas dan pendanaan, seperti pencegahan risiko Kekerasan Berbasis Gender (GBV) dan Kekerasan terhadap Anak (VAC), yang mencakup kegiatan pelatihan/sosialisasi, konseling, sosialisasi, penanganan kasus oleh pihak yang kompeten. Untuk mengakomodasi kebutuhan – kebutuhan tersebut, pembiayaan melalui “provisional sums” dapat dipilih dengan spesifikasi di Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) yang menjelaskan kegiatan-kegiatan apa saja yang bisa didanai dengan “provisional sums.” Semua kegiatan yang didanai melalui provisional sum agar dicantumkan dan tidak untuk digunakan dalam pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasan K3L dan Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat secara umum. Daftar 1: Mata Pembayaran Umum No. Uraian Pekerjaan Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan Total Harga Total Daftar 1 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) Keterangan: Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat umum. Total harga adalah semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Daftar 2: Mata Pembayaran Perkiraan Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi*) No. Uraian Pekerjaan Satuan Ukuran **) Kuantitas Harga Satuan Total Harga 1 Penyiapan RKK 1.1 ...... Rp....... Rp....... 1.2 ...... dst Rp....... Rp....... 2 Sosialisasi, promosi, dan pelatihan; 2.1 ...... Rp....... Rp....... 2.2 ...... dst Rp....... Rp....... 3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri 3.1 ...... Rp....... Rp....... 3.2 ...... dst Rp....... Rp....... 4 asuransi dan perizinan 4.1 ...... Rp....... Rp....... 4.2 ...... dst Rp....... Rp....... 5 Personel Keselamatan Konstruksi 5.1 ...... Rp....... Rp....... 5.2 ...... dst Rp....... Rp....... 6 Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan 6.1 ...... Rp....... Rp....... 6.2 ...... dst Rp....... Rp....... 7 Rambu-rambu yang diperlukan 7.1 ...... Rp....... Rp....... 7.2 ...... dst Rp....... Rp....... 8 Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi 8.1 ...... Rp....... Rp....... 8.2 ...... dst Rp....... Rp....... 9 Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi 9.1 ...... Rp....... Rp....... 9.2 ...... dst Rp....... Rp....... Total Daftar 2 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) Rp....... *) Sesuai dengan ketentuan SMKK **) Satuan ukuran dapat berupa meter, orang, buah, LS sesuai dengan ketentuan SMKK   Daftar 3: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama: __________ No. Uraian Pekerjaan Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan Total Harga Total Daftar 3 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) Keterangan: Pada judul Daftar 3 cantumkan Mata Pembayaran Pekerjaan Utama yang menjadi pokok dari paket Pekerjaan Konstruksi ini di antara bagian-bagian pekerjaan lain. Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Daftar 4: Mata Pembayaran ______________________ No. Uraian Pekerjaan Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan Total Harga Total Daftar 4 (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi) Keterangan: Pada judul Daftar 4 cantumkan Mata Pembayaran Jenis Pekerjaan selain yang sudah diuraikan dalam Mata Pembayaran Pekerjaan Utama jika terdapat lebih dari satu jenis pekerjaan. Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Daftar 5: Mata Pembayaran Utama No. Uraian Pekerjaan Satuan Ukuran Kuantitas Harga Satuan/ Keluaran Total Harga Nilai Bobot Kumulatif Keterangan: Diisi mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% dari seluruh nilai pekerjaan dihitung mulai dari mata pembayaran dan nilai bobot terbesar. DAFTAR REKAPITULASI Mata Pembayaran Harga Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum Daftar No. 2: Mata Pembayaran Perkiraaan Biaya Penerapan Sistem Keselamatan Konstruksi Daftar No. 3: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama Daftar No. 4: Mata Pembayaran ................... —dll.— TOTAL NILAI PPN 10% Total termasuk PPN 10% BAB XII. BENTUK DOKUMEN LAIN BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) [kop surat K/L/PD] Nomor : __________ __________, ____________ 20__ Lampiran : __________ Kepada Yth. __________ di __________ Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan __________ Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal __________ perihal __________ dengan [nilai penawaran/penawaran terkoreksi] sebesar Rp_____________ (____________________) kami nyatakan diterima/disetujui. Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. ………. (……….. Rupiah) [5% dari nilai kontrak untuk nilai penawaran/terkoreksi] dengan masa berlaku selama …. (………………) hari kalender [sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu pelaksanaan] dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya. Satuan Kerja __________ Pejabat Penandatangan Kontrak [tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP. __________ Tembusan Yth. : ____________ [PA/KPA K/L/PD] ____________ [APIP K/L/PD] ____________ [Pokja Pemilihan] ......... dst  BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) [kop surat satuan kerja K/L/PD] SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) Nomor: __________ Paket Pekerjaan: __________ Yang bertanda tangan di bawah ini: _______________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] _______________[jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak] _______________[alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak] selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak; berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini memerintahkan: _______________[nama Penyedia Pekerjaan Konstruksi] _______________[alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi] yang dalam hal ini diwakili oleh: __________ selanjutnya disebut sebagai Penyedia; untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Ruang Lingkup pekerjaan: __________; Tanggal mulai kerja: __________; Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak; Waktu penyelesaian: selama ___ (__________)[hari kalender/bulan/tahun] dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________ Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak. __________, __ __________ 20__ Untuk dan atas nama __________ Pejabat Penandatangan Kontrak [tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP: __________ Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama __________ [tanda tangan] [nama lengkap wakil sah badan usaha] [jabatan] BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN Jaminan Pelaksanaan dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PELAKSANAAN No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: ¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬__________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________ [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp _______________________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan _________________ berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ________________ tanggal _________________, apabila: Nama : _____________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, ¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬dari tanggal _____________________s.d.____________________ Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________. Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________ [Bank] Meterai Rp10.000,00 ________________ [Nama dan Jabatan]  Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PELAKSANAAN Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________ Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________) Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan __________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. _______________ tanggal ________________untuk pelaksanaan tender pekerjaan ______________yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________ Jaminan ini berlaku apabila: TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ TERJAMIN PENJAMIN Meterai Rp10.000,00 _____________________ __________________ [Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan] Jaminan Uang Muka dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN UANG MUKA No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: ¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬__________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________ [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : __________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan _________________ berdasarkan Kontrak No. ________________ tanggal __________________, apabila: Nama : _____________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, ¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬dari tanggal _____________________s.d.____________________ Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.   Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________ [Bank] Meterai Rp10.000,00 ________________ [Nama dan Jabatan]   Jaminan Pemeliharaan dari Bank [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PEMELIHARAAN No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: ¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬__________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________[nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan _________________ berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal ________________, apabila: Nama : _____________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, ¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬dari tanggal _____________________s.d.____________________ Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________. Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________ [Bank] Meterai Rp10.000,00 ________________ [Nama dan Jabatan]   Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PEMELIHARAAN Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________ Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________) Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal_____________________ dari PENERIMA JAMINAN. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________ Jaminan ini berlaku apabila: TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ TERJAMIN PENJAMIN Meterai Rp10.000,00 __________________ __________________ [Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]   Keamanan Kinerja Lingkungan Dan Sosial (K3l) Permintaan Jaminan K3L [Kop surat penjamin atau kode pengenal SWIFT] Penerima: [masukkan nama dan Alamat Pemberi Kerja] Tanggal: _ [Masukkan tanggal penerbitan] GARANSI KINERJA LSK3 No.: [Masukkan nomor referensi jaminan] Penjamin: [Masukkan nama dan alamat tempat penerbitan, kecuali disebutkan dalam kop surat] Kami telah diberitahu bahwa ________________ (selanjutnya disebut "Pemohon") telah menandatangani Kontrak No. _____________ tanggal ____________ dengan Penerima, untuk pelaksanaan _________ (selanjutnya disebut "Kontrak"). Selanjutnya, kami memahami bahwa, sesuai dengan ketentuan Kontrak, diperlukan jaminan kinerja. Atas permintaan Pemohon, kami sebagai Penjamin, dengan ini dengan tidak dapat ditarik kembali berjanji untuk membayar Penerima sejumlah atau jumlah yang tidak melebihi jumlah total ___________ ( _________ ) , jumlah yang harus dibayar dalam jenis dan proporsi mata uang di mana Harga Kontrak harus dibayar, setelah kami menerima permintaan yang dipenuhi Penerima yang didukung oleh pernyataan Penerima, baik dalam permintaan itu sendiri atau dalam dokumen yang ditandatangani terpisah yang menyertai atau mengidentifikasi permintaan, yang menyatakan bahwa Pemohon melanggar kewajiban-kewajiban Lingkungan dan/atau Sosialnya (LSK3) berdasarkan Kontrak, tanpa Penerima Manfaat perlu membuktikan atau menunjukkan alasan untuk permintaan Anda atau jumlah yang ditentukan di dalamnya. Jaminan ini akan berakhir, selambat-lambatnya …. Hari ……, 2…, dan setiap permintaan pembayaran di bawahnya harus diterima oleh kami di kantor ini yang disebutkan di atas pada atau sebelum tanggal tersebut. Jaminan ini tunduk pada Uniform Rules for Demand Guarantees (URDG) Revisi 2010, Publikasi ICC No. 758, kecuali bahwa pernyataan pendukung berdasarkan Pasal 15(a) dengan ini dikecualikan. _____________________ [tanda tangan] Catatan: Semua teks yang dicetak miring (termasuk catatan kaki) digunakan untuk menyiapkan formulir ini dan harus dihapus dari produk akhir. BAB XIII PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut: Pokja meminta peserta untuk menyampaikan analisa harga satuan pekerjaan sekurang-kurangnya untuk Mata Pembayaran Utama dengan format sebagai berikut: ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN JENIS PEKERJAAN : .................... SATUAN MATA PEMBAYARAN : .................... VOLUME : .................... No. Uraian Satuan Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Ket (1) (2) (3) (4) (5) (6) = (4)x(5) (7) I. UPAH 1 ............... ........ ........ ........ ........ 2 ............... ........ ........ ........ ........ II. BAHAN 1 ............... ........ ........ ........ ........ 2 ............... ........ ........ ........ ........ III. PERALATAN 1 ............... ........ ........ ........ ........ 2 ............... ........ ........ ........ ........ IV. JUMLAH ( I + II + III ) ........ V. BIAYA UMUM ........ VI. BIAYA KEUNTUNGAN ........ VII. TOTAL ( IV + V ) ........ Kemudian dilakukan klarifikasi harga dengan membuat format sebagai berikut: Peserta diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam analisa harga satuan. Apabila penjelasannya diyakini dapat memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis, maka digunakan kuantitas/koefisien tersebut sebagai kuantitas/koefisien hasil klarifikasi. Jika tidak dapat diyakini, maka Pokja dan peserta menelaah kuantitas/koefisien agar dapat disepakati bersama memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis. Kuantitas/koefisien yang disepakati menjadi kuantitas/koefisien hasil klarifikasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dalam HPS. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar yang ada di pasaran atau menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. Apabila terdapat perbedaan rincian uraian pada analisa harga satuan pekerjaan antara penawaran dengan HPS, maka: Dalam hal peserta dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar pada penawaran; Dalam hal peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi berdasarkan rincian uraian pada HPS. Dari angka 4, 5 dan 6 diatas diperoleh kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi. Selanjutnya dihitung harga satuan hasil klarifikasi sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama tanpa memperhitungkan keuntungan. Kemudian dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama dengan mengurangi biaya keuntungan, sehingga diperoleh harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpa memperhitungkan keuntungan. Harga yang diperoleh pada angka 7 dan 8, dimasukkan dalam tabel Daftar Kuantitas dan Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPN. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan penawaran diterima. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.

Details

Posted
Sep 1, 2026
Response deadline
Sep 24, 2026, 9:00 AM UTC (8d)
Type
Invitation for Bids
Category
Invitation for Bids
Procurement method
Request for Bids
Status
open
Buyer
River Basin Organization for Brantas
Jurisdiction
World Bank
Reference #
OP00466192
Solicitation #
ID-BWS BRANTAS-568647-CW-RFB
Has Description
true
Country
Indonesia
Notice Text
Dokumen Pemilihan Secara Elektronik  Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Digunakan untuk pengadaan dengan metode tender (National Open Competitive Procurement) dengan m
Project Name
Indonesia: National Urban Flood Resilience Project (NUFReP)
Notice Status
Published
Bid Description
Pembangunan Drainase Kota Malang (Construction of Malang Urban Drainage System)
Contact Address
Jl, Raya Menganti Nomor 312 Wiyung Surabaya, 60288
Notice Lang Name
English
Procurement Group
CW
Procurement Method Code
RFB
Submission Deadline Time
09:00

Contact

Gantar Musi Candrayana
gantar.mc@pu.go.id
085335666736

Similar open opportunities

See opportunities like this one

GovBidAlerts matches this solicitation to similar open bids across 120,000+ open bids from 2,400+ sources. Create a free account to unlock them.

Create free accountno credit card required

This listing is a summary from World Bank's open procurement data. We ingest every field the feed publishes; the full solicitation documents are on the source portal.